Desakan agar tes kejiwaan menjadi prosedur wajib dan berkala bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia kembali menguat di DPR. Komisi III DPR RI menilai pemeriksaan psikologis yang selama ini dilakukan hanya pada tahap rekrutmen tidak lagi memadai untuk mencegah insiden penembakan yang melibatkan sesama personel kepolisian.
Dorongan itu muncul setelah kembali terjadi peristiwa penembakan yang melibatkan seorang anggota Polri terhadap rekannya sendiri. Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan institusi yang seharusnya paling ketat mengawasi penggunaan senjata api oleh anggotanya. Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menilai peristiwa itu bukan sekadar persoalan individu, melainkan sinyal adanya celah dalam sistem pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kesehatan mental di tubuh Polri.
Pemeriksaan Psikologis Dinilai Belum Menjadi Kontrol yang Efektif
Dalam sejumlah kesempatan, Komisi III menyoroti bahwa tes psikologi di lingkungan kepolisian cenderung berhenti pada tahap seleksi masuk. Setelah seorang anggota dilantik dan bertugas, pemeriksaan kejiwaan tidak lagi dijalankan secara rutin. Padahal, tekanan kerja, jam dinas yang panjang, penugasan di wilayah konflik, hingga persoalan pribadi dapat memengaruhi kondisi mental seorang anggota dari waktu ke waktu.
Komisi III mendorong agar tes kejiwaan dijadikan bagian dari siklus pembinaan karier. Artinya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan saat rekrutmen, tetapi juga secara periodik, misalnya setiap tahun, serta pada momen-momen tertentu seperti sebelum promosi, sebelum penugasan di daerah rawan, dan sebelum perpanjangan izin penggunaan senjata api. Dengan begitu, deteksi dini terhadap anggota yang mengalami gangguan psikologis dapat dilakukan sebelum berujung pada peristiwa yang lebih fatal.
Kepemilikan Senjata Api Menjadi Titik Kritis
Salah satu persoalan yang paling banyak disorot adalah kaitan antara kondisi kejiwaan dan kepemilikan senjata api. Senjata api dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko ketika dipegang oleh anggota yang sedang berada dalam tekanan psikologis. Karena itu, Komisi III meminta evaluasi terhadap prosedur pemberian izin senjata api, termasuk kewajiban menjalani asesmen psikologi sebelum izin diberikan dan diperpanjang.
Selain itu, Komisi III menekankan pentingnya audit terhadap penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian. Setiap anggota yang memegang senjata api dinilai perlu memiliki catatan pemantauan yang jelas, mulai dari kondisi kesehatan, riwayat penugasan, hingga ada tidaknya laporan terkait masalah disiplin atau emosi. Pemantauan semacam ini diharapkan dapat menjadi mekanisme peringatan dini bagi satuan tempat anggota bertugas.
Regulasi Internal dan Peran Pengawasan
Polri sebenarnya telah memiliki aturan internal yang mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi anggotanya, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan syarat penggunaan senjata api. Namun, Komisi III menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada pelaksanaan dan penegakannya di lapangan. Aturan yang tidak dijalankan secara konsisten dinilai tidak akan mampu menekan risiko terjadinya insiden serupa.
Karena itu, Komisi III meminta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri memperkuat fungsi pengawasan internal. Setiap laporan mengenai anggota yang menunjukkan gejala stres berat, gangguan emosi, atau konflik antarpersonel harus ditindaklanjuti dengan pendampingan, bukan dibiarkan berlarut-larut. Pembinaan psikologis dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari tugas rutin kesatuan, bukan sebagai program yang bersifat seremonial.
Keterbukaan Proses Hukum
Selain aspek pencegahan, Komisi III juga mendesak proses hukum terhadap pelaku penembakan dijalankan secara transparan dan profesional. Penanganan kasus dinilai harus melibatkan pengawasan eksternal, antara lain Komisi Kepolisian Nasional, agar tidak muncul kesan bahwa institusi menutup-nutupi peristiwa yang melibatkan anggotanya sendiri. Publik, menurut Komisi III, berhak memperoleh penjelasan mengenai motif, kronologi, serta status hukum para pihak yang terlibat.
Komisi III juga menyoroti pentingnya pemisahan yang tegas antara pembinaan internal dan proses pidana. Sanksi disiplin tidak boleh digunakan untuk menggantikan pertanggungjawaban pidana, sementara proses pidana tidak boleh dijalankan tanpa perbaikan sistem di tingkat kesatuan. Kedua jalur itu dinilai harus berjalan bersamaan agar persoalan tidak berulang.
Perlunya Pendekatan Menyeluruh
Sejumlah anggota Komisi III menilai tes kejiwaan bukan obat tunggal. Perbaikan juga dibutuhkan pada aspek beban kerja, pola rotasi penugasan, kesejahteraan anggota, serta akses terhadap layanan konseling. Tekanan ekonomi dan persoalan keluarga disebut sebagai faktor yang kerap luput diperhatikan, padahal berkontribusi besar terhadap kondisi psikologis anggota di lapangan.
Komisi III berharap Polri menjadikan persoalan ini sebagai agenda perbaikan institusional yang terukur, dengan target dan evaluasi yang jelas. Tes kejiwaan berkala, audit senjata api, penguatan konseling, serta pengawasan yang terbuka dinilai sebagai satu paket kebijakan yang harus dijalankan bersama-sama. Tanpa itu, desakan yang muncul setelah setiap insiden dikhawatirkan hanya menjadi reaksi sesaat yang kembali mereda sebelum persoalan berikutnya terjadi.
Hingga kini, Polri menyatakan tengah mengevaluasi prosedur pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi anggota, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan senjata api. Komisi III akan mengawal tindak lanjut tersebut melalui rapat kerja bersama Polri dan meminta laporan berkala mengenai pelaksanaannya di seluruh jajaran kewilayahan.
Komentar (0)