20, 2026
Nasional

Polri Dalami 98 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi

Hendra Hartono
Hendra Hartono Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polri Dalami 98 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sebanyak 98 laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan perusahaan. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas peristiwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut membahas langkah-langkah penanganan karhutla, termasuk aspek penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Menurut Suyudi, Bareskrim Polri saat ini menangani puluhan laporan polisi yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus-kasus itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi, per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi di Jakarta.

Kapolri menjelaskan seluruh kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik terus menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penelusuran juga mencakup kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Penyidikan dan Pertanggungjawaban Hukum

Dalam penanganan perkara itu, pemilik perusahaan hingga para pemegang saham berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam tindak pidana karhutla. Polri menyatakan akan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya,” ujar Suyudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan usaha. Penentuan pertanggungjawaban hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas peristiwa kebakaran. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam pengelolaan lahan yang menjadi lokasi kebakaran. Pendalaman itu mencakup prosedur pengelolaan lahan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta kemungkinan adanya pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Dalam sistem peradilan pidana, status penyidikan belum berarti seseorang atau suatu korporasi dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka dan pembuktian di pengadilan tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Karena itu, penyidik diminta bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara yang melibatkan korporasi.

Indikasi Keterlibatan Pihak Asing

Selain mendalami keterlibatan korporasi, Polri juga menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus yang sedang disidik. Penyidik menemukan keterkaitan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.

“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” kata Suyudi.

Meski demikian, Polri masih memilah perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing (PMA) dengan perusahaan yang tidak berkaitan dengan investasi asing. Pemilahan itu dilakukan untuk memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam setiap kasus.

Penelusuran terhadap pihak asing menjadi bagian dari pendalaman atas jaringan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Penyidik akan melihat keterkaitan antara entitas di dalam negeri dan pihak luar yang memiliki hubungan usaha. Namun, Polri belum merinci jumlah perusahaan maupun negara yang dimaksud dalam penyidikan tersebut.

Penanganan Karhutla

Kasus karhutla menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah bersama aparat penegak hukum. Polri menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki bukti cukup untuk diproses secara hukum.

Dalam rapat terbatas di Istana Negara, penanganan karhutla dibahas secara menyeluruh. Kapolri menyampaikan perkembangan penyidikan 98 kasus yang berkaitan dengan korporasi sebagai bagian dari laporan penegakan hukum. Polri juga menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus-kasus tersebut hingga tuntas.

Dengan 98 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, Polri berupaya memastikan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman di lapangan. Penegakan hukum diarahkan pada pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran, termasuk korporasi dan pemegang sahamnya. Polri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik melengkapi bukti dan hasil pemeriksaan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Hartono

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter