Pramono Pastikan Tak Lindungi Guru SMKN 27 di Kasus Dugaan Pelecehan
Kepala Sekolah SMKN 27 Jakarta, Pramono, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan melindungi guru terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang murid. Dalam konferensi pers yang digunakan, Pramono menegaskan bahwa institusi pendidikan yang dipimpinnya akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang murid kelas XII melaporkan bahwa seorang guru di sekolah tersebut telah melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya dalam beberapa kesempatan. Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasinya, mengaku merasa trauma dan tidak nyaman menghadapi guru tersebut sejak insiden pertama terjadi.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang diterima pihak sekolah, insiden pertama terjadi pada bulan Maret lalu ketika korban sedang berada di ruang guru untuk meminta bantuan mengenai tugas sekolah. Guru tersebut diduga menyampaikan komentar-komentar tidak pantas dan menyentuh tubuh korban di beberapa bagian.
Korban awalnya tidak melaporkan kejadian tersebut karena takut dan merasa malu. Namun, kejadian serupa terulang beberapa kali hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk menceritakan semuanya kepada orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Resmi Sekolah
"Kami mengutuk tindakan apapun yang melanggar norma-norma etik dan hukum di lingkungan sekolah. Kejadian yang dilaporkan ini sangat serius dan kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apapun di sekolah kami," ujar Pramono dalam konferensi pers.
Pramono menjelaskan bahwa sejak menerima laporan, pihak sekolah langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut terdiri dari para guru, staf administrasi, dan konselor sekolah. "Kami telah melakukan wawancara dengan korban, saksi mata, dan guru yang bersangkutan. Semua bukti telah kami kumpulkan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang," tambahnya.
Langkah-Langkah yang Diambil
Sebagai langkah preventif, pihak sekolah telah mengambil beberapa tindakan. Pertama, guru yang diduga melakukan pelecehan langsung diberhentikan sementara dari tugas mengajar dan tidak diizinkan berinteraksi dengan murid. Kedua, pihak sekolah menyediakan dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya.
"Kami juga akan mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pengendalian emosi dan batasan antara guru dan murid kepada seluruh tenaga pendidik di sekolah ini. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan sekolah aman dan nyaman untuk semua siswa," jelas Pramono.
Respons Pihak Berwenang
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat, AKP Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah meminta keterangan korban, saksi mata, dan pihak sekolah. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, guru tersebut dapat dijerat dengan Pasal 76E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Komitmen untuk Mencegah Kejadian Serupa
Pramono menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga sekolah. "Kami akan melakukan evaluasi internal dan memperketas mekanisme pelaporan kejadian kekerasan di sekolah. Kami juga akan memastikan bahwa semua tenaga pendidik dan staf sekolah memahami protokol penanganan laporan kekerasan seksual," jelasnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk lebih serius mengatasi masalah pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. "Kasus ini menunjukkan masih banyak kelemahan dalam sistem perlindungan anak di sekolah. Kami mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas dan edukasi yang intensif bagi tenaga pendidik mengenai etik dan batasan profesional," kata anggota KPAI, Ratna Sari Dewi.
Korban dan keluarganya saat ini masih mendapatkan dukungan psikologis dari pihak sekolah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu kekerasan terhadap anak. Pihak sekolah berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menjamin korban dapat melanjutkan pendidikannya dengan nyaman.
Komentar (0)