Badan Pemantauan dan Penyelidikan Sistem Pemasyarakatan (Bappisus) melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia menyusul perbedaan temuan yang muncul saat inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyinkronkan data dan hasil pengawasan antara kedua lembaga agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di ruang publik.
Perbedaan temuan menjadi sorotan setelah sidak yang dilakukan pada pekan sebelumnya menghasilkan sejumlah catatan yang tidak sepenuhnya sama dengan temuan Ombudsman. Bappisus mencatat sejumlah persoalan terkait kondisi hunian, pelayanan dasar bagi warga binaan, serta tata kelola rutin di dalam lapas. Sementara itu, Ombudsman memiliki catatan tersendiri yang sebagian bersinggungan, namun sebagian lain berbeda penekanan, terutama pada aspek kepatuhan prosedur dan potensi maladministrasi.
Ketua Bappisus, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa perbedaan temuan merupakan hal yang wajar dalam kerja pengawasan. Menurutnya, setiap lembaga memiliki mandat, metode, dan fokus pemeriksaan yang berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik yang mengaburkan substansi persoalan di lapas.
Latar Belakang Sidak Lapas Cibinong
Sidak di Lapas Cibinong dilakukan sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan mengenai kondisi di dalam lapas. Isu yang mengemuka antara lain dugaan kelebihan kapasitas hunian, keterbatasan akses air bersih, minimnya layanan kesehatan, serta dugaan peredaran barang terlarang. Tim yang diterjunkan melakukan pengecekan langsung ke blok hunian, ruang layanan kesehatan, dapur, serta area kunjungan.
Dalam sidak tersebut, Bappisus mengidentifikasi beberapa temuan lapangan. Salah satunya adalah kondisi kamar hunian yang dihuni melebihi kapasitas resmi. Padatnya hunian dinilai berdampak pada kualitas udara, privasi, dan kerawanan konflik antarwarga binaan. Selain itu, tim menemukan keterbatasan fasilitas pendukung seperti tempat tidur, ventilasi, dan sanitasi.
Temuan lain menyangkut pelayanan kesehatan. Bappisus mencatat adanya antrean layanan yang panjang dan keterbatasan tenaga medis. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan mendesak ditangani melalui rujukan ke fasilitas kesehatan di luar lapas.
Perbedaan Fokus Temuan
Ombudsman, dalam pengawasan yang dilakukan pada waktu yang berdekatan, menyoroti aspek yang lebih spesifik pada kepatuhan administrasi dan prosedur pelayanan. Ombudsman menilai terdapat potensi maladministrasi dalam proses penerimaan narapidana baru, pengelolaan barang titipan, hingga mekanisme pengaduan warga binaan yang dinilai belum optimal.
Perbedaan ini kemudian menjadi bahan pembicaraan publik lantaran sebagian pihak menyimpulkan adanya kontradiksi antarlembaga. Bappisus menilai kesimpulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, perbedaan temuan lebih disebabkan oleh perbedaan sudut pandang pengawasan, bukan karena adanya data yang saling bertentangan secara fundamental.
Untuk itu, Bappisus menginisiasi koordinasi dengan Ombudsman. Pertemuan tersebut membahas pemetaan temuan, verifikasi data lapangan, serta penyusunan rekomendasi yang saling melengkapi. Kedua lembaga sepakat bahwa tujuan utama pengawasan adalah perbaikan tata kelola lapas, bukan mencari pembenaran masing-masing.
Respons Pengelola Lapas
Pihak Lapas Cibinong menyambut baik koordinasi antara Bappisus dan Ombudsman. Menurut mereka, masuknya dua lembaga pengawas secara bersamaan justru membantu pihak lapas memahami persoalan secara lebih menyeluruh. Pengelola lapas mengakui bahwa keterbatasan sarana dan kapasitas menjadi tantangan utama yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh unit pelaksana teknis.
Kepala Lapas Cibinong menyatakan bahwa sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti, seperti perbaikan sanitasi, penataan blok hunian, dan peningkatan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Namun, ia juga mengakui bahwa penyelesaian persoalan kelebihan kapasitas memerlukan kebijakan yang lebih luas di tingkat pusat, termasuk redistribusi warga binaan dan percepatan program asimilasi.
Implikasi bagi Kebijakan Pemasyarakatan
Persoalan di Lapas Cibinong bukan kasus tunggal. Sejumlah lapas dan rumah tahanan di berbagai daerah menghadapi kondisi serupa: kelebihan kapasitas, keterbatasan anggaran, dan minimnya sumber daya manusia. Koordinasi antara Bappisus dan Ombudsman dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong perbaikan yang lebih sistematis.
Pengamat hukum menilai sinergi antarlembaga pengawas dapat memperkuat rekomendasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan data yang seragam, rekomendasi menjadi lebih sulit diabaikan karena didukung temuan dari dua lembaga yang berbeda.
Bappisus menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan Ombudsman dan pemangku kepentingan lain. Hasil koordinasi akan dituangkan dalam laporan bersama yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pembenahan jangka pendek maupun jangka panjang di Lapas Cibinong dan lapas lain di Indonesia.
Hingga saat ini, kedua lembaga belum menetapkan tenggat resmi kapan laporan bersama akan dipublikasikan. Namun, Bappisus memastikan bahwa proses verifikasi data terus berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)