PGRI Dukung Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas
Organisasi Profesi Guru Indonesia (PGRI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menghentikan praktik otomatis naik kelas bagi siswa. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memastikan siswa benar-benar menguasai materi sebelum melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyatakan dukungan organisasinya terhadap kebijakan yang dianggap strategis ini.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Peraturan ini menetapkan bahwa siswa wajib mencapai kompetensi minimal sebelum naik kelas atau jenjang. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal dalam pemahaman materi akibat sistem promosi otomatis yang sebelumnya diterapkan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Unifah Rosyidi menjelaskan bahwa promosi otomatis sering kali menyebabkan domino pemahaman yang tidak solid. "Siswa yang tidak menguasai materi dasar akan kesulitan mengikuti materi lanjutan. Ini bukan masalah kecepatan, tapi kualitas pemahaman," ujarnya.
Dampak Positif pada Pembelajaran
Dengan kebijakan ini, diharapkan guru akan lebih fokus pada asesmen berkelanjutan dan pembelajaran yang difokuskan pada kemajuan individual siswa. Guru akan mendorong siswa untuk mencapai kompetensi melalui berbagai metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Kepala Sekolah SDN Menteng 01, Jakarta, Siti Aminah, memberikan contoh implementasi di sekolahnya. "Kami mengadakan remedial khusus bagi siswa yang belum mencapai kompetensi. Dengan bimbingan intensif, kebanyakan dari mereka berhasil menguasai materi dalam waktu satu bulan," kata Siti.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini mendapatkan respons beragam dari berbagai pihak. Sebagian orang tua mendukung karena percaya ini akan meningkatkan kualitas pendidikan. "Saya lebih suka anak diberi waktu tambah untuk menguasai materi daripada dipaksa naik kelas tanpa pemahaman yang baik," kata Budi Santoso, seorang orang tua siswa SD.
Akan tetapi, ada juga pihak yang khawatir kebijakan ini akan menambah beban bagi siswa dan orang tua. "Khawatirnya anak akan stres karena diulang kelas. Padahal teman-temannya sudah naik," ujar Ratna Dewi, aktivis komunitas pendidikan.
Mekanisme Penilaian yang Baru
Untuk menopang kebijakan ini, pemerintah telah merancang sistem penilaian yang komprehensif. Sistem ini meliputi asesmen formatif, sumatif, dan asesmen kompetensi. Guru diwajibkan merekam data kemajuan siswa secara berkala dan merancakan program remedial jika diperlukan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Prof. Dr. Ahmad Rifai, menjelaskan bahwa asesmen baru ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pembelajaran. "Kami mengembangkan instrumen asesmen yang mampu mengevaluasi pemahaman konsep, keterampilan, dan nilai karakter siswa," jelasnya.
Persiapan Guru Menghadapi Perubahan
PGRI menyatakan akan mempersiapkan anggotanya untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Sebanyak 2.000 guru dari seluruh Indonesia akan mengikuti pelatihan asesmen dan pembelajaran berbasis kompetensi dalam tiga bulan ke depan.
"Kami akan memastikan semua guru memahami cara melakukan asesmen yang adil dan efektif. Tidak boleh ada siswa yang dibiarkan tertinggal karena asumsi mereka 'kurang mampat'," tegas Unifah.
Tantangan Implementasi di Daerah Terpencil
Meski demikian, implementasi kebijakan ini di daerah terpencil menghadapi tantangan tersendiri. Keterbatasan sumber daya dan akses terhadap bahan ajar yang sesuai menjadi kendala utama. Kementerian Pendidikan berencana memfasilitasi melalui program pendataan kebutuhan dan distribusi bantuanserta pelatihan guru di daerah terpencil.
Guru di pedalaman seperti di Papua dan Nusa Tenggara Timur mengaku siap menghadapi tantangan meskipun dengan keterbatasan. "Kami akan berinovasi dengan sumber daya yang ada. Penting siswa benar-benar paham, meski butuh waktu lebih lama," kata Yohanes, seorang guru di Papua.
Target dan Evaluasi
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini akan berjalan pada tahun ajaran 2024/2025. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa.
"Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester. Jika ada masalah, akan dilakukan penyesuaian. Yang penting tujuan utama tercapai, yaitu siswa Indonesia benar-benar kompeten," kata Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim.
Komentar (0)