Lapak Narkoba Kampung Ambon Terbakar Usai Digerebek, Polisi Selidiki
Sebuah lapak narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Utara, terbakar usai digerebek oleh aparat kepolisian. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/3) dini hari ini diduga terkait dengan upaya penyelamatan barang bukti narkotika oleh tersangka. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Rudi Hartono mengatakan, kejadian bermula saat timnya melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial A (35) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. "Tim kita mendapat informasi bahwa tersangka A menjual narkotika di lapaknya di Jalan Kampung Ambon RT 04/RW 05, Kelurahan Tanjung Priok Utara," ujar Rudi saat dihubungi, Rabu siang.
Menurut Rudi, tim gabungan dari Polsek Tanjung Priok dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di dalam lapak bersama beberapa orang. "Ketika kita menggebrap, tersangka dan rekan-rekannya mencoba melarikan diri. Sementara itu, di dalam lapak terdapat kompor yang masih menyala," jelasnya.
Penangkapan dan Kebakaran
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka A serta mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dengan berat total 1,5 kilogram, uang tunai sebesar Rp15 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk memindahkan narkotika. Namun, sesaat setelah barang bukti diamankan, api tiba-tiba membesar dari arah dapur di dalam lapak.
Kebakaran berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sekitar 15 menit setelah laporan diterima. Api menghanguskan seluruh isi lapak termasuk barang bukti narkotika yang baru saja diamankan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun dua petugas polisi mengalami luka ringan akibat asap dan pecahan kaca.
Kronologi dan Penyelidikan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Eko Purnomo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah kebakaran itu sengaja dibuat oleh tersangka atau kecelakaan. "Kita sudah mengamankan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan saksi, ada indikasi bahwa api berasal dari kompor di dapur yang lupa dimatikan oleh tersangka saat mencoba melarikan diri," ujar Eko.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari reruntuhan kebakaran, termasuk ponsel, laptop, serta sejumlah alat hisab narkotika. Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Tersangka A saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi akan memeriksa keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lainnya serta menelusuri asal muasab narkotika yang dijualnya. "Kita akan meminta izat penetapan tahanan untuk tersangka A. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Eko.
Reaksi Warga dan Tindak Lanjut
Warga sekitar Kampung Ambon menyesalkan kejadian ini karena merasa terganggu dengan aktivitas narkoba yang berlangsung di tengah permukiman mereka. "Sudah lama kita curigai ada kegiatan mencurigakan di lapak itu. Sering ada orang aneh datang malam hari dan suaranya ribut. Tapi enggung tahu ternyata jual narkoba," kata Siti (38), warga setempat.
Kepala Sektor Tanjung Priok berjanji akan melakukan patroli intensif di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa. "Kita akan tingkatkan koordinasi dengan RT/RW serta masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba. Selain itu, kita juga akan memeriksa beberapa titik lain yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika," kata Rudi.
Dari data Polri, penangkapan narkotika di wilayah Jakarta Utara pada tahun 2023 meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Komentar (0)