06, 2026
Politik

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/01/6a96543e6a9da-ketua-dpr-ri-puan-maharani_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani memastikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian itu disampaikan Puan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif yang mengawal langsung pembahasan salah satu rancangan undang-undang paling strategis dalam agenda reformasi hukum nasional.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan salah satu regulasi yang paling lama tertunda dalam sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia. RUU Perampasan Aset telah menjadi wacana publik selama bertahun-tahun, namun selalu gagal mencapai tahap akhir pembahasan karena berbagai dinamika politik dan perdebatan substansi yang kompleks.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

Rancangan undang-undang ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Selama ini, mekanisme perampasan aset di Indonesia dinilai belum optimal karena masih terbatas pada pidana korupsi, narkotika, dan beberapa kejahatan tertentu lainnya. Banyak kasus korupsi skala besar yang tidak diikuti dengan pemulihan kerugian negara secara maksimal karena aset pelaku telah dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pelaku belum atau tidak dapat dijatuhi pidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

Kerangka hukum semacam ini telah diterapkan di sejumlah negara seperti Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan beberapa negara lain yang menghadapi persoalan korupsi sistemik maupun kejahatan terorganisir. Penerapan mekanisme tersebut dinilai efektif dalam memulihkan aset negara yang hilang serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Dinamika Pembahasan di DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR melibatkan berbagai komisi dan alat kelengkapan dewan, terutama Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Berbagai isu krusial menjadi perdebatan dalam pembahasan, antara lain definisi aset yang dapat dirampas, mekanisme pembuktian terbalik, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta kewenangan lembaga yang diberi mandat melakukan perampasan. Selain itu, terdapat perdebatan mengenai batas antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait kepastian hukum bagi pemilik aset yang tidak terlibat tindak pidana.

Kelompok masyarakat sipil yang mengadvokasi pemberantasan korupsi mendesak agar RUU ini segera disahkan dengan substansi yang kuat dan tidak melemahkan mekanisme perampasan. Mereka menilai keberadaan undang-undang ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Target Penyelesaian 15 Desember 2026

Penetapan tenggat 15 Desember 2026 oleh Puan Maharani menunjukkan adanya upaya mendorong percepatan pembahasan di tingkat komisi maupun badan legislasi. Tanggal tersebut diperkirakan bertepatan dengan masa sidang yang memungkinkan pengesahan dilakukan sebelum masa reses akhir tahun. Dengan target itu, seluruh fraksi di DPR diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah dan merumuskan rumusan final pasal demi pasal.

Puan menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan pemerintah agar pembahasan tidak berlarut-larut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara dan pencegahan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa DPR akan memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Pemerintah menyambut baik target penyelesaian tersebut. Kementerian terkait menyatakan siap menyelesaikan harmonisasi substansi dan menyusun regulasi turunan yang diperlukan agar undang-undang dapat segera diimplementasikan setelah disahkan. Persiapan kelembagaan juga menjadi perhatian, mengingat pelaksanaan perampasan aset memerlukan koordinasi lintas institusi yang solid.

Tantangan Implementasi

Meski target penyelesaian telah ditetapkan, sejumlah tantangan masih membayangi. Pertama, konsistensi politik fraksi-fraksi di DPR untuk menyepakati butir-butir yang masih diperdebatkan. Kedua, perlunya kejelasan mekanisme pengelolaan aset rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang. Ketiga, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur penegak hukum untuk menjalankan mekanisme yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, keberadaan undang-undang ini perlu didukung oleh sistem pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat. Jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik menjadi syarat penting agar undang-undang ini dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan gejolak di sektor investasi.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar rampung pada 15 Desember 2026, Indonesia akan mencatat tonggak penting dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Undang-undang ini berpotensi memperkuat upaya pemulihan aset negara, meningkatkan efek jera, serta memperbaiki iklim tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, keberhasilan akhir sangat bergantung pada kualitas substansi yang dihasilkan dan konsistensi pelaksanaan setelah undang-undang disahkan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter