Peringatan serius disampaikan sejumlah pakar hukum menyusul bergulirnya perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Para pakar menilai ada sejumlah hal yang berpotensi mencederai penegakan hukum jika tidak dikelola dengan benar, mulai dari intervensi kepentingan di luar hukum, penanganan yang tebang pilih, hingga penggunaan proses peradilan sebagai alat balas dendam politik. Karena itu, perkara ini disebut sebagai ujian bagi kredibilitas institusi penegak hukum dan sekaligus bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Febrie Adriansyah diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan. Posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung membuat perkara ini mendapat perhatian luas. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk tekanan, mengingat yang diadili bukan hanya seorang individu, melainkan juga praktik kekuasaan di balik jabatan yang pernah diembannya.
Kekhawatiran atas Intervensi dan Politisasi
Dalam berbagai diskusi publik, para pakar mengingatkan bahwa penanganan perkara terhadap pejabat senior sering kali menghadapi tekanan yang tidak ringan. Tekanan itu bisa datang dari dalam institusi, dari kekuatan politik di luar institusi, maupun dari opini publik yang terbentuk secara sepihak. Menurut para pakar, apabila tekanan-tekanan tersebut masuk ke ruang sidang atau memengaruhi keputusan penyidik dan penuntut, maka yang terganggu bukan hanya satu perkara, tetapi keseluruhan sistem penegakan hukum.
Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi politisasi. Para pakar menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membalas perbuatan pihak tertentu, sebagaimana juga tidak boleh dijadikan komoditas untuk memperoleh keuntungan politik. Apabila perkara diarahkan untuk tujuan-tujuan di luar keadilan, maka hasil akhirnya, apa pun putusannya, tidak akan pernah diterima publik secara utuh.
Bahaya Penanganan yang Tebang Pilih
Selain soal intervensi, para pakar menyoroti risiko penanganan yang tidak setara. Penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau sebaliknya, akan melahirkan ketidakadilan struktural. Dalam konteks perkara yang melibatkan mantan pejabat, publik akan menilai apakah standar pembuktian, durasi penyidikan, serta perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa diterapkan secara konsisten dibandingkan dengan perkara-perkara lain.
Menurut para pakar, ketidaksetaraan perlakuan inilah yang paling sering menjadi sumber kekecewaan publik. Ketika satu perkara ditangani dengan cepat sementara perkara lain dengan bobot serupa berjalan lambat, muncul dugaan bahwa ada faktor-faktor non-hukum yang bekerja. Dugaan semacam ini, meskipun belum terbukti, cukup untuk merusak wibawa lembaga peradilan di mata masyarakat.
Independensi Hakim dan Transparansi Persidangan
Para pakar juga menekankan pentingnya independensi hakim yang menyidangkan perkara ini. Hakim dinilai harus benar-benar bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk dari tekanan opini yang dibangun secara sistematis. Putusan, apa pun isinya, haruslah lahir dari pertimbangan hukum yang kokoh dan dapat diuji secara akademik, bukan dari kalkulasi politik atau pertimbangan kepentingan sesaat.
Transparansi persidangan menjadi kunci berikutnya. Para pakar mendorong agar proses persidangan berlangsung terbuka, dengan akses yang memadai bagi publik dan media. Keterbukaan ini penting bukan untuk mengadili di ruang publik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap argumen, alat bukti, dan pertimbangan hukum dapat diketahui dan dinilai secara wajar. Dengan begitu, potensi kecurigaan terhadap adanya permainan di balik layar dapat ditekan seminimal mungkin.
Keterangan Ahli sebagai Penyeimbang
Keterangan ahli dalam persidangan juga dinilai penting sebagai penyeimbang. Para pakar mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi biasanya memiliki dimensi teknis yang rumit, sehingga kehadiran ahli yang independen dapat membantu hakim memahami persoalan secara utuh. Namun, para ahli yang dihadirkan pun harus dipastikan bebas dari konflik kepentingan agar keterangannya tidak justru mengaburkan fakta.
Risiko Delegitimasi dan Dampaknya bagi Publik
Apabila hal-hal tersebut tidak diperhatikan, risiko yang paling nyata adalah delegitimasi terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan publik yang sudah terbangun susah payah bisa runtuh dalam waktu singkat jika masyarakat melihat ada indikasi bahwa hukum dapat diperjualbelikan atau diperalat. Dampaknya tidak berhenti pada satu perkara, tetapi merembet ke perkara-perkara lain yang sedang berjalan.
Para pakar mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Tanpa kepercayaan itu, setiap keputusan lembaga penegak hukum akan selalu dicurigai, dan kerja sama masyarakat dalam mengungkap tindak pidana akan melemah. Karena itu, menjaga integritas proses lebih penting daripada sekadar mengejar hasil akhir yang cepat.
Ujian bagi Reformasi Institusi
Perkara ini disebut sebagai ujian bagi agenda reformasi di tubuh institusi penegak hukum. Berbagai perbaikan yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penguatan pengawasan internal dan penyederhanaan proses penanganan perkara, akan dinilai publik melalui cara perkara ini diselesaikan. Jika prosesnya bersih dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, maka reformasi akan mendapatkan pembenaran. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa praktik lama masih berlangsung, maka agenda perbaikan akan kehilangan legitimasi.
Para pakar pun mendorong adanya pengawasan yang berlapis, baik dari lembaga pengawas internal, komisi pengawas eksternal, maupun masyarakat sipil. Pengawasan yang terbuka dinilai lebih efektif mencegah penyimpangan dibandingkan sekadar imbauan etik. Selain itu, mekanisme pelaporan bagi siapa pun yang mengetahui adanya tekanan atau intervensi perlu dipastikan benar-benar berjalan dan memberikan perlindungan bagi pelapor.
Harapan agar Hukum Tidak Dikalahkan oleh Kekuasaan
Pada akhirnya, para pakar berharap agar perkara ini diselesaikan dengan berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh kebal dari proses hukum, dan tidak ada pula yang boleh diperlakukan lebih buruk hanya karena posisi politiknya. Prinsip itu, menurut mereka, bukan sekadar retorika, melainkan fondasi yang menentukan apakah penegakan hukum di Indonesia benar-benar berjalan atau hanya tampak berjalan.
Publik kini menunggu bagaimana proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan. Setiap langkah, mulai dari penyidikan hingga putusan, akan menjadi cermin bagi kualitas penegakan hukum nasional. Para pakar menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan masa depan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Komentar (0)