Menteri Komunikasi dan Digital menyoroti dugaan praktik shadowban atau pembatasan jangkauan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan sejumlah platform digital. Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu teknis algoritma, melainkan menyangkut hak publik atas informasi yang akurat dan cepat, terutama ketika bencana ekologis sedang berlangsung.
Dalam sejumlah kesempatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima laporan dari masyarakat, jurnalis, dan organisasi lingkungan yang mengeluhkan menurunnya jangkauan unggahan berisi informasi titik panas, asap lintas batas, serta dampak kesehatan akibat karhutla. Keluhan serupa juga muncul dari pengguna yang melaporkan konten mereka sulit ditemukan meski tidak melanggar ketentuan komunitas platform.
Pembatasan Jangkauan Tanpa Pemberitahuan
Istilah shadowban merujuk pada praktik menurunkan visibilitas sebuah konten atau akun tanpa pemberitahuan resmi kepada pemiliknya. Konten tetap tayang, tetapi tidak lagi muncul di hasil pencarian, lini masa, atau rekomendasi. Dalam konteks karhutla, praktik semacam ini berpotensi memutus jalur informasi yang dibutuhkan warga di daerah terdampak.
Menkomdigi menilai pembatasan semacam itu tidak dapat dibenarkan apabila diterapkan secara sembarang terhadap konten yang bersifat faktual dan berkaitan dengan keselamatan publik. Informasi mengenai sebaran asap, kualitas udara, lokasi titik api, hingga jalur evakuasi merupakan bagian dari kepentingan umum yang semestinya justru diperkuat jangkauannya.
Kementerian menegaskan bahwa moderasi konten harus tetap berpijak pada aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Platform diminta tidak menjadikan algoritma sebagai kotak hitam yang sulit diuji, terutama ketika kebijakan internal mereka berdampak langsung pada keselamatan warga.
Karhutla dan Hak atas Informasi
Karhutla merupakan persoalan berulang yang dampaknya meluas, mulai dari gangguan penerbangan, penutupan sekolah, meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut, hingga kerugian ekonomi. Pada situasi seperti ini, arus informasi yang cepat dan terbuka menjadi bagian dari upaya mitigasi.
Warga di sekitar wilayah terdampak sering kali mengandalkan media sosial untuk memperoleh kabar terkini sebelum informasi resmi tersedia. Ketika jangkauan konten dibatasi, celah informasi muncul dan berpotensi diisi oleh hoaks, informasi yang menyesatkan, atau klaim tanpa dasar mengenai sumber kebakaran.
Komdigi menilai platform digital memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar ketika bencana terjadi. Penyaringan konten yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan konteks dinilai dapat memperparah keadaan, terutama jika konten yang dibatasi justru berasal dari jurnalis, lembaga pemerintah daerah, atau organisasi masyarakat sipil yang kredibel.
Kewajiban Transparansi dan Kerangka Regulasi
Dasar Hukum dan Pengawasan
Pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi itu mewajibkan platform melakukan moderasi konten, namun sekaligus menuntut adanya mekanisme pelaporan, penanganan keberatan, dan keterbukaan prosedur bagi pengguna.
Komdigi menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara transparan oleh sebagian platform. Pengguna kerap tidak memperoleh penjelasan mengapa konten mereka kehilangan jangkauan, apakah karena pelanggaran ketentuan komunitas, pembatasan otomatis oleh sistem, atau faktor lain.
Dorongan Perbaikan Mekanisme Banding
Kementerian mendorong platform menyediakan kanal banding yang mudah diakses, khususnya bagi akun yang mengangkat isu kebencanaan dan lingkungan. Selain itu, platform diminta memberikan penjelasan yang memadai ketika melakukan pembatasan, agar tidak terjadi kesalahan penindakan terhadap konten yang sah.
Komdigi juga membuka ruang dialog dengan perwakilan platform digital untuk membahas mekanisme penanganan konten darurat. Pendekatan yang diusulkan bukan pelonggaran moderasi secara menyeluruh, melainkan penerapan pengecualian berbasis konteks bagi konten yang berkaitan dengan keselamatan publik.
Respons Platform dan Tindak Lanjut
Sejumlah platform digital menyatakan bahwa sistem moderasi mereka bekerja secara otomatis untuk mendeteksi konten yang melanggar kebijakan, dan menegaskan tidak ada kebijakan yang secara khusus menurunkan jangkauan isu lingkungan. Mereka mengklaim tengah meninjau laporan yang masuk.
Namun, penjelasan itu dinilai belum cukup. Komdigi meminta adanya verifikasi independen dan data yang dapat diaudit, mengingat dampak pembatasan jangkauan tidak selalu terlihat oleh pengguna biasa. Kementerian juga menekankan pentingnya keterbukaan mengenai parameter yang digunakan sistem rekomendasi.
Pengamat media digital mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal algoritma, tetapi juga soal tata kelola informasi publik di ruang digital. Tanpa transparansi, sulit membedakan antara kesalahan sistem, kebijakan internal yang disengaja, dan praktik bisnis yang mengutamakan keterlibatan pengguna di atas kepentingan publik.
Dampak pada Penanganan Darurat
Dalam jangka pendek, pembatasan jangkauan konten karhutla berisiko memperlambat penyebaran peringatan dini. Pemerintah daerah yang mengandalkan media sosial untuk mengumumkan status darurat, penutupan sekolah, atau pembagian masker bisa kehilangan jangkauan yang signifikan.
Dalam jangka panjang, persoalan ini menyentuh isu kepercayaan publik terhadap ekosistem digital. Jika informasi yang benar justru sulit ditemukan sementara konten yang menyesatkan tetap menyebar, ruang publik digital akan kehilangan fungsinya sebagai sarana literasi dan mitigasi bencana.
Komdigi menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan platform, termasuk membuka opsi tindakan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban transparansi. Kementerian menegaskan bahwa kepentingan publik, terutama keselamatan warga di daerah rawan karhutla, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan moderasi konten.
Komentar (0)