16, 2026
Nasional

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus TPPO ABK KM Maulana 23

Tim Penyidik Polres Lampung Utama telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pelayaran Olahraga (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan analisa mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul dalam kasus yang menimpa 15 ABK kapal tersebut.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Kasus TPPO yang menimpu ABK KM Maulana 23 bermula ketika kapal tersebut melayang di perairan Selat Sunda sekitar 70 mil dari perairan Lampung pada pertengahan bulan lalu. Dalam kondisi melayang tersebut, 15 ABK ditemukan dalam keadaan lemah dan mengalami kelaparan. Para ABK ini sempat melaporkan kondisi kekerasan dan pembiaran yang dilakukan oleh nakhoda dan beberapa awak kapal lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sembilan orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pembiaran terhadap para ABK. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari seorang nakhoda, seorang juru mesin, dan tujuh awak kapal lainnya. Mereka secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisa bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pembiaran terhadap ABK yang menyebabkan kondisi korban sangat memprihatinkan," kata Kepala Polres Lampung Utama, AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Utama.

Bentuk Kekerasan yang Dilakukan

Berdasarkan keterangan para korban dan bukti yang terkumpul, para tersangka melakukan berbagai bentuk kekerasan terhadap ABK. Aksi kekerasan tersebut antara lain berupa pemukulan, penganiayaan, serta ancaman senjata tajam. Selain itu, para ABK juga dibiarkan dalam kondisi lapar dan tidak mendapat perawatan medis yang memadai selama kapal melayang di tengah laut.

"Korner mengalami pemukulan berulang kali oleh nakhoda dan beberapa awak kapal lainnya. Mereka juga dilarang untuk mengakses makanan yang cukup dan tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan keluarga," ujar salah seorang penyidik yang memimpin kasus ini.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang mendukung adanya tindak pidana tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban serta dokumen kapal yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam operasional KM Maulana 23.

Penanganan Selanjutnya dan Upaya Perlindungan ABK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut serta memastikan adanya atau tidaknya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk mengetahui kondisi fisik mereka dan mengecek adanya narkotika atau obat-obatan terlarang yang mungkin mempengaruhi perilaku mereka.

Sementara itu, 15 ABK yang menjadi korban dalam kasus ini telah dievakuasi dan saat ini berada dalam perawatan di rumah sakit. Mereka mendapatkan perawatan medis dan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami. Pihak berwenang juga bekerja sama dengan pihak kementerian terkait untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan yang memadai dan tidak akan menjadi korban serupa di masa depan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kondisi ABK di sektor maritim Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pembiaran terhadap ABK, serta memperketat pengawasan terhadap operasional kapal-kapal di Indonesia.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait. Tindakan kekerasan terhadap ABK tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Budi Santoso.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter