06, 2026
Nasional

Polisi Buru Bang Jago Pemukul Wanita hingga Acak-acak Dagangan di Pasar Bogor

Polsek Gunung Putri menyelidiki pemukulan wanita di Pasar Griya, Bogor. Insiden dipicu cekcok soal pembuangan sampah dan tunggakan sewa lapak.]]>

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Buru Bang Jago Pemukul Wanita hingga Acak-acak Dagangan di Pasar Bogor

Polisi Buru Pria Pemukul Pedagang Wanita di Pasar Bogor

Kepolisian Resort Kota Bogor tengah memburu seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pedagang wanita di kawasan Pasar Bogor. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet karena aksi pelaku yang dinilai brutal, tidak hanya memukul korban tetapi juga mengacak-acak dagangan di lapak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu blok kios di kawasan pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Korban berinisial S, 42 tahun, merupakan pedagang sembako yang telah berjualan di lokasi tersebut selama lebih dari sepuluh tahun.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi mata, peristiwa bermula saat pelaku yang dikenal sebagai "Bang Jago" mendatangi lapak korban dengan membawa sepeda motor. Pelaku disebut menagih uang yang diklaim sebagai utang piutang. Namun, korban membantah memiliki utang kepada pelaku. Perbedaan pendapat itu kemudian memicu pertengkaran mulut yang berlangsung singkat.

Keributan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan ketika pelaku tiba-tiba memukul korban ke arah kepala dan bahu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengacak-acak dagangan korban. Beberapa peti kemas berisi barang dagangan dibanting ke lantai, sementara sejumlah karung beras dan bahan pokok lainnya dijatuhkan hingga berserakan di lorong pasar.

"Korban sempat berusaha menghindar dan mempertahankan diri, tetapi pelaku tetap melancarkan aksi pemukulan. Warga yang mencoba melerai justru diancam," ujar R, seorang pedagang lain yang menyaksikan kejadian tersebut.

Aksi tersebut membuat suasana pasar sempat mencekam. Sejumlah pedagang memilih menjauh dan sebagian lainnya berusaha merekam peristiwa itu dengan ponsel masing-masing. Rekaman amatir berdurasi sekitar satu menit itu kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial, memicu kemarahan publik.

Korban Alami Luka dan Kerugian Materiil

Korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan lengan akibat pukulan pelaku. Korban juga mengaku syok dan trauma sehingga belum bisa kembali berjualan. Selain luka fisik, korban mengalami kerugian materiil akibat dagangan yang dirusak. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah, mencakup kerusakan barang dagangan dan peralatan lapak.

"Korban sudah dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kami masih mendampingi korban untuk proses hukum lebih lanjut," kata seorang pendamping dari komunitas pedagang pasar.

Keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum. Mereka menilai aksi kekerasan di ruang publik, terutama di lingkungan pasar yang menjadi tempat mencari nafkah, tidak dapat ditoleransi.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban. Unit Reskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan video amatir warga.

"Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengejaran. Pelaku diduga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas," ujar AKP tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara terang-terangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Jika terbukti melakukan perusakan barang, pelaku juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Desakan Perlindungan bagi Pedagang Pasar

Insiden ini kembali menyoroti persoalan keamanan di lingkungan pasar tradisional. Sejumlah organisasi pedagang mendesak pemerintah daerah dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap praktik premanisme dan penagihan utang yang kerap berujung pada kekerasan.

Pengamat sosial dari sebuah lembaga riset di Bogor menilai kekerasan terhadap pedagang perempuan di ruang publik mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia mendorong adanya pendampingan hukum bagi korban serta penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera.

"Kasus ini bukan sekadar persoalan utang piutang. Ini soal martabat dan keselamatan perempuan yang mencari nafkah. Negara harus hadir," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan dan pendampingan. Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan dan berjanji akan menangkap pelaku dalam waktu dekat. Warga pasar berharap kasus tersebut menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi aksi kekerasan serupa di lingkungan pasar tradisional.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter