10, 2026
Nasional

Perempuan Terikat Ditemukan Tewas di Pinang Ranti, 2 Tersangka Ditangkap

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Perempuan Terikat Ditemukan Tewas di Pinang Ranti, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Selatan. Korban berinisial S (35) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya pada Rabu (15/3) lalu. Penangkapan dua tersangka ini dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menjerat mereka dengan pasal pembunuhan.

Kronologi Penemuan Mayat

Mayat korban S ditemukan oleh tetangganya setelah mendengar desis-suara mencurigakan dari dalam rumah korban selama beberapa hari. Menurut keterangan saksi, rumah korban terlihat sepi dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. Beberapa tetangga mencoba mendekati rumah namun tidak mendapatkan respon dari dalam.

Kepala Polsek Metro Kebayoran Lama, Kompol Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penemuan mayat dilakukan oleh tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama dan Polsek Metro Cipulir. "Kita menerima laporan dari warga bahwa ada bau tak sedap dan suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Setelah kita melakukan pemeriksaan, ditemukan mayat korban dalam kondisi terikat dengan tali dan luka memar di beberapa bagian tubuh," ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers.

Proses Penyelidikan

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti di lokasi penemuan mayat. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain tali yang digunakan untuk mengikat korban, sebilah pisau, dan ponsel milik korban yang diduga menjadi bukti utama dalam penyelidikan ini.

Tim penyidik juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sekitar lokasi dan kerabat korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban S tinggal sendirian di rumah tersebut dan bekerja sebagai penjual makanan online. Beberapa tetangga menyebutkan bahwa korban sering terlihat berinteraksi dengan dua orang yang kini menjadi tersangka.

Penangkapan Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Kedua tersangka, berinisial R (28) dan L (32), ditangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (17/3) lalu.

Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama, AKP Budi Santoso, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari saksi mata yang melihat kedua tersangka mendekati rumah korban pada malam sebelum penemuan mayat. "Kedua tersangka kita amankan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengembangan dari barang bukti yang kita temukan di TKP," jelas Budi Santoso.

Motif Pembunuhan

Dari hasil pengembangan, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan ini diduga berlatar belakang perselisihan finansial. Korban S diketahui sempat berutang kepada salah satu tersangka sejumlah uang yang tidak kunjung dilunasi. Perselisihan ini memuncak pada malam terjadinya pembunuhan.

AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa tersangka R merupakan utang korban sebesar Rp5 juta. "Tersangka R menagih utang tersebut pada malam kejadian. Namun karena korban belum mampu melunasi utang, terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan," ujarnya.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban S. Tersangka R mengaku terprovokasi karena korban terus menunda-nunda pelunasan utang. "Saya hanya ingin menagih utang, tapi korban tidak mau melunasi dan mulai menyerang saya. Saya terpancing emosi dan melakukan hal yang tidak diinginkan," kata R dalam pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka L mengaku hanya membantu R untuk membawa korban ke dalam rumah dan mengikatnya. "Saya hanya membantu R karena dia minta tolong. Saya tidak tahu nanti akan terjadi pembunuhan," ujar L dengan menunduk.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Kedua tersangka kini dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi berencana mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita untuk melengkapi berkas perkara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter