Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung angkat bicara mengenai isu penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai 220 kursi. Isu ini mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang di dalamnya mengatur ulang komposisi kelembagaan legislatif di tingkat provinsi.
Pramono menegaskan bahwa wacana penambahan kursi DPRD DKI Jakarta masih berada pada tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan besaran jumlah kursi karena hal itu merupakan ranah kebijakan legislatif yang diatur melalui undang-undang.
Sikap Gubernur Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Dalam sejumlah kesempatan, Pramono menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jumlah kursi DPRD DKI Jakarta kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Ia menilai pembahasan tersebut harus dilihat dalam kerangka penataan kelembagaan Jakarta setelah statusnya berubah dari daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Pramono juga menyoroti bahwa setiap penambahan kursi memiliki konsekuensi anggaran. Bertambahnya jumlah anggota dewan berarti bertambah pula kebutuhan belanja untuk gaji, tunjangan, fasilitas, serta dukungan sekretariat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kajian yang cermat sebelum keputusan diambil.
Meski demikian, Pramono tidak menutup kemungkinan bahwa penambahan kursi dapat dibenarkan apabila dikaitkan dengan bertambahnya beban kerja dan luas tanggung jawab legislatif di Jakarta. Menurutnya, jika jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan kota meningkat, penyesuaian jumlah wakil rakyat bisa menjadi pilihan yang rasional, sepanjang diatur dengan dasar hukum yang jelas.
Dinamika Pembahasan di Tingkat Pusat
Isu penambahan kursi DPRD DKI Jakarta muncul dalam pembahasan RUU DKJ yang tengah bergulir. Sejumlah kalangan menyebut angka 220 kursi sebagai salah satu opsi yang dibahas, meski belum ada keputusan resmi. Usulan itu dinilai sebagian pihak terlalu besar, sementara pihak lain menilai penambahan diperlukan untuk memperkuat representasi warga di tingkat provinsi.
Komposisi DPRD DKI Jakarta saat ini berada di kisaran 106 kursi. Jika usulan penambahan hingga 220 kursi terealisasi, maka jumlahnya akan meningkat lebih dari dua kali lipat. Lonjakan sebesar itu tentu memicu perdebatan publik, terutama terkait efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja legislatif.
Pramono menilai perdebatan semacam itu wajar dalam proses demokrasi. Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU DKJ tidak hanya menyangkut jumlah kursi, tetapi juga mengatur banyak hal lain, termasuk tata kelola pemerintahan Jakarta, hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta pengaturan kawasan khusus seperti Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan aglomerasi.
Dampak terhadap Tata Kelola Jakarta
Perubahan status Jakarta membawa implikasi besar terhadap struktur kelembagaan daerah. Dalam kerangka baru, Jakarta tetap berstatus provinsi, namun tidak lagi menjadi ibu kota negara. Konsekuensinya, berbagai urusan yang sebelumnya melekat pada posisi ibu kota perlu ditata ulang, termasuk soal kelembagaan DPRD.
Sejumlah pengamat menilai penambahan kursi DPRD DKI Jakarta perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Di satu sisi, bertambahnya jumlah kursi dapat memperbesar ruang partisipasi politik dan memperkuat keterwakilan wilayah. Di sisi lain, penambahan kursi berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta memperbesar biaya politik.
Pramono menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengikuti keputusan final yang diambil oleh pembentuk undang-undang. Ia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menyesuaikan struktur organisasi dan anggaran apabila aturan baru itu nantinya resmi berlaku.
Penekanan pada Kepentingan Warga Jakarta
Gubernur Pramono menekankan bahwa substansi utama dari pembahasan RUU DKJ seharusnya adalah kepentingan warga Jakarta. Menurutnya, penambahan kursi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan kebijakan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas demokrasi lokal, termasuk memastikan bahwa anggota dewan yang terpilih benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Menurutnya, jumlah kursi yang besar tidak otomatis menjamin kualitas representasi jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabilitas yang jelas.
Sejumlah fraksi di DPR RI masih membahas usulan tersebut bersama pemerintah. Sementara itu, kalangan masyarakat sipil mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Mereka menilai perubahan komposisi DPRD DKI Jakarta menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh diputuskan secara tertutup.
Menunggu Kepastian Regulasi
Hingga kini belum ada kepastian mengenai jumlah final kursi DPRD DKI Jakarta. Pembahasan RUU DKJ diperkirakan masih akan berlangsung dan memakan waktu, mengingat banyaknya pasal yang perlu disepakati antar fraksi dan pemerintah.
Pramono memilih bersikap tenang menanggapi dinamika tersebut. Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah daerah saat ini adalah menjalankan pemerintahan sehari-hari dan menyiapkan segala kemungkinan yang timbul dari regulasi baru. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian terkait terus dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Dengan posisi itu, sikap Pramono mencerminkan bahwa keputusan soal penambahan kursi DPRD DKI Jakarta bukan domain pemerintah provinsi, melainkan hasil kesepakatan politik di tingkat nasional. Publik pun masih menantikan arah akhir pembahasan RUU DKJ, termasuk apakah wacana 220 kursi akan dipertahankan atau ditinggalkan.
Komentar (0)