Polrestro Tangerang Kota Ungkap 38 Tersangka Curanmor, 33 Motor Disita
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi pengungkapan yang digelar secara maraton, aparat kepolisian menangkap 38 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota dan sekitarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang belum sempat dijual atau dipindahkan ke luar wilayah. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, seperti kunci letter T, kunci duplikat, gunting besi, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk membobol sistem pengamanan kendaraan modern.
Kronologi Pengungkapan dan Peran Masing-Masing Tersangka
Kapolrestro Tangerang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat yang masuk ke polsek jajaran terkait maraknya aksi curanmor di permukiman padat penduduk, area parkir minimarket, hingga halaman perkantoran. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pemetaan pola aksi pelaku berdasarkan waktu serta lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi sejumlah kelompok yang bergerak dengan pembagian peran cukup rapi. Sebanyak 38 tersangka yang ditangkap terdiri atas pelaku eksekutor yang bertugas mengambil kendaraan, penjaga atau pengawas situasi (joki), penadah yang menampung barang hasil curian, hingga perantara yang menghubungkan pelaku dengan pembeli. Polisi menyebut sebagian tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dan kembali melakukan kejahatan serupa.
“Modus yang digunakan beragam. Ada yang merusak kunci kontak dengan kunci letter T, ada pula yang menggunakan kunci duplikat untuk memindahkan kendaraan tanpa menimbulkan suara. Beberapa pelaku bahkan beraksi pada dini hari ketika pemilik kendaraan tertidur lelap,” ujar salah satu perwira di lingkungan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.
Jaringan Pemasaran Hasil Curian
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tidak hanya dijual di wilayah Tangerang dan Jabodetabek. Sebagian kendaraan dikirim ke luar kota, bahkan ke luar Pulau Jawa, melalui jalur darat dan jasa ekspedisi. Pelaku memanfaatkan dokumen palsu serta mengganti nomor rangka dan nomor mesin agar kendaraan sulit dilacak oleh pemilik asli maupun aparat penegak hukum.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dengan pola yang terorganisir. Setiap tersangka memiliki wilayah kerja dan target yang telah ditentukan. Hasil penjualan kendaraan curian kemudian dibagi sesuai peran masing-masing, dengan porsi terbesar diterima oleh penadah dan penyandang dana.
Dari 33 unit sepeda motor yang disita, sebagian telah berhasil diidentifikasi pemiliknya melalui nomor rangka dan nomor mesin yang terdaftar dalam basis data kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB, agar kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Bagi tersangka yang berperan sebagai penadah, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih buron.
Kapolrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa pemberantasan curanmor akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala tanpa pengawasan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan ini,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian terbesar Polrestro Tangerang Kota dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, polisi mengakui bahwa kasus curanmor masih menjadi tantangan serius di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan tersebut secara signifikan di masa mendatang.
Komentar (0)