02, 2026
Ekonomi

Saham Sudah Gocap, Benarkah Bisa Jatuh ke Rp1? Mitos atau Fakta?

Hilangkan batas minimum harga saham Rp50 di BEI, emiten berisiko turun ke Rp1. Lima emiten, termasuk DADA dan MAXI, perlu dicermati untuk potensi penurunan.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Saham Sudah Gocap, Benarkah Bisa Jatuh ke Rp1?  Mitos atau Fakta?

Fenomena harga saham yang menyentuh level Rp50 atau yang akrab disebut "gocap" kerap memunculkan pertanyaan di kalangan investor, terutama pemula. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah harga saham yang sudah berada di level gocap masih mungkin turun lebih jauh hingga menyentuh angka Rp1. Pertanyaan ini bukan sekadar isu teknis di pasar modal, melainkan menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana mekanisme perdagangan saham bekerja, aturan fraksi harga yang berlaku, serta batas bawah yang secara struktural menahan laju penurunan harga sebuah saham.

Memahami Fraksi Harga di Bursa Efek Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami konsep fraksi harga yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fraksi harga adalah satuan perubahan harga terkecil yang diizinkan dalam transaksi saham. Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keteraturan perdagangan dan mencegah fluktuasi yang terlalu ekstrem pada saham-saham berharga rendah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di BEI, fraksi harga dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan rentang harga saham. Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, fraksi harganya adalah Rp25. Untuk saham di rentang Rp2.000 hingga Rp5.000, fraksi harganya Rp10. Sementara untuk saham di rentang Rp500 hingga Rp2.000, fraksi harganya Rp5. Adapun untuk saham dengan harga di bawah Rp500, termasuk saham gocap, fraksi harganya adalah Rp1.

Implikasi dari aturan ini sangat signifikan. Sebuah saham yang berada di harga Rp50 hanya bisa bergerak naik atau turun dalam kelipatan Rp1. Artinya, penurunan harga dari Rp50 bisa menuju Rp49, kemudian Rp48, dan seterusnya, hingga secara teoritis mencapai Rp1. Namun, apakah perjalanan menuju Rp1 itu benar-benar mungkin terjadi dalam praktik pasar?

Batas Bawah Harga dan Aturan Auto Reject

Secara teknis, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa harga saham tidak boleh menyentuh Rp1. Namun, dalam praktiknya, sangat jarang—bahkan bisa dikatakan hampir tidak pernah—saham diperdagangkan di level tersebut. Hal ini berkaitan dengan beberapa faktor struktural yang bekerja secara bersamaan.

Pertama, terdapat mekanisme auto reject bawah yang membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Auto reject bawah ditetapkan pada persentase tertentu dari harga penutupan hari sebelumnya. Untuk saham dengan harga di bawah Rp200, batas auto reject bawah umumnya adalah 15 persen. Dengan demikian, dalam satu hari, harga saham gocap tidak bisa turun secara bebas, melainkan dibatasi oleh persentase tersebut. Meski demikian, dalam jangka panjang, akumulasi penurunan harian tetap bisa membawa harga ke level yang lebih rendah.

Kedua, ada pertimbangan likuiditas dan biaya transaksi. Pada harga Rp1, nilai transaksi menjadi sangat kecil sehingga tidak ekonomis bagi investor maupun perusahaan sekuritas. Biaya komisi dan fee transaksi yang harus dibayar bisa jauh melebihi potensi keuntungan, sehingga minat untuk bertransaksi di level tersebut sangat rendah. Akibatnya, meskipun secara teoritis harga Rp1 dimungkinkan, secara praktis pasar tidak efisien untuk beroperasi di level itu.

Faktor Fundamental dan Risiko Delisting

Selain faktor teknis, terdapat pula faktor fundamental yang berperan besar. Saham yang harganya terus merosot hingga level gocap umumnya mencerminkan kinerja perusahaan yang buruk, masalah keuangan yang serius, atau sentimen pasar yang sangat negatif. Jika kondisi ini berlanjut, perusahaan berisiko dikenai sanksi oleh bursa, mulai dari peringatan hingga potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Proses delisting menjadi semacam "jalan keluar" sebelum harga saham benar-benar menyentuh angka Rp1. Bursa memiliki kriteria tertentu yang bisa memicu delisting, misalnya perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan keuangan atau tidak aktif diperdagangkan. Ketika delisting terjadi, saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa, sehingga pertanyaan tentang harga Rp1 menjadi tidak relevan.

Selain itu, ada juga mekanisme suspensi. Bursa dapat menghentikan sementara perdagangan saham tertentu jika terjadi penurunan harga yang tidak wajar atau ada permasalahan serius pada perusahaan. Suspensi ini bisa berlangsung dalam periode tertentu, dan jika tidak ada perbaikan, statusnya bisa berlanjut ke delisting.

Kesimpulan: Mitos atau Fakta?

Pertanyaan apakah saham gocap bisa jatuh ke Rp1 pada dasarnya adalah kombinasi antara mitos dan fakta. Secara teoritis dan berdasarkan aturan fraksi harga, harga Rp1 bukanlah hal yang mustahil. Namun, dalam praktik pasar modal Indonesia, sangat tidak lazim dan hampir tidak pernah terjadi. Berbagai mekanisme pengaman seperti auto reject, aturan fraksi, pertimbangan likuiditas, hingga risiko delisting dan suspensi membuat skenario harga Rp1 nyaris tidak terwujud.

Bagi investor, yang lebih penting untuk dipahami adalah bahwa membeli saham gocap bukan berarti mendapatkan "diskon" atau peluang murah. Sebaliknya, saham di level ini umumnya menyimpan risiko yang jauh lebih besar dibandingkan potensi keuntungannya. Alih-alih berfokus pada spekulasi harga terendah, investor sebaiknya menilai kesehatan fundamental perusahaan, prospek bisnis, serta tata kelola manajemen sebelum mengambil keputusan investasi.

Dengan demikian, pertanyaan tentang saham gocap yang bisa jatuh ke Rp1 lebih tepat dijawab sebagai peringatan akan risiko, bukan sebagai peluang. Pasar modal memiliki aturan dan mekanisme yang dirancang untuk menjaga stabilitas, tetapi pada akhirnya keputusan investasi tetap berada di tangan investor. Memahami aturan main dan risiko adalah kunci agar tidak terjebak dalam spekulasi yang merugikan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter