Ombudsman Siap Beberkan Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong dalam Rapat DPR
Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan menyampaikan secara terbuka hasil investigasi terkait keberadaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut menjadi momentum bagi lembaga pengawas pelayanan publik itu untuk membeberkan temuan lapangan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berupa fasilitas istimewa yang dinikmati sejumlah narapidana di dalam lapas. Menurutnya, hasil temuan tersebut akan disampaikan secara utuh dan transparan di hadapan anggota dewan, termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses investigasi berlangsung.
"Kami akan membuka semuanya dalam rapat itu. Tidak ada yang kami tutup-tutupi karena ini menyangkut kepentingan publik dan prinsip keadilan," ujar Robert dalam keterangannya di Jakarta.
Kronologi Penyelidikan
Penyelidikan Ombudsman berawal dari beredarnya sejumlah foto dan video yang memperlihatkan sejumlah ruangan di Lapas Cibinong dengan fasilitas jauh di atas standar hunian narapidana pada umumnya. Ruangan tersebut dilengkapi pendingin udara, tempat tidur berukuran besar, televisi layar datar, hingga perabot yang menyerupai kamar hotel. Kondisi itu kontras dengan hunian blok lain yang mengalami kelebihan kapasitas dan minim fasilitas dasar.
Tim pemeriksa Ombudsman kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Dalam kunjungan itu, tim mencatat sejumlah temuan awal, termasuk adanya ruangan khusus yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Robert menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kenyamanan fisik, melainkan menyangkut integritas sistem pembinaan narapidana. Fasilitas istimewa yang diberikan secara sepihak berpotensi menciptakan ketidakadilan di antara penghuni lapas dan membuka ruang praktik transaksional antara petugas dengan narapidana tertentu.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ombudsman menyoroti sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyertai keberadaan hunian mewah tersebut. Salah satunya adalah dugaan bahwa akses terhadap ruangan khusus itu diperoleh melalui mekanisme yang tidak resmi, termasuk kemungkinan adanya imbalan tertentu kepada oknum petugas.
Selain itu, lembaga pengawas menemukan bahwa penggunaan ruangan tersebut tidak tercatat secara administratif dalam sistem penempatan narapidana. Hal ini dinilai memperkuat dugaan bahwa fasilitas itu dikelola di luar jalur prosedur yang seharusnya.
"Ada persoalan tata kelola, ada persoalan pengawasan, dan ada persoalan kepatuhan terhadap standar. Semua itu akan kami uraikan dalam rapat bersama DPR," kata Robert.
Ia menambahkan, Ombudsman juga akan menyampaikan rekomendasi perbaikan agar praktik serupa tidak terulang, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lain di seluruh Indonesia. Rekomendasi itu mencakup penataan ulang sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme pelaporan, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Respons Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Juru bicara kementerian, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruangan tersebut.
"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Proses pemeriksaan internal sedang berjalan dan hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka," ujar Rika.
Kementerian juga menyebut telah memerintahkan jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas hunian di seluruh unit pelaksana teknis. Langkah itu diambil untuk memastikan tidak ada lagi ruangan yang menyalahi standar.
Meski demikian, sejumlah pengamat mempertanyakan efektivitas pemeriksaan internal tersebut. Peneliti dari lembaga studi kebijakan hukum menilai bahwa pengawasan dari pihak eksternal seperti Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diperkuat agar persoalan di lapas tidak berulang.
Desakan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan
Kasus hunian mewah di Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Sebelumnya, sejumlah lapas di berbagai daerah juga pernah tersorot karena dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, mulai dari akses keluar masuk lapas hingga fasilitas yang tidak semestinya.
Pengamat hukum menilai persoalan ini bersifat struktural. Kelebihan kapasitas yang parah, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesejahteraan sebagian petugas menjadi faktor yang membuat praktik penyimpangan mudah tumbuh. Tanpa perbaikan menyeluruh, rapat di DPR dan rekomendasi Ombudsman berisiko hanya menjadi rutinitas tanpa dampak nyata.
Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan rekomendasi hingga tuntas. Robert menyatakan lembaga itu akan meminta laporan berkala dari kementerian terkait dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lapas mana pun.
"Fokus kami bukan hanya mengungkap kasus ini, tetapi memastikan ada perubahan sistem yang membuat kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
Rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Selain Ombudsman, sejumlah pihak lain seperti perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kepala Lapas Cibinong turut dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. Publik menantikan apakah pertemuan itu menghasilkan langkah konkret atau sekadar menjadi panggung saling lempar tanggung jawab.
Komentar (0)