09, 2026
Nasional

Polisi Gerebek Markas Sindikat Maling Motor di Bogor, 5 Orang Ditangkap

Polisi menggerebek sindikat pencurian motor di Cileungsi, Bogor. Polisi menangkap lima pelaku.]]>

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Gerebek Markas Sindikat Maling Motor di Bogor, 5 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Markas Sindikat Maling Motor di Bogor, 5 Orang Ditangkap

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat berhasil menggerebek markas sindikat curanmor (curah motor) di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari ini berhasil mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti berupa sejumlah motor curian yang disimpan dalam gudang.

Kepala Satreskrim Polres Bogor Kompol Andi Fahrudin mengatakan, operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berkepanjangan selama tiga bulan terakhir. Timnya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor curian di kawasan tersebut.

"Berdasarkan pengembangan intelijen, kami mendapati bahwa gudang tersebut menjadi markas utama sindikat curanmor yang aktif di wilayah Bogor dan sekitarnya. Mereka memiliki modus operasi yang terorganisir dengan jaringan yang luas," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Rabu (15/3).

Modus Operasi Sindikat Terungkap

Menurut Andi, sindikat ini memiliki modus khusus dalam merampas motor. Mereka biasa bertindak di malam hari dengan menggunakan topi dan helm bertuliskan polisi untuk menipu korban. Modus ini sering kali membuat korban tidak curiga karena mengira mereka adalah petugas yang sedang melakukan patroli.

"Setelah merampas motor, korban biasanya diancam dengan senjata tajam untuk tidak melaporkan kejadian ini. Motor curian kemudian dibawa ke gudang mereka untuk dimodifikasi atau dijual kembali ke pembeli yang sudah disiapkan," jelasnya.

Andi menjelaskan bahwa dari pengembangan yang dilakukan tim, diketahui sindikat ini telah aktif selama minimal satu tahun dan telah meresahkan warga setempat. Data yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa ada sekitar 30 kasus curanmor di wilayah Bogor yang diduga dilakukan oleh kelompok ini.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan anggota utama sindikat. Mereka adalah Rizki (32), Ahmad (28), Budi (35), Eko (41), dan Doni (29). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit motor yang diduga hasil curian, berbagai jenis kunci motor, alat pemalsuan nomor rangka, serta dua unit senjata tajam jenis pisau.

"Kami juga menemukan dokumen-dokumen palsu serta stiker polisi yang digunakan untuk menyamar saat melakukan aksi curian. Semua barang bukti ini akan kita dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas," ujar Andi.

Korban Senang dengan Penangkapan

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat setempat, terutama para korban curanmor. Yayan (42), salah satu korban yang motornya berhasil diselamatkan polisi, mengaku sangat bersyukur dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.

"Sudah dua kali motor saya dicuri di tempat yang sama. Setelah kejadian itu, saya menjadi sangat waspada. Tapi dengan adanya penangkapan ini, saya merasa lebih aman. Semoga para pelaku bisa dihukum berat agar tidak ada lagi korban lain," ujarnya.

Andi menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan kriminal ini akan kami ungkap sampai ke akar-akarnya. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan," tegasnya.

Penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi untuk membangun dakwaan yang kuat terhadap kelima tersangka. Proses hukum nantinya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Untuk mencegah aksi curanmor di wilayahnya, Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan motor dengan baik. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungannya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter