05, 2026
Politik

Hindari Manipulasi, Sahroni Minta RUU Perampasan Aset Sikat Pihak Ketiga yang Terendus: Asetnya Disita Dulu

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/07/6a9e97f5c81b9-wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ahmad-sahroni_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Dian Gunawan
Dian Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan kewenangan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menyita lebih dahulu aset yang diduga terkait tindak pidana, termasuk aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dan penyitaan awal menjadi instrumen krusial untuk mencegah manipulasi kepemilikan aset oleh pelaku kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Jakarta, menanggapi dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih bergulir di DPR. Menurutnya, praktik pelaku kejahatan yang mengalihkan aset kepada pihak lain, baik melalui perantara maupun nama orang lain, menjadi salah satu celah terbesar yang membuat negara kehilangan potensi pemulihan kerugian.

Penyitaan Awal sebagai Instrumen Pencegahan Manipulasi

Sahroni menegaskan bahwa penyitaan awal terhadap aset yang terendus merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pengalihan aset secara ilegal. Tanpa kewenangan tersebut, aparat akan selalu tertinggal dari pergerakan pelaku yang lebih cepat memindahkan kepemilikan, baik melalui transaksi jual beli fiktif, penggunaan nominee, maupun skema korporasi yang rumit.

“Asetnya disita dulu. Jangan sampai pelaku sempat mengalihkan ke pihak ketiga. Kalau sudah berpindah, negara akan sulit mengejar,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengaturan mengenai pihak ketiga dalam RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara tegas. Pihak ketiga yang terbukti menerima atau menguasai aset hasil tindak pidana, meskipun tidak terlibat langsung dalam perbuatan pidana, tetap dapat menjadi sasaran perampasan sepanjang tidak dapat membuktikan asal-usul perolehan yang sah.

Pihak Ketiga dalam Pusaran Aset Hasil Kejahatan

Dalam banyak kasus korupsi dan pencucian uang, aset kerap dialihkan kepada keluarga, kolega, atau perusahaan afiliasi untuk menyamarkan jejak. Modus tersebut membuat penegak hukum kesulitan melakukan pemulihan aset karena kepemilikan secara formal sudah beralih. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana ekonomi tertentu.

Sahroni menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan tersebut dengan menghadirkan mekanisme yang berpihak pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, kepentingan korban dan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pihak yang menguasai aset secara tidak wajar.

“Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu jelas berasal dari kejahatan, siapa pun yang menguasai harus menyerahkan kepada negara. Tidak boleh ada ruang manipulasi,” katanya.

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Tantangan Pembuktian

Salah satu substansi krusial dalam RUU Perampasan Aset adalah pengenalan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

Sejumlah kalangan menilai pendekatan tersebut efektif untuk menjerat pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili karena alasan hukum tertentu. Namun, penerapannya membutuhkan jaminan perlindungan hukum bagi pihak yang beriktikad baik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sahroni mengakui bahwa pengaturan mengenai perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik tetap penting. Ia menekankan bahwa RUU harus membedakan secara jelas antara pihak yang secara sengaja menampung aset hasil kejahatan dan pihak yang benar-benar tidak mengetahui asal-usul aset.

“Yang beriktikad baik dilindungi, tetapi yang terlibat atau sengaja menyamarkan aset harus kena. Itu yang harus diatur tegas dalam RUU,” ujarnya.

Dorongan agar Pembahasan RUU Dipercepat

Sahroni mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada periode legislasi yang tersedia. Ia mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang ini telah lama ditunggu sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Menurutnya, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus mengamankan asetnya. Ia menyebut bahwa semakin lama pembahasan berlarut, semakin besar pula potensi kerugian negara yang tidak dapat dipulihkan.

“RUU ini sudah terlalu lama dibahas. Jangan sampai kita memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengatur asetnya. Segera selesaikan,” tutur Sahroni.

Harapan pada Penguatan Rezim Pemulihan Aset

Lebih lanjut, Sahroni berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen hukum formal, tetapi juga mampu memperkuat rezim pemulihan aset nasional. Ia menilai perlu ada sinergi antara kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak serta menyita aset hasil kejahatan.

Dengan pengaturan yang tegas terhadap pihak ketiga dan kewenangan penyitaan awal, ia optimistis upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam perlombaan melacak dan menyita aset yang berasal dari tindak pidana.

“Negara harus hadir dan memastikan aset hasil kejahatan kembali kepada rakyat. Jangan sampai aset itu dinikmati oleh mereka yang justru merugikan negara,” pungkas Sahroni.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Gunawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter