19, 2026
Nasional

Pria di Pati Curi Puluhan Celana Dalam dan BH Buat Jimat Pelet

Pria inisial SR kepergok pencuri celana dalam wanita di wilayah Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Pelaku mengaku telah mencuri puluhan celana dalam dan BH.]]>

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pria di Pati Curi Puluhan Celana Dalam dan BH Buat Jimat Pelet

Pria di Pati Diduga Curi Puluhan Pakaian Dalam dan BH untuk Jimat Pelet

Seorang pria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencurian puluhan pakaian dalam dan bra milik sejumlah warga. Aksi tersebut terungkap setelah warga melakukan pengintaian menyusul laporan berulang dari para korban yang kehilangan pakaian dalam dari tempat penjemuran. Pria itu disebut mengaku mencuri barang-barang tersebut untuk dijadikan jimat pelet.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: tindak pidana pencurian dan praktik kepercayaan yang keliru. Pakaian dalam yang seharusnya menjadi barang pribadi dan privasi pemiliknya justru dijadikan komoditas untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara sosial.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pencurian berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan terjadi berulang kali di lingkungan permukiman. Para korban, yang sebagian besar perempuan, awalnya mengira pakaian dalam mereka hilang karena tersapu angin atau terjatuh saat dijemur. Kecurigaan muncul ketika kejadian serupa terus berulang di beberapa rumah dalam satu kawasan.

Warga kemudian melakukan pengawasan secara bergiliran terhadap tempat penjemuran dan lingkungan sekitar. Ketika pria tersebut diduga kembali beraksi, warga menangkap dan mengamankan dirinya sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian setempat. Dari tangan pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan potong pakaian dalam dan bra yang diduga hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut selanjutnya didata dan disita untuk kepentingan penyelidikan. Sejumlah korban diminta datang untuk melakukan identifikasi terhadap pakaian dalam miliknya yang ditemukan bersama barang bukti lain.

Motif: Jimat Pelet

Menurut keterangan awal, pria tersebut mengaku mencuri pakaian dalam bukan untuk kepentingan ekonomi. Ia mengaku meyakini bahwa pakaian dalam milik perempuan tertentu dapat dijadikan sarana untuk memikat lawan jenis, atau yang dalam kepercayaan masyarakat dikenal sebagai pelet.

Keyakinan semacam ini bukan hal baru di tengah masyarakat. Sejumlah praktik serupa pernah muncul di berbagai daerah, mulai dari pencurian pakaian dalam hingga pengambilan benda-benda pribadi lain dengan dalih memperkuat jimat. Namun demikian, tidak ada dasar ilmiah maupun dasar agama yang membenarkan cara-cara tersebut, terlebih ketika dilakukan dengan mengambil hak milik orang lain.

Praktik pelet dengan media pakaian dalam juga melanggar batas privasi dan kehormatan seseorang. Pakaian dalam termasuk kategori barang yang paling pribadi, sehingga pengambilannya tanpa izin bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman, malu, dan trauma bagi pemiliknya.

Ancaman Hukum

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur pencurian terpenuhi apabila ada perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian sesuai ketentuan yang berlaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Selain itu, penyidik dapat mempertimbangkan konteks dan dampak perbuatan terhadap korban, termasuk jumlah korban dan berulangnya perbuatan. Pengulangan pencurian dalam waktu berdekatan biasanya menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau memberi pengaruh terhadap keyakinan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Kasus Serupa di Berbagai Daerah

Pencurian pakaian dalam dengan dalih jimat bukan fenomena tunggal. Di beberapa daerah, kasus serupa pernah dilaporkan warga dan berakhir di meja penyidik. Pola yang muncul umumnya hampir sama: pelaku mengambil pakaian dalam dari jemuran, dilakukan berulang, dan baru terungkap setelah warga melakukan pengawasan sendiri.

Munculnya kasus-kasus seperti ini menunjukkan masih adanya kepercayaan yang keliru di sebagian masyarakat mengenai cara memperoleh simpati atau cinta dari orang lain. Pemahaman semacam itu perlu diluruskan melalui pendidikan, penyuluhan keagamaan, dan peran tokoh masyarakat, agar tidak lagi menjadi pembenaran bagi tindakan yang merugikan orang lain.

Dampak bagi Korban

Bagi para korban, kejadian ini meninggalkan dampak yang tidak ringan. Selain kerugian materi, mereka kehilangan rasa aman di lingkungan sendiri. Beberapa korban mengaku menjadi lebih waspada saat menjemur pakaian dan memilih menyimpan pakaian dalam di dalam rumah.

Perasaan malu dan terganggunya privasi juga menjadi persoalan tersendiri. Karena itu, pendampingan bagi korban, terutama yang masih berusia muda, dinilai penting agar mereka tidak merasa menjadi pihak yang bersalah atas peristiwa yang menimpa.

Imbauan kepada Masyarakat

Warga diimbau segera melapor kepada aparat jika menemukan kejadian serupa, disertai bukti dan keterangan saksi. Pelaporan yang cepat memudahkan penyidik melakukan penyelidikan dan mencegah perbuatan berulang. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan identitas korban maupun barang bukti secara berlebihan di media sosial, karena hal itu berpotensi menambah beban psikologis bagi mereka yang telah dirugikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keyakinan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hak orang lain. Hukum tetap berlaku atas setiap perbuatan yang merugikan, termasuk ketika pelaku mengklaim tindakannya dilakukan demi kepentingan spiritual.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter