30, 2026
Nasional

Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Trubus Rahardiansah mengingatkan pentingnya hati-hati dalam membahas illicit enrichment di RUU Perampasan Aset, menekankan perlunya konstruksi hukum yang tepat.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau pengayaan tidak sah ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat sorotan dari kalangan pakar hukum. Para ahli mengingatkan bahwa norma tersebut memerlukan kajian mendalam dan hati-hati sebelum diadopsi, mengingat implikasinya terhadap prinsip pembuktian, hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Illicit enrichment merujuk pada keadaan ketika seorang pejabat publik memiliki harta yang meningkat secara signifikan dan tidak dapat dijelaskan sumbernya secara wajar dibandingkan dengan penghasilan resminya. Konsep ini telah lama menjadi perdebatan dalam konvensi internasional, termasuk United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang menempatkannya sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diadopsi oleh negara peserta.

Definisi dan Tantangan Pembuktian

Dalam perspektif hukum pidana, illicit enrichment menempatkan beban pembuktian pada pihak yang diduga memperoleh kekayaan secara tidak wajar. Hal inilah yang menjadi titik krusial. Selama ini, asas hukum pidana Indonesia menganut prinsip praduga tak bersalah serta kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan. Pengalihan beban pembuktian dalam illicit enrichment berpotensi menimbulkan pergeseran paradigma yang perlu diatur secara presisi agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pakar hukum pidana menilai bahwa rumusan pasal illicit enrichment harus mampu membedakan secara jelas antara kekayaan yang diperoleh secara sah dan yang berasal dari tindak pidana. Tanpa definisi yang tajam, norma ini berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah, terutama jika mekanisme verifikasi harta tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Perbandingan dengan Praktik di Negara Lain

Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan ketentuan serupa, dengan pendekatan yang berbeda-beda. Sejumlah yurisdiksi mensyaratkan adanya penyelidikan awal yang kuat sebelum seseorang dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya. Negara lain memposisikan illicit enrichment sebagai pelanggaran administratif atau perdata, bukan semata pidana, sehingga konsekuensinya tidak selalu berupa hukuman badan.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu formula tunggal yang dapat diterapkan secara seragam. Indonesia, menurut para pakar, perlu menimbang karakter sistem hukum, kapasitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang tersedia sebelum mengambil keputusan final.

Kaitannya dengan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Kehadiran norma illicit enrichment di dalamnya dinilai dapat menjadi instrumen tambahan yang signifikan, terutama untuk menjangkau pelaku yang selama ini sulit dijerat karena bukti langsung sulit diperoleh.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus diimbangi dengan jaminan perlindungan hak. Setiap individu yang hartanya disita atau diminta menjelaskan asal-usulnya harus memiliki akses terhadap proses hukum yang adil, termasuk hak untuk membela diri dan mengajukan keberatan.

Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang. Tanpa pengawasan yang ketat, ketentuan illicit enrichment dapat digunakan sebagai alat untuk menekan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, mekanisme kontrol, transparansi proses, serta keterlibatan lembaga pengawas independen menjadi prasyarat yang tidak bisa diabaikan.

Pakar juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Ketidaksinkronan antarregulasi berpotensi menciptakan kebingungan hukum dan melemahkan efektivitas penegakan.

Urgensi Pembahasan yang Komprehensif

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak terburu-buru. Setiap pasal, terutama yang menyangkut illicit enrichment, perlu melalui proses uji publik yang luas dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat. Partisipasi publik yang bermakna akan memperkuat legitimasi norma yang dihasilkan.

Dari sisi kelembagaan, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu. Penyidik, penuntut umum, dan hakim memerlukan pemahaman yang utuh mengenai konsep ini agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian. Pelatihan, pedoman teknis, dan pengembangan kapasitas menjadi langkah yang tidak dapat ditinggalkan.

Selain itu, sistem verifikasi dan pengelolaan data kekayaan pejabat publik perlu diperkuat. Tanpa data yang akurat dan terintegrasi, proses pembuktian pengayaan tidak sah akan menghadapi kendala teknis yang serius. Interoperabilitas antarinstansi menjadi kunci agar setiap dugaan dapat diverifikasi secara objektif.

Keseimbangan antara Efektivitas dan Keadilan

Pada akhirnya, tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Namun, upaya tersebut harus tetap berada dalam koridor keadilan dan supremasi hukum. Efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

Para pakar menegaskan bahwa illicit enrichment dapat menjadi instrumen yang bermanfaat jika dirumuskan secara cermat, dibatasi secara proporsional, dan diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat. Sebaliknya, jika dipaksakan tanpa kajian mendalam, norma ini berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan demikian, sikap hati-hati yang diserukan para pakar bukan berarti penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab intelektual agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan, sekaligus melindungi hak setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyeimbangkan tuntutan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip negara hukum. Publik akan mencermati setiap perkembangan, terutama terkait dengan rumusan norma illicit enrichment yang menjadi salah satu pasal paling sensitif dalam rancangan tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter