09, 2026
Nasional

Praperadilan Gagal, Wabup Indramayu Syaefudin Kini Terancam Upaya Paksa Kejati Jabar

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/11/20/691e5a7a3f56e-kepala-seksi-penerangan-hukum-kasipenkum-kejati-jabar-nur-sricahyawijaya_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Siap Lakukan Upaya Paksa terhadap Wabup Indramayu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan bakal melakukan upaya paksa terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ditolak oleh pengadilan. Penolakan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. Menurut dia, putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada hambatan yuridis bagi kejaksaan untuk melanjutkan penanganan perkara terhadap orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu itu.

Langkah Hukum Setelah Putusan Praperadilan

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa setelah ditolaknya praperadilan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Upaya paksa tersebut dapat berupa pemanggilan paksa, penangkapan, hingga penahanan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan diambil tetap mengedepankan asas profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Penyidik, kata dia, akan bekerja berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan saksi yang relevan. Kejati Jabar juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu independensi penanganan perkara.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penyidik

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum, khususnya terkait penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Apabila permohonan praperadilan ditolak, maka tindakan penyidik dinilai sah secara hukum. Kondisi ini memberikan kepastian bagi kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum tanpa kekhawatiran adanya cacat prosedur.

Oleh karena itu, penolakan praperadilan menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang menjerat Syaefudin. Penyidik dapat segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan jika ditemukan alasan objektif dan subjektif yang memenuhi syarat, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Respons dan Implikasi Politik

Kasus yang menjerat Wakil Bupati Indramayu ini menjadi perhatian publik, terutama karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat publik. Penanganan perkara ini diuji dari sisi netralitas penegakan hukum. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat daerah yang memiliki pengaruh politik cukup besar di wilayah Indramayu.

Dari sisi pemerintahan, status tersangka yang disandang Syaefudin berpotensi memengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu. Meski secara administratif ia belum diberhentikan, tekanan politik dan etika dapat muncul dari berbagai kalangan, termasuk DPRD dan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar yang bersangkutan mengajukan cuti atau menyerahkan sebagian tugasnya kepada bupati selama proses hukum berlangsung, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen Kejati Jabar

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan terbuka. Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala, sesuai prinsip keterbukaan informasi. Hal ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan hoaks yang dapat mengaburkan fakta hukum.

Kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak menarik kesimpulan sebelum persidangan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah tersangka bersalah atau tidak. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

Jalan Panjang Menuju Persidangan

Dengan ditolaknya praperadilan, fokus penanganan perkara kini beralih ke tahap penyidikan lanjutan dan persiapan penuntutan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Proses ini diprediksi masih memakan waktu, mengingat kompleksitas perkara dugaan korupsi yang biasanya melibatkan banyak pihak dan dokumen. Namun, Kejati Jabar menyatakan siap mengawal perkara hingga tuntas, termasuk jika diperlukan upaya paksa terhadap tersangka demi kepastian hukum.

Bagi masyarakat Indramayu, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum akan menjadi sorotan utama, terlebih karena menyangkut pejabat yang dipilih melalui proses demokrasi. Publik berharap penanganan perkara berjalan adil, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syaefudin terkait sikapnya menghadapi upaya paksa yang mengancam. Kuasa hukum tersangka sebelumnya berargumen dalam sidang praperadilan, namun majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan tindakan penyidik. Dengan putusan itu, seluruh perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari Kejati Jabar.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter