Pemkot Telusuri Viral Pungli Ganti KK di Surabaya Bayar Rp 2 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyelidiki kasus dugaan pungli (pungutan liar) dalam proses perubahan Kartu Keluarga (KK) yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, seorang warga dikabarkan harus membayar uang sebesar Rp 2 juta untuk dapat mengganti KK-nya. Pemkot Surabaya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum yang melakukan praktik pungutan liar ini.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perbincangan luas setelah seorang warga membagikan pengalamannya di media sosial. Menurut pengunggahan tersebut, warga tersebut mengalikan kesulitan saat ingin mengganti KK di salah satu kelurahan di Surabaya. Ia diberitahu harus membayar sejumlah uang untuk dapat mengurus perubahan dokumen penting tersebut. Jumlah yang diminta mencapai Rp 2 juta, yang jelas-jelas melebihi biaya administrasi yang seharusnya dikenakan.
Konten ini dengan cepat menyebar dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah kota. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung merespons viralnya kasus ini dengan menyatakan akan menyelidiki secara mendalam.
Respon Pemkot Surabaya
"Kami sedang menyelidiki kasus ini. Jika memang ada oknum yang melakukan praktik pungutan liar, pasti akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Eri Cahyadi saat dihubungi wartawan.
Eri menegaskan bahwa biaya administrasi untuk penggantian KK di Surabaya sebenarnya tidaklah sebesar yang diberitakan. Menurutnya, biaya yang dikenakan pemerintah kota untuk penggantian KK sangat terjangkau dan bahkan di beberapa kasus bisa gratis. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Budi Santoso, menjelaskan bahwa biaya administrasi untuk penggantian KK di Surabaya hanya berkisar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 tergantung jenis layanan. Ia menegaskan bahwa biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Rp 2 juta yang viral di media sosial.
Mekanisme Pelaporan dan Penindakan
Pemkot Surabaya telah membuka jalur pelaporan bagi warga yang mengalami praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. Warga dapat melaporkan langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui aplikasi layanan pengaduan yang dimiliki pemerintah kota.
Pihaknya juga akan melakukan audit internal terhadap seluruh kelurahan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada para aparatur desa dan kelurahan tentang larangan pungutan liar.
Tanggapan Warga
Kasus ini menuai berbagai respons dari warga Surabaya. Beberapa warga mengapresiasi tegasnya sikap Pemkot Surabaya dalam menangani kasus ini. "Ini bagus jika pemerintah benar-benar menindak tegas oknum yang melakukan praktik pungutan liar. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," uji Ahmad, salah satu warga Surabaya.
Di sisi lain, ada warga yang mengaku pernah mengalami hal serupa meskipun dengan jumlah yang lebih kecil. "Saya dulu mengurus KK di kelurahan, memang ada yang minta 'uang rokok' tapi tidak seberapa. Tapi kalau memang sampai jutaan, itu sudah tidak wajar," kata Siti, warga lainnya.
Komitmen Pemkot untuk Pelayanan Publik Berkualitas
Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap komitmen memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik pungutan liar. Pemerintah kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi warga.
Komentar (0)