21, 2026
Nasional

Perjalanan 6 Tahun Korban KSP Indosurya Tagih Ganti Rugi

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Enam tahun berlalu sejak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berhenti memenuhi kewajibannya kepada para anggota. Hingga kini, ribuan penyimpan yang menanamkan dana di koperasi tersebut masih menunggu pengembalian uang mereka, sementara proses hukum yang mereka tempuh belum juga menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

Kasus ini bermula pada awal 2020, ketika KSP Indosurya Cipta—entitas simpan pinjam yang dikelola oleh pendirinya, Henry Surya, dan sejumlah pengurus lain—menghentikan pembayaran kepada anggota. Dana yang sebelumnya ditawarkan melalui skema simpanan dengan imbal hasil menarik itu mendadak tidak bisa dicairkan. Nilai kewajiban yang diklaim kepada para anggota dilaporkan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan angka yang beredar di ruang publik menyentuh kisaran Rp106 triliun.

Jumlah korban dilaporkan mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang, tersebar di berbagai daerah. Mereka berasal dari beragam latar belakang: pensiunan, pedagang, karyawan, hingga pengusaha kecil yang menyimpan dana hasil kerja bertahun-tahun. Bagi banyak di antara mereka, dana yang tertahan di Indosurya merupakan tabungan utama, bahkan sebagian merupakan uang pensiun dan biaya pendidikan anak.

Jalur hukum yang berliku

Sejak persoalan mencuat, para korban menempuh berbagai jalur hukum secara paralel. Langkah pertama adalah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Bareskrim Polri. Laporan itu berlanjut dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pendiri koperasi. Namun perjalanan perkara pidana tidak berjalan mulus: berkas perkara berpindah dari penyidik ke kejaksaan, proses persidangan bergulir, dan putusan yang muncul dinilai belum menjawab tuntutan korban akan pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, status badan hukum sebagai koperasi membuat pengawasan atas entitas ini berada di ranah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Indosurya bukan bank sehingga tidak berada di bawah pengawasan perbankan. Perbedaan ranah pengawasan ini menjadi salah satu titik lemah yang disorot para korban, karena penghimpunan dana masyarakat dalam jumlah sangat besar dinilai berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Upaya perdata dan PKPU

Selain jalur pidana, sebagian anggota menempuh upaya perdata melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga. Jalur ini sempat menghasilkan kesepakatan perdamaian antara pengurus dan para kreditur. Namun kesepakatan itu kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah korban menilai mekanisme tersebut hanya menunda penyelesaian tanpa memberikan kepastian pembayaran.

Upaya penelusuran aset juga menjadi persoalan tersendiri. Para korban berulang kali meminta aparat hukum menelusuri dan menyita aset milik pengurus yang diduga berasal dari dana anggota. Permintaan itu disampaikan melalui berbagai forum, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPR, audiensi dengan kementerian, hingga demonstrasi di depan kantor lembaga negara. Namun hingga kini, informasi mengenai nilai aset yang berhasil disita dan potensi pengembaliannya masih minim.

Tekanan publik yang tak surut

Setiap tahun, peringatan atas kasus ini tetap digelar. Perwakilan korban secara berkala mendatangi gedung DPR, Kementerian Koperasi dan UKM, serta kantor kepolisian untuk menagih janji penyelesaian. Mereka membawa dokumen, bukti setoran, dan daftar anggota yang belum menerima haknya. Aksi-aksi tersebut umumnya berlangsung damai, tetapi menyiratkan kekecewaan yang mengendap karena proses hukum berjalan lambat.

Dalam berbagai kesempatan, perwakilan korban menegaskan tiga tuntutan utama. Pertama, pengembalian dana simpanan anggota secara bertahap dan terukur. Kedua, transparansi atas aset dan arus keuangan koperasi, termasuk hasil penelusuran oleh aparat. Ketiga, pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian anggota.

Kasus Indosurya juga menjadi cermin persoalan yang lebih luas: lemahnya perlindungan konsumen di sektor simpan pinjam berbentuk koperasi. Banyak korban mengaku tertarik menempatkan dana karena imbal hasil yang dijanjikan jauh di atas bunga deposito bank, tanpa pemahaman memadai mengenai risiko dan status legal produk yang ditawarkan. Persoalan ini mendorong sejumlah pihak mendesak penguatan regulasi dan pengawasan atas koperasi yang menghimpun dana masyarakat dalam skala besar.

Belum ada ujung yang pasti

Memasuki tahun keenam, para korban masih berada di titik yang sama: menunggu. Sebagian telah menerima pembayaran sebagian, tetapi jumlahnya jauh dari nilai simpanan awal. Sebagian lain sama sekali belum menerima apa pun. Ketidakpastian ini berdampak pada kehidupan sehari-hari, mulai dari terganggunya biaya pendidikan, kebutuhan kesehatan, hingga hilangnya sumber penghasilan bagi mereka yang menggunakan dana simpanan sebagai modal usaha.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum menghadapi ujian kredibilitas. Penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut pengembalian uang ribuan keluarga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kemampuan negara melindungi warganya dari praktik penghimpunan dana yang merugikan. Selama belum ada mekanisme pengembalian yang jelas, tuntutan korban KSP Indosurya diperkirakan akan terus bergema, menandai perjalanan panjang yang belum menemukan titik akhir.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter