Perwakilan serikat buruh dari sejumlah federasi dan konfederasi menggelar pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama dengan rangkaian unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik di ibu kota. Pertemuan tersebut menjadi salah satu saluran resmi bagi kalangan pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada pemerintah, terutama menyangkut isu ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh.
Tuntutan Utama dalam Pertemuan
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi fokus utama. Pertama, penolakan terhadap rancangan revisi yang dianggap memperluas penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, khususnya yang menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Kedua, desakan agar pemerintah menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan usia pensiun dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketiga, peninjauan atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup layak. Kalangan buruh menganggap kenaikan UMP tahun ini jauh dari cukup untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok. Keempat, penghentian proses pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di parlemen, karena dikhawatirkan semakin memangkas hak-hak dasar pekerja, mulai dari pesangon hingga jaminan sosial.
Perwakilan buruh juga menyinggung soal penegakan hak kebebasan berserikat dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kerap berlarut-larut. Mereka menuntut adanya jaminan perlindungan bagi pekerja yang menyampaikan pendapat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.
Respons Kepala Staf Kepresidenan
Jenderal Dudung menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang dialog bagi seluruh elemen, termasuk serikat pekerja. Ia mengaku akan meneruskan tuntutan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, penyelesaian masalah ketenagakerjaan memerlukan pembahasan lintas sektor, bukan hanya di ranah Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha sekaligus melindungi hak pekerja. Namun, ia tidak memberikan tenggat waktu spesifik kapan tuntutan itu akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet. Dudung juga mempersilakan perwakilan buruh menyampaikan kajian dan data pendukung agar pembahasan dapat berjalan objektif.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh meminta agar pemerintah tidak hanya menerima aspirasi secara formalitas, melainkan menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Mereka mengingatkan bahwa gelombang unjuk rasa yang terjadi belakangan ini merupakan akumulasi kekecewaan yang telah dipendam sejak lama.
Dinamika Unjuk Rasa di Luar Istana
Sementara pertemuan berlangsung, massa buruh tetap menggelar aksi di sejumlah ruas jalan menuju Istana Merdeka dan kantor kementerian terkait. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan kenaikan upah, penolakan outsourcing, dan penolakan revisi undang-undang ketenagakerjaan.
Sejumlah pengamat hubungan industrial menilai pertemuan antara perwakilan buruh dan KSP merupakan langkah awal yang positif. Namun, mereka mengingatkan bahwa hasil pertemuan harus dikawal hingga ke tahap keputusan politik. Tanpa tindak lanjut yang jelas, dialog semacam ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.
Pengamat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembahasan revisi undang-undang ketenagakerjaan. Partisipasi serikat pekerja dalam proses legislasi dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Kebijakan ketenagakerjaan yang dibahas secara tertutup, menurut mereka, cenderung memicu resistensi dari kalangan buruh.
Latar Belakang Persoalan
Isu ketenagakerjaan kembali mencuat setelah muncul wacana perluasan sistem alih daya dan pembahasan revisi aturan pesangon. Kalangan pengusaha berargumen bahwa fleksibilitas pasar kerja diperlukan untuk menjaga daya saing di tengah tekanan ekonomi global. Sementara serikat buruh menilai fleksibilitas itu kerap dikorbankan di atas hak-hak pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan berupah rendah.
Data ketenagakerjaan menunjukkan sebagian besar pekerja Indonesia masih berada di sektor informal dengan perlindungan sosial yang terbatas. Kondisi ini memperkuat tuntutan buruh agar negara hadir memberikan jaminan, bukan sekadar menyerahkan hubungan kerja pada mekanisme pasar. Persoalan upah, jaminan sosial, dan keamanan bekerja menjadi tiga isu yang paling sering diangkat dalam berbagai forum tripartit.
Langkah Berikutnya
Setelah pertemuan, perwakilan buruh menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap lanjutan. Opsi yang dibahas mencakup melanjutkan dialog dengan pemerintah, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, hingga menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tidak direspons. Mereka menegaskan bahwa jalur dialog tetap diutamakan selama ada itikad baik dari pemerintah.
Pemerintah diharapkan segera menjadwalkan pembahasan lintas kementerian dan melibatkan perwakilan buruh maupun pengusaha. Penyelesaian yang inklusif dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan keputusan yang diambil secara sepihak. Publik akan mencermati apakah pertemuan dengan KSP kali ini menjadi titik balik perbaikan kebijakan ketenagakerjaan atau sekadar rutinitas politik semata.
Komentar (0)