19, 2026
Ekonomi

Bank Mandiri Buka Suara Soal Agunan Saham JARR dan PGUN

PT Bank Mandiri menjelaskan pemberian kredit kepada Jhonlin Baratama, menegaskan agunan saham PGUN dan JARR untuk pengembangan usaha.]]>

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bank Mandiri Buka Suara Soal Agunan Saham JARR dan PGUN

Bank Mandiri Buka Suara Soal Agunan Saham JARR dan PGUN

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) angkat bicara mengenai keberadaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PGUN) dalam struktur agunan kredit perseroan. Manajemen bank menegaskan bahwa saham kedua emiten tersebut merupakan bagian dari skema pengamanan pinjaman yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, dan bukan satu-satunya jaminan yang menopang fasilitas kredit yang diberikan.

Menurut keterangan resmi perseroan, seluruh proses pemberian kredit hingga pengikatan agunan dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku, termasuk ketentuan internal mengenai penilaian agunan dan manajemen risiko. Bank Mandiri menyatakan tidak dapat merinci nilai agunan maupun identitas debitur secara terbuka karena terikat kewajiban kerahasiaan nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Sorotan publik terhadap persoalan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah saham kedua emiten tercatat sebagai agunan di bank tersebut. Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar eksposur bank terhadap instrumen pasar modal, serta bagaimana mekanisme penilaian yang dipakai ketika harga saham bergerak naik-turun.

Penilaian Agunan Memakai Diskon dan Revaluasi Berkala

Dalam praktik perbankan, saham yang dijadikan agunan tidak dinilai sebesar harga pasar penuh. Bank menerapkan diskon atau haircut terhadap nilai pasar saham, dengan besaran yang bergantung pada tingkat likuiditas, volatilitas harga, serta kapitalisasi pasar emiten. Semakin tipis likuiditas suatu saham, semakin besar diskon yang diterapkan.

Bank Mandiri menyatakan melakukan revaluasi berkala terhadap agunan berbentuk efek agar nilai jaminan mencerminkan kondisi pasar terkini. Apabila nilai agunan menyusut di bawah ambang batas tertentu, debitur dapat diminta menambah jaminan atau melakukan pembayaran sebagian, sesuai klausul dalam perjanjian kredit. Ketentuan semacam ini lazim dikenal sebagai margin call dalam praktik pemberian kredit dengan agunan efek.

Selain itu, perseroan menegaskan bahwa agunan berupa saham umumnya berposisi sebagai agunan tambahan. Agunan pokok tetap berupa aset tetap, piutang, atau proyeksi arus kas usaha debitur. Dengan demikian, risiko yang melekat pada fluktuasi harga saham tidak serta-merta berimbang lurus dengan risiko kredit secara keseluruhan.

Kualitas Kredit dan Pencadangan

Dari sisi kualitas portofolio, manajemen Bank Mandiri menyampaikan bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perseroan masih berada di kisaran 1 persen, jauh di bawah batas yang ditetapkan regulator sebesar 5 persen. Bank juga menempatkan pencadangan kerugian penurunan nilai pada level yang dinilai memadai untuk menyerap potensi risiko, termasuk dari segmen kredit korporasi dan kredit dengan agunan efek.

Perseroan menambahkan bahwa setiap fasilitas kredit yang dijamin saham tetap melewati proses uji tuntas, analisis kelayakan usaha debitur, serta pemantauan berkala. Fungsi manajemen risiko dan audit internal disebut melakukan pengawasan berlapis terhadap seluruh eksposur, termasuk yang bersinggungan dengan instrumen pasar modal.

Mekanisme Eksekusi Jika Terjadi Wanprestasi

Mengenai potensi eksekusi agunan, Bank Mandiri menyatakan akan menempuh jalur yang diatur peraturan perundang-undangan apabila debitur dinyatakan wanprestasi. Untuk agunan berbentuk saham, eksekusi dapat dilakukan melalui penjualan di bursa atau mekanisme lain yang disepakati dalam perjanjian, sedangkan untuk agunan berupa aset tetap mengikuti ketentuan hak tanggungan dan fidusia. Perseroan menegaskan tidak akan menempuh langkah di luar koridor hukum.

Bank juga menyampaikan bahwa penyelesaian kredit bermasalah diutamakan melalui restrukturisasi, penjadwalan ulang, atau penyelesaian secara musyawarah sebelum opsi eksekusi agunan diambil. Pendekatan ini disebut bagian dari upaya menjaga hubungan dengan debitur sekaligus melindungi kepentingan nasabah penyimpan.

Aspek Keterbukaan Informasi

Dalam konteks pasar modal, keberadaan saham sebagai agunan berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi emiten. Bursa Efek Indonesia mewajibkan emiten melaporkan peristiwa material yang berdampak signifikan terhadap kinerja dan kelangsungan usaha, termasuk perubahan komposisi kepemilikan saham yang timbul dari pengikatan jaminan. Hingga keterangan ini disampaikan, manajemen JARR dan PGUN belum memberikan pernyataan resmi mengenai posisi saham perseroan dalam struktur agunan tersebut.

Dampak bagi Investor dan Pemegang Saham

Bagi investor, isu agunan saham menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi likuiditas dan harga saham di pasar sekunder. Aksi penjualan saham agunan dalam jumlah besar dapat menekan harga, terutama pada emiten dengan kapitalisasi pasar kecil dan free float terbatas. Karena itu, pelaku pasar mencermati perkembangan informasi mengenai besaran saham yang terikat jaminan serta skema pengelolaannya.

Pengamat menilai transparansi menjadi kunci agar pasar tidak berspekulasi. Keterbukaan mengenai nilai agunan, rasio pinjaman terhadap nilai jaminan, dan mekanisme revaluasi dinilai dapat mengurangi ketidakpastian yang muncul di kalangan investor ritel maupun institusi.

Pengawasan Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan mengawasi praktik pemberian kredit dengan agunan efek, termasuk menilai kecukupan manajemen risiko dan pencadangan bank. Regulator juga menekankan pentingnya penilaian agunan yang independen serta pemantauan berkala terhadap perubahan nilai jaminan.

Bank Mandiri menegaskan komitmennya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pemberian kredit dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan regulator. Perseroan menyatakan akan menyampaikan informasi yang relevan kepada publik sesuai koridor keterbukaan informasi dan ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter