14, 2026
Nasional

Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian

Hendra Wijaya
Hendra Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Terhadap Tan Kian

Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Febrie Adriansyah secara tegas menyanggah dakwaan pemerasan yang dilayangkan oleh jaksa terhadap dirinya. Sidang yang berlangsung pada Rabu (15/11) ini menjadi ajang Febrie membantah segala tuduhan yang menjeratnya dalam kasus yang melibatkan pengusaha Tan Kian.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Menurutnya, seluruh proses transaksi yang dilakukan antara dirinya dengan Tan Kian bersifat sukarela dan tidak ada paksaan sama sekali.

Pembelaan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie, Ahmad Yani Siregar, mengemukakan beberapa alasan hukum yang menjadi dasar pembelaan kliennya. Pertama, dalam transaksi yang terjadi pada bulan Mei lalu, tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan atau dipaksa untuk melakukan sesuatu yang di luar kehendaknya.

"Kami menunjukkan bahwa dalam seluruh komunikasi dan transaksi yang terjadi, tidak ada unsur ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh Febrie terhadap Tan Kian. Sebaliknya, transaksi tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ujar Yani saat memberi keterangannya di persidangan.

Yani juga menyoroti bahwa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan jaksa, seperti rekaman percakapan dan dokumen transaksi, tidak menunjukkan adanya unsur pemerasan. Menurutnya, rekaman tersebut hanya menunjukkan proses negosiasi biasa antara dua pihak yang sedang melakukan kesepakatan bisnis.

Tanggapan Jaksa Terhadap Eksepsi

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada pendirian bahwa dakwaan yang dilayangkan telah memenuhi unsur pemerasan. JPU mengatakan bahwa ada bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Febrie telah meminta uang dengan ancaman kepada Tan Kian.

JPU juga menambahkan bahwa motif dari tindakan Febrie adalah untuk memperkaya diri secara tidak sah melalui pemerasan. Menurut jaksa, tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik dunia usaha di Indonesia.

Kronologi Kasus Menurut Dakwaan Jaksa

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah bertemu dengan Tan Kian dalam sebuah acara bisnis pada bulan April lalu. Dalam pertemuan tersebut, Febrie mengaku memiliki informasi sensitif mengenai beberapa proyek bisnis yang sedang dijalankan oleh Tan Kian.

Transaksi uang sebesar Rp 5 miliar tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, setelah memberikan sebagian uang, Tan Kian merasa curiga dan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus pemerasan.

Reaksi Publik dan Prospek Perkara

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Tan Kian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama dunia usaha. Banyak pihak khawatir kasus ini akan menciptakan presisi negatif dalam dunia usaha di Indonesia.

"Kami mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. Harus ada kejelasan hukum agar tidak menimbulkan efek domino di dunia usaha," kata seorang pengusaha yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, dalam sidang tersebut majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan secara cermat semua alasan yang diajukan oleh kedua belah pihak. "Kami akan memeriksa semua bukti dan keterangan saksi sebelum memberikan putusan," kata ketua majelis hakim.

Sidang eksepsi ini akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak pembela dan nota tuntutan dari jaksa. Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ini masih akan melalui serangkaian sidang lainnya sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hendra Wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter