Seorang pria berinisial RS (35) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga mencuri uang di brankas sebuah masjid. Nilai uang yang digasak pelaku mencapai Rp 75 juta. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online atau judol.
Kronologi Pencurian di Brankas Masjid
Peristiwa pencurian terjadi di Masjid yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku masuk ke dalam area masjid pada waktu setelah salat berjamaah, saat suasana masjid relatif sepi. RS diduga memanfaatkan kelengahan pengurus masjid yang tidak mengawasi ruang penyimpanan uang.
Kapolsek Tamalate menyatakan bahwa pelaku sempat mengamati situasi sebelum beraksi. Setelah memastikan tidak ada orang di sekitar, RS membuka brankas yang tersimpan di ruang sekretariat masjid. Dari dalam brankas, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 75 juta yang merupakan hasil infak, sedekah, dan donasi jamaah.
“Pelaku berhasil membawa kabur uang tersebut. Namun, berdasarkan rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, identitas pelaku bisa kami kantongi,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Tamalate, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Reskrim Polsek Tamalate bergerak cepat setelah menerima laporan dari pengurus masjid. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Rappocini, Makassar, dua hari setelah kejadian. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, telepon seluler, serta uang tunai sisa sebesar Rp 4,2 juta.
Dari hasil interogasi, RS mengaku telah menghabiskan sebagian besar uang curian untuk bermain judi online. Ia mengaku tergiur karena sering melihat iklan judol di media sosial dan berharap bisa mendapatkan keuntungan besar. “Uangnya habis untuk top up saldo judi. Sisanya tinggal sedikit,” kata pelaku kepada penyidik.
Motif Judi Online
Kasus ini menambah daftar panjang kriminalitas yang dipicu oleh judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online sepanjang tahun 2024 mencapai ratusan triliun rupiah. Pemerintah sendiri telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas praktik tersebut, namun praktiknya masih marak di masyarakat.
Pengamat sosial dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahmat, menilai bahwa judi online telah menjadi semacam “epidemi” yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pengurus atau jamaah masjid. “Ada faktor desakan ekonomi dan ilusi cepat kaya. Ketika sudah kecanduan, orang bisa nekat melakukan apa pun, termasuk mencuri di tempat ibadah,” ujarnya.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Reaksi Pengurus Masjid dan Masyarakat
Pengurus masjid menyampaikan kekecewaan mendalam atas kejadian ini. Uang yang hilang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna dan santunan anak yatim. “Kami sangat terpukul. Dana itu kami kumpulkan dari jamaah dengan susah payah. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata Ketua Takmir Masjid, HM Yusuf.
Warga sekitar juga menyesalkan peristiwa tersebut. Mereka berharap aparat keamanan meningkatkan patroli di lingkungan tempat ibadah. Beberapa jamaah bahkan mengusulkan agar brankas masjid tidak lagi menyimpan uang tunai dalam jumlah besar dan segera disetorkan ke bank.
Imbauan Polisi
Kepolisian mengimbau seluruh pengurus masjid dan tempat ibadah lain untuk meningkatkan pengamanan, seperti memasang kamera pemantau (CCTV) di titik-titik strategis, membatasi akses ke ruang penyimpanan uang, serta tidak menyimpan dana dalam jumlah besar dalam waktu lama. “Kami juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online karena dampaknya sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga sosial,” tegas Kapolsek Tamalate.
Kasus pencurian ini menjadi cermin betapa judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana, bahkan di tempat yang seharusnya dihormati. Proses hukum terhadap RS masih berlanjut di Polsek Tamalate. Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Komentar (0)