Pleidoi Hery Susanto: Ceritakan Detik-detik Dijemput Kejagung
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, terdakwa Hery Susanto memberikan pleidoi yang cukup panjang untuk membela dirinya. Mantan Kepala Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu) ini bercerita secara detail mengenai detik-detik dirinya dijempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Hery Susanto, penangkapan terhadapnya pada tahun 2017 lalu berlangsung secara mendadak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengaku sedang berada di rumahnya ketika tim penegak hukum tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penangkapan yang Mendadak
"Saat itu saya sedang berada di rumah. Tiba-tiba ada beberapa orang yang mengenakan seragam hitam datang ke rumah. Mereka tidak menunjukkan identitas dengan jelas dan langsung meminta saya untuk menandatangani surat perintah penggeledahan," ujar Hery dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hery mengaku terkejut dengan kedatangan mereka. Ia berusaha tetap tenang dan meminta mereka menunjukkan surat perintah penggeledahan yang resmi. Setelah melihat surat tersebut, Hery akhirnya mengikuti mereka ke lokasi yang ditunjuk.
Perjalanan ke Markas Kejagung
Dalam pleidoinya, Hery Susanto menceritakan perjalanan dari rumahnya ke markas Kejagung. Ia mengatakan bahwa selama perjalanan, ia tidak diberikan informasi leng mengenai alasan penangkapan atau dakwaan yang akan dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak tahu akan dibawa ke mana dan akan dituduhkan apa. Tim penegak hukum hanya memberitahu saya untuk ikuti saja tanpa menjelaskan detailnya," tuturnya.
Setiba di markas Kejagung, Hery mengaku langsung dibawa ke ruang interogasi. Ia tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukumnya atau keluarganya. Proses pemeriksaan pun berlangsung hingga larut malam.
Pengalaman Selamanya Ditahan
Hery Susanto juga menceritakan pengalamannya selama menjalani penahanan di rutan Kejagung. Ia mengaku mengalami beberapa kesulitan, terutama mengenai kualitas makanan dan keterbatasan akses komunikasi dengan keluarga.
"Kondisi di rutan tidak memadai. Makanan yang disajikan seringkali tidak layak konsumsi dan porsi yang diberikan sangat minim. Selain itu, komunikasi dengan keluarga juga sangat terbatas," keluhnya.
Sebagai mantan pejabat tinggi negara, Hery mengaku merasa terpukau dengan perubahan statusnya yang drastis dari menjadi penyelenggara pemilu menjadi tahanan kasus korupsi.
Pembelaan di Sidang
Dalam sidang, Hery Susanto membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau meminta uang dalam kasus proyek e-KTP yang menjerat namaannya.
"Saya selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak pernah ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan dari proyek tersebut," tegasnya.
Hery juga menunjukkan beberapa dokumen sebagai bukti bahwa dirinya telah menjalankan tugas dengan transparan dan profesional selama menjabat sebagai pejabat di Bawaslu.
Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hery Susanto, Hotman Paris Hutapea, memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan kliennya. Ia menilai bahwa penangkapan dan proses hukum yang dialami Hery tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
"Klien saya telah menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Kami akan terus melawan hingga pengadilan memberikan keputusan yang adil," ujar Hotman di luar ruang sidang.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Hery Susanto diperkirakan akan berlangsung masih beberapa bulan ke depan. Jaksa penuntut umum telah menetapkan vonis minimal 10 tahun penjara bagi terdakwa jika terbukti bersalah.
Komentar (0)