30, 2026
Nasional

Saat Perburuan Benda Antik Menjamur di Batanghari, Berujung Ditertibkan

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Fenomena perburuan benda antik dan benda bersejarah yang menjamur di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, berbuntut pada tindakan penertiban oleh aparat setempat. Aktivitas yang dilakukan sejumlah warga ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi merusak situs cagar budaya yang dilindungi.

Penertiban tersebut menyasar sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik favorit pencarian benda-benda kuno, mulai dari tepian sungai, area bekas permukiman lama, hingga lahan perkebunan warga. Aparat gabungan dari kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait cagar budaya melakukan razia serta memberikan pembinaan kepada warga yang kedapatan melakukan penggalian ilegal.

Maraknya Perburuan Benda Antik

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas perburuan benda antik di Batanghari memang meningkat pesat. Pemicunya tidak lepas dari beredarnya kabar mengenai temuan benda-benda bersejarah bernilai ekonomi tinggi di wilayah tersebut. Mulai dari koin kuno, keramik dari masa lalu, hingga benda logam yang diduga artefak peninggalan kerajaan-kerajaan lama di Sumatra.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar, terutama melalui media sosial dan mulut ke mulut. Warga dari dalam maupun luar daerah berdatangan ke Batanghari dengan peralatan sederhana, seperti detektor logam, cangkul, dan linggis. Sebagian dari mereka mengaku sekadar iseng, namun tidak sedikit yang berharap mendapatkan keberuntungan dengan menemukan benda bernilai jual tinggi.

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pencarian benda antik ini kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian. Lokasi yang menjadi sasaran pun bergeser dari satu titik ke titik lain, mengikuti informasi yang beredar di antara komunitas pencari benda bersejarah.

Alasan Penertiban

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Setiap upaya pencarian, penggalian, dan pengangkatan benda yang diduga cagar budaya wajib melalui prosedur resmi, termasuk penelitian dan rekomendasi dari instansi berwenang.

Selain persoalan izin, aktivitas penggalian liar dikhawatirkan merusak konteks sejarah dan arkeologis sebuah situs. Benda-benda purbakala yang diangkat tanpa metode penelitian yang benar akan kehilangan informasi penting mengenai asal-usul, fungsi, dan periode kebudayaannya. Hal ini membuat nilai ilmiah temuan tersebut menurun drastis, bahkan hilang sama sekali.

Aparat juga menyoroti potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Kehadiran pencari benda antik dari luar daerah kerap memicu perselisihan dengan warga setempat, terutama menyangkut kepemilikan lahan dan pembagian hasil temuan. Dalam beberapa kasus, lahan perkebunan warga menjadi rusak akibat penggalian yang dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya.

Ancaman terhadap Cagar Budaya

Batanghari dikenal memiliki jejak peradaban panjang. Wilayah ini pernah menjadi bagian dari jaringan perdagangan kuno di Sumatra, sehingga tidak mengherankan jika banyak ditemukan sisa-sisa kebudayaan masa lalu. Temuan semacam itu semestinya dilindungi dan diteliti secara ilmiah, bukan diburu untuk kepentingan ekonomi sesaat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah mengatur secara tegas larangan terhadap penggalian, pengambilan, dan pemindahan benda cagar budaya tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga kurungan penjara. Meski demikian, penegakan aturan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk terbatasnya jumlah pengawas dan luasnya wilayah pengawasan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat dari penjualan benda antik. Warga yang menemukan benda diduga cagar budaya diminta segera melaporkan kepada instansi terkait agar dapat ditangani sesuai prosedur.

Langkah Ke Depan

Setelah penertiban, pemerintah daerah berencana memperkuat pengawasan di titik-titik rawan. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan digencarkan, termasuk melibatkan tokoh adat dan pemuka agama untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya.

Selain itu, pemerintah mendorong upaya inventarisasi situs dan benda cagar budaya di Batanghari. Pendataan yang menyeluruh diharapkan menjadi dasar perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang lebih terarah, misalnya untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pariwisata budaya.

Sejumlah pengamat menilai fenomena perburuan benda antik tidak bisa hanya diselesaikan dengan penertiban. Persoalan ekonomi masyarakat turut menjadi akar masalah. Karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan pemberdayaan warga, sehingga masyarakat tidak lagi memandang situs bersejarah semata sebagai sumber uang cepat.

Hingga kini, aparat masih melakukan patroli rutin di sejumlah lokasi yang sebelumnya ramai dikunjungi pencari benda antik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian warisan sejarah Batanghari agar tetap utuh dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter