15, 2026
Teknologi

Pansus Endus Kejanggalan Laporan Parkir Jakarta, Potensi Kebocoran Capai Rp 1,4 T

Dimas Permana
Dimas Permana Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pansus Endus Kecurigaan Kebocoran Anggaran Parkir Jakarta hingga Rp 1,4 Triliun

Panitia Khusus (Pansus) Pemantauan dan Evaluasi (Endus) Pengelolaan Pendapatan Parkir Jakarta telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengelolaan dana parkir ibu kota. Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan ada potensi kebocoran anggaran yang mencapai Rp 1,4 triliun sejak tahun 2016 hingga 2022.

Pansus yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ini menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pendapatan parkir yang masuk ke kas daerah dengan data yang tercatat dalam sistem. "Ada selisih signifikan antara yang tercatat di sistem dengan yang masuk ke kas daerah. Ini menunjukkan adanya potensi kebocoran yang cukup besar," ujar Ketua Pansus Endus, Ahmad Rizki Ramadhan dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Temuan Utama Pansus

Berdasarkan laporannya, Pansus telah mengidentifikasi beberapa temuan utama mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan parkir. Pertama, terdapat penurunan drastis pendapatan parkir pada beberapa lokasi strategis meskipun volume kendaraan yang masuk tidak menunjukkan penurunan signifikan.

Kedua, ditemukan adanya praktik pengalihan pendapatan parkir ke rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. "Beberapa mitra pengelola parkir menggunakan rekening pribadi untuk menampung pendapatan parkir sebelum disetorkan ke kas daerah. Ini sangat berisiko bagi keamanan dana," jelas Rizki.

Ketiga, sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan parkir dinilai masih memiliki celah keamanan yang memungkinkan adanya manipulasi data. "Ada indikasi bahwa sistem bisa dimodifikasi oleh pihak tertentu untuk menurunkan angka pendapatan yang tercatat," tambahnya.

Potensi Kerugian Negara

Dari perhitungan sementara, Pansus memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebocoran pendapatan parkir mencapai Rp 1,4 triliun dalam periode 2016 hingga 2022. Angka ini diperoleh dari perbandingan antara pendapatan parkir yang seharusnya masuk berdasarkan volume kendaraan dan tarif yang berlaku, dengan pendapatan yang tercatat di laporan resmi.

"Kita sudah membandingkan data dari berbagai sumber, termasuk data dari Dishub, Satpol PP, dan data lapangan. Hasilnya jelas ada selisih yang signifikan. Ini bukan sekadar kesal administratif, tapi lebih ke arah penyimpangan yang merugikan kas daerah," ujar Anggota Pansus, Siti Nurhaliza.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengakui adanya beberapa temuan yang disampaikan Pansus. Gubernur Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua temuan tersebut. "Kami akan bekerja sama dengan Pansus untuk memverifikasi setiap temuan yang ada. Jika ada indikasi pelanggaran, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anies.

Tindakan Lanjutan

Sebagai tindakan awal, Pansus telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit independen terhadap seluruh sistem pengelolaan pendapatan parkir. Selain itu, Pansus juga akan mengunduh seluruh data transaksi parkir dari periode 2016 hingga 2022 untuk dianalisis lebih lanjut.

"Kita juga akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk dari mantan pejabat di Dinas Perhubungan dan Badan Layanan Umum (BLU) Parkir Jakarta," jelas Rizki.

DPRD DKI Jakarta sendiri telah menyatakan akan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas temuan Pansus. "Kita akan mendorong agar temuan ini menjadi dasar untuk evaluasi lebih mendalam dan jika ditemukan adanya tindak pidana, akan kita serahkan kepada penegak hukum," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini. "Kami akan menunggu hasil investigasi dari Pansus dan apabila ada indikasi adanya tindak pidana korupsi, siap untuk turun tangan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kasus kebocoran pendapatan parkir ini menjadi sorotan serius mengingat parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi DKI Jakarta. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,4 triliun, dugaan penyimpangan ini tentu akan berdampak besar pada angka PAD yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dimas Permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter