14, 2026
Nasional

Febrie Adriansyah Minta Seluruh Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Febrie Adriansyah Minta Seluruh Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan

Febrie Adriansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, menyatakan minta agar seluruh dakwaan terhadapnya dibatalkan dan dibebaskan. Permintaan ini disampaikan saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/11).

Dalam pledoi yang dibacakan selama kurang lebih dua jam, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang diajakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban dari konspirasi dan penyelewengan informasi yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Penolakan Terhadap Semua Dakwaan

"Saya dengan tegas menolak semua dakwaan yang diajakan oleh JPU. Saya tidak bersalah dan tidak pernah melanggar hukum dalam kasus ini," ucap Febrie Adriansyah di hadapan majelis hakim.

Febrie menjelaskan bahwa segala tindakannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas dasar pertimbangan profesional. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pribadi atau keuntungan pribadi yang diperolehnya dari proyek yang dituduhkan sebagai korupsi tersebut.

Dalam pledoinya, Febrie juga membantah adanya peran aktifnya dalam menetapkan harga proyek atau memilih penyedia barang/jasa. Ia menyatakan bahwa semua prosedur pengadaan telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kementerian.

Argumen Pembelaan

Pembelaan Febrie Adriansyah berfokus pada tiga poin utama. Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pejabat yang melaksanakan kebijakan dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

Kedua, Febrie menyatakan bahwa semua dokumen pengadaan telah melalui proses pengawasan dan pengendalian internal yang ketat. Ia menunjukkan adanya rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut memenuhi standar administrasi.

Ketiga, ia menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang kuat menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek tersebut. Febrie mengklaim bahwa alat kesehatan yang dibeli masih dalam kondisi baik dan telah digunakan sesuai dengan fungsinya di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia.

Reaksi Jaksa Penuntut Umum

Sebagai respons, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan telah berdasarkan pada bukti-bukti yang lengkap dan kuat. Mereka menolak argumen bahwa Febrie hanya sebagai pelaksana tanpa kewenangan.

"Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini. Ada bukti transaksi mencurigakan dan penyelewengan anggaran yang merugikan negara," kata Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya.

Jaksa juga menunjukkan adanya beberapa saksi ahli yang telah memberikan keterangan bahwa harga proyek tersebut jauh di atas harga pasar dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya.

Tanggapan Publik

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan ini tetap menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan menunggu keputusan pengadilan dengan saksama, terutama karena kasus ini menyangkut dana publik yang cukup besar.

Kelompok anti korupsi mengharapkan agar pengadilan dapat memberikan keadilan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh posisi sosial terdakwa. Sementara itu, beberapa pihak yang mendukung Febrie Adriansyah berharap agar ia bisa dibebaskan karena dinilai telah menjadi korban dari sistem birokrasi yang kompleks.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada tanggal 22 November untuk pembacaan eksepsi dan tahap selanjutnya dalam proses peradilan kasus yang telah berlangsung sejak tahun lalu ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter