Kasus perundungan yang menimpa seorang bocah penyandang disabilitas di Surabaya hingga berujung pada kematian memasuki babak baru. Para pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur dijadwalkan menjalani pembinaan selama enam bulan, bukan menjalani proses pidana sebagaimana tuntutan sejumlah pihak. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak, dengan pertimbangan bahwa para pelaku masih tergolong anak dan dinilai dapat diperbaiki melalui pendampingan, bukan penghukuman badan.
Informasi mengenai durasi pembinaan itu menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan. Korban, seorang anak dengan disabilitas, meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami perundungan berulang. Peristiwa tersebut memicu reaksi dari keluarga korban, pegiat hak anak, organisasi penyandang disabilitas, hingga masyarakat luas yang menilai kasus ini sebagai cermin lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kronologi yang Berujung pada Kematian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perundungan terhadap korban berlangsung tidak sekali. Korban disebut mengalami perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik, dari sejumlah anak lain di lingkungan tempat tinggal maupun di ruang publik. Kondisi korban yang menyandang disabilitas membuatnya berada pada posisi yang lebih rentan, sehingga sulit melakukan pembelaan diri atau melaporkan apa yang dialaminya.
Rangkaian peristiwa itu berujung pada memburuknya kondisi kesehatan korban. Korban sempat mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian korban kemudian memantik penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, sejauh mana perbuatan mereka, serta apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak lain, termasuk pengawasan di lingkungan sekitar dan lembaga pendidikan.
Dalam perkembangan penanganannya, penyidik menetapkan sejumlah anak sebagai pelaku. Karena berstatus anak, penanganan perkara tidak serta-merta menggunakan jalur pidana formal. Penyidik wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan undang-undang, dengan melibatkan korban atau keluarganya, pelaku atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional.
Dasar Hukum Pembinaan Selama Enam Bulan
Pembinaan selama enam bulan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Regulasi tersebut mengatur bahwa perkara anak wajib diupayakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan kurang dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Hasil kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau lembaga kesejahteraan sosial, maupun pelayanan masyarakat. Dalam kasus ini, kesepakatan yang diambil adalah pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan dan lembaga terkait selama enam bulan, dengan pengawasan pembimbing kemasyarakatan.
Pendekatan itu berangkat dari asumsi bahwa anak pelaku masih memiliki peluang untuk diperbaiki dan tidak sepatutnya dikenai pidana penjara yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis mereka. Namun, penerapan diversi tetap mensyaratkan adanya persetujuan korban atau keluarga korban serta pertimbangan tentang kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak pelaku.
Kritik: Keadilan bagi Korban Dipertanyakan
Sejumlah pihak menilai pembinaan enam bulan belum menyentuh rasa keadilan. Organisasi penyandang disabilitas menyoroti bahwa korban mengalami perundungan berkepanjangan, sementara hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai tidak sebanding dengan akibat yang timbul. Mereka mendesak agar evaluasi dilakukan secara berkala dan hasil pembinaan dilaporkan secara transparan kepada keluarga korban.
Pegiat hak anak juga mengingatkan bahwa diversi bukan berarti pengabaian tanggung jawab. Pembinaan harus disertai program yang terukur, seperti konseling perilaku, pendidikan tentang antiperundungan, serta pemahaman mengenai hak penyandang disabilitas. Tanpa program yang jelas, pembinaan berisiko menjadi formalitas tanpa dampak pada perubahan perilaku.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelaku dewasa yang terbukti melakukan atau membiarkan perundungan, proses hukum pidana umum tetap dapat diberlakukan. Hal serupa berlaku bila terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan yang memenuhi unsur pidana.
Perlindungan Anak Difabel Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang perlindungan anak penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Namun, di tingkat lapangan, implementasi aturan tersebut masih menghadapi kendala, mulai dari lemahnya deteksi dini, minimnya pelaporan, hingga belum meratanya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. Anak dengan disabilitas sering kali tidak memiliki akses yang setara untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, terutama bila pelaporan membutuhkan komunikasi verbal atau prosedur yang rumit.
Pemerintah daerah diminta memperkuat sistem rujukan, memastikan sekolah dan lingkungan sosial bebas dari perundungan, serta menghadirkan pendamping yang memahami kebutuhan anak difabel. Penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dinilai penting agar kasus serupa tidak berulang.
Hingga kini, proses pembinaan terhadap para pelaku tengah disiapkan. Keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat sipil berharap kasus ini tidak berhenti pada kesepakatan diversi, melainkan menjadi titik tolak perbaikan kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas di Surabaya dan daerah lain.
Komentar (0)