07, 2026
Nasional

RUU Satu Data Indonesia Disahkan Jadi Undang-Undang

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menandai babak baru tata kelola data nasional yang selama ini tersebar di berbagai instansi pemerintah dengan standar, format, dan sistem yang belum terintegrasi satu sama lain.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut tanpa catatan penolakan, meskipun beberapa fraksi menyampaikan sejumlah catatan perbaikan yang akan dituangkan dalam risalah resmi.

Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang

Inisiatif pembentukan undang-undang ini berangkat dari kondisi pengelolaan data nasional yang dinilai belum optimal. Selama ini, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki sistem pendataan sendiri-sendiri. Akibatnya, sering terjadi perbedaan angka antara satu instansi dengan instansi lain untuk indikator yang sama, misalnya data kemiskinan, data kependudukan, hingga data produksi pangan.

Perbedaan data tersebut kerap menyulitkan proses pengambilan kebijakan karena pemerintah tidak memiliki rujukan tunggal yang dapat dipercaya. Kondisi ini juga membuka ruang terjadinya tumpang tindih program, pemborosan anggaran, serta lemahnya evaluasi kinerja pembangunan karena dasar perhitungannya tidak konsisten.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun, payung hukum berupa peraturan presiden dinilai belum cukup kuat untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam hal kewajiban berbagi data antarinstansi dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, diperlukan undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan mengikat semua pihak.

Isi Pokok yang Diatur

Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur sejumlah prinsip dasar dalam tata kelola data, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, hingga data induk. Setiap instansi diwajibkan mengikuti standar yang ditetapkan oleh pembina data agar data yang dihasilkan dapat saling terhubung dan dibandingkan.

Regulasi ini juga menetapkan pembagian peran yang jelas antara pembina data, wali data, dan produsen data. Pembina data bertugas menetapkan standar dan pedoman, wali data mengelola penyebarluasan serta akses data, sedangkan produsen data adalah instansi yang menghasilkan data sesuai kewenangannya.

Selain itu, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan portal data nasional yang menjadi rujukan tunggal bagi publik maupun antarinstansi pemerintah. Portal tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses data resmi, sekaligus mencegah peredaran data yang tidak valid di ruang publik.

Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pengelolaan data dalam kerangka Satu Data Indonesia wajib memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi, sehingga keterbukaan informasi tidak boleh mengorbankan hak privasi warga negara.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan fondasi penting bagi perencanaan pembangunan berbasis bukti. Menurutnya, kebijakan yang baik hanya dapat lahir dari data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menargetkan segera menyusun peraturan pelaksana setelah undang-undang diundangkan. Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup petunjuk teknis penyelenggaraan Satu Data Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa data antarinstansi, serta tahapan integrasi sistem di tingkat pusat dan daerah.

Dari sisi DPR, sejumlah anggota menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital di daerah. Mereka mengingatkan bahwa tanpa dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi informasi yang memadai, cita-cita integrasi data nasional berpotensi hanya berhenti di atas kertas.

Tantangan Implementasi

Beberapa tantangan yang masih membayangi implementasi undang-undang ini antara lain kesenjangan kapasitas antarinstansi, resistensi birokrasi terhadap keterbukaan data, serta potensi konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi ini dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memerlukan koordinasi lintas sektor yang cermat.

Meski demikian, pengesahan undang-undang ini dinilai kalangan pengamat sebagai langkah maju dalam reformasi tata kelola pemerintahan. Dengan data yang terpadu, pemerintah diharapkan mampu merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan nasional.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter