Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp12,1 miliar. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, namun satu di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Ayomi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hasil audit dan pengawasan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kejanggalan tersebut mencakup dugaan penggelembungan volume pekerjaan, penurunan kualitas material, serta ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Kronologi dan Nilai Proyek
Proyek jalan yang diduga dikorupsi tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel. Nilai kontrak yang tercatat dalam dokumen pengadaan mencapai Rp12,1 miliar. Pekerjaan mencakup peningkatan struktur jalan, pengerasan permukaan, serta pembangunan drainase di beberapa ruas yang menghubungkan antar-distrik di wilayah pedalaman Papua Selatan.
Menurut Jusak Ayomi, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Beberapa ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dinyatakan selesai, sementara volume material yang digunakan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak pelaksana.
"Ada dugaan pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian masih dihitung oleh tim auditor," ujar Jusak dalam keterangan resminya di Jayapura.
Penetapan Tersangka dan Status DPO
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel, pihak konsultan pengawas, serta direktur perusahaan pelaksana proyek. Peran masing-masing tersangka masih didalami untuk menentukan pertanggungjawaban pidana secara individual.
Satu tersangka yang tidak disebutkan identitas lengkapnya kini berstatus DPO setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Penyidik menilai yang bersangkutan sengaja menghindari proses hukum. Tim Kejati Papua telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak imigrasi untuk melakukan pelacakan, termasuk kemungkinan pencegahan ke luar negeri.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi. Karena tidak ada itikad baik untuk hadir, yang bersangkutan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Jusak.
Modus Dugaan Korupsi
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga terjadi praktik mark-up anggaran sejak tahap perencanaan. Nilai yang diajukan dalam dokumen anggaran biaya dinilai lebih tinggi dibandingkan harga satuan pasar. Selain itu, ditemukan indikasi pengaturan dalam proses lelang sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan tender secara tidak wajar.
Pada tahap pelaksanaan, dugaan korupsi diduga dilakukan melalui pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material dengan mutu di bawah standar, serta pemalsuan laporan kemajuan pekerjaan. Laporan itu digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran termin, sehingga dana negara cair meski pekerjaan tidak sesuai perencanaan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat dan perantara. Sejumlah rekening bank telah diblokir dan dokumen keuangan disita untuk kepentingan pembuktian. Tim penyidik berencana memanggil sejumlah saksi tambahan dari kalangan kontraktor dan konsultan.
Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.
Penyidik belum membeberkan angka pasti kerugian keuangan negara karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau akuntan publik independen. Namun berdasarkan temuan awal, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dari total nilai proyek Rp12,1 miliar.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Daerah setempat mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik. Pemerintah daerah juga diminta memastikan proyek infrastruktur lain tidak mengalami persoalan serupa.
Pengamat antikorupsi menilai kasus ini menjadi alarm bagi pengelolaan anggaran di daerah pemekaran. Mereka mendorong penguatan pengawasan internal dan transparansi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, publik diminta aktif mengawasi proyek infrastruktur yang menyentuh kepentingan masyarakat langsung, terutama di wilayah terisolasi seperti Boven Digoel.
Kejati Papua memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan profesional. Penyidik mengimbau tersangka yang masuk DPO segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diminta melaporkan kepada aparat.
Komentar (0)