Satu Meter untuk Inklusi: Ketika Jarak Fisik Menentukan Hak Setiap Warga
Dalam berbagai diskusi mengenai pembangunan kota, inklusi sering kali dipahami sebagai konsep abstrak yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, inklusi kerap ditentukan oleh hal-hal yang sangat konkret, bahkan sesederhana satu meter. Jarak satu meter yang memisahkan trotoar dari halte bus, atau satu meter yang membedakan permukaan jalan dengan pintu masuk sebuah bangunan, bisa menjadi penentu apakah seseorang dapat berpartisipasi penuh dalam ruang publik atau justru tersingkir darinya.
Persoalan satu meter ini menjadi perhatian serius dalam perdebatan mengenai aksesibilitas dan desain kota ramah disabilitas. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna kursi roda, satu meter bukan sekadar ukuran panjang. Jarak tersebut menentukan apakah mereka dapat melintas dengan aman, mencapai layanan publik, atau menggunakan transportasi umum tanpa bergantung pada bantuan orang lain. Ketika satu meter itu terhalang, hak dasar sebagai warga negara ikut terhambat.
Standar yang Sudah Ada, Penerapan yang Belum Merata
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur standar aksesibilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemenuhan hak aksesibilitas pada fasilitas publik, termasuk bangunan, jalan, dan transportasi. Aturan turunannya pun mengatur dimensi teknis, seperti lebar jalur pejalan kaki, kemiringan ramp, hingga ketinggian ubin pemandu.
Namun, di lapangan, penerapan standar tersebut belum merata. Banyak trotoar yang lebarnya tidak mencapai satu meter akibat perluasan lahan parkir, pedagang kaki lima, atau pemasangan infrastruktur seperti tiang listrik dan papan reklame. Akibatnya, pengguna kursi roda, orang lanjut usia, ibu dengan kereta bayi, dan pejalan kaki pada umumnya harus berbagai ruang sempit atau turun ke badan jalan yang berisiko.
Jarak yang Menentukan Kemandirian
Bagi banyak penyandang disabilitas, kemandirian bukan sekadar soal kemampuan fisik, melainkan soal apakah lingkungan memberi ruang untuk bergerak. Satu meter yang tersedia secara konsisten dapat membuat seseorang bisa berangkat kerja, kuliah, atau berobat tanpa harus meminta pertolongan. Sebaliknya, satu meter yang hilang memaksa mereka menggantungkan diri pada orang lain, yang dalam jangka panjang memperkuat ketergantungan dan mengurangi partisipasi sosial.
Prinsip serupa berlaku pada akses menuju transportasi publik. Jarak antara tepi trotoar dan pintu bus atau kereta sering kali menjadi titik kritis. Jika tidak ada penyesuaian ketinggian atau ubin pemandu, pengguna kursi roda kesulitan menaiki kendaraan. Hal ini menjelaskan mengapa angka partisipasi penyandang disabilitas dalam aktivitas ekonomi dan pendidikan masih rendah di banyak daerah.
Desain Kota yang Belum Berpihak
Pendekatan pembangunan kota yang berorientasi pada kendaraan bermotor turut memperparah persoalan ini. Prioritas diberikan pada pelebaran jalan dan penyediaan parkir, sementara ruang bagi pejalan kaki dikorbankan. Akibatnya, trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman berubah fungsi menjadi tempat parkir liar atau area berjualan.
Sejumlah daerah telah mencoba memperbaiki kondisi tersebut melalui penataan trotoar dan penyediaan jalur khusus. Namun, upaya ini sering bersifat sporadis dan hanya terpusat di kawasan tertentu, seperti pusat kota atau kawasan wisata. Di permukiman padat dan daerah pinggiran, aksesibilitas masih menjadi barang mewah.
Peran Masyarakat dan Pengawasan
Perbaikan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi masyarakat, termasuk organisasi penyandang disabilitas, dalam proses perencanaan dan pengawasan menjadi kunci. Keterlibatan mereka memastikan bahwa desain yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan pengguna, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Selain itu, penegakan aturan terhadap penyalahgunaan trotoar perlu diperkuat. Tanpa penegakan, pembangunan infrastruktur aksesibel hanya bertahan sebentar sebelum kembali dikuasai kepentingan lain. Kesadaran publik bahwa trotoar adalah hak semua orang, bukan ruang serbaguna, juga perlu ditumbuhkan.
Menuju Inklusi yang Terukur
Inklusi tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau pernyataan kebijakan. Ia harus diterjemahkan ke dalam ukuran-ukuran yang bisa diverifikasi, seperti lebar jalur, ketinggian ramp, dan ketersediaan ubin pemandu. Dengan kata lain, inklusi harus terukur, termasuk dalam satuan meter.
Mengembalikan satu meter untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas bukan sekadar perbaikan teknis. Ini adalah pengakuan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama atas ruang publik. Jika satu meter saja tidak mampu disediakan, maka cita-cita kota inklusif masih jauh dari kenyataan.
Pada akhirnya, kualitas sebuah kota dapat dilihat dari cara ia memperlakukan warganya yang paling rentan. Satu meter yang tersedia dengan baik menjadi penanda bahwa pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga keadilan. Sebaliknya, satu meter yang diabaikan menjadi pengingat bahwa inklusi masih sebatas wacana.
Komentar (0)