Karhutla Merembet Jadi Isu HAM, DPR Soroti Puluhan Ribu Warga ISPA Terdampak Kabut Asap
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia kini tidak hanya menjadi masalah lingkungan semata, tetapi juga menimbulkan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti dampak buruk karhutla terhadap kesehatan masyarakat, terutama puluhan ribu warga yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat terpapar kabut asap.
Dampak Kesehatan Masyarakat
Sebanyak puluhan ribu warga di provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara terdampak kabut asap tebal yang menyebabkan kualitas udara turun drastis. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa wilayah bahkan mencapai level berbahaya, di atas 300. Kondisi ini memaksa banyak warga untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan bahkan di dalam rumah.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dr. Hendra, mengungkapkan bahwa jumlah pasien ISPA di rumah sakit daerah mengalami peningkatan signifikan. "Pada puncak musim kekeringan, kami mencatat ada peningkatan 40% pasien ISPA dibandingkan dengan kondisi normal. Mayoritas pasien adalah anak-anak dan lansia yang rentan terhadap pencemaran udara," ujar Hendra.
Isu Pelanggaran HAM
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemerintah wajib menanggung tanggung jawab atas terjadinya karhutla yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Menurutnya, hak atas kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin pemerintah.
"Ketika pemerintah gagal mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap, itu berarti pemerintah juga gagal melindungi hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang harus ditanggung jawab," ujar Doli dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.
DPR menyoroti bahwa upaya pencegahan dan penanganan karhutla tahun ini dinilai masih belum maksimal. Padahal, setiap tahun Indonesia selalu menghadapi masalah serupa yang berulang kali terjadi. Keterlambatan dalam penanganan kebakaran lahan dan kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah menjadi sorotan utama.
Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Komisi II, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama secara lebih efektif dalam mencegah dan menangani karhutla. Pemerintah daerah dianggap memiliki andil penting karena berwenang mengatur penggunaan lahan di wilayahnya.
"Kita tidak bisa terus menerus mengalami musim kemarau seperti ini tanpa ada solusi nyata. Pemerintah daerah harus lebih tegas dalam mengawasi lahan-lahan yang rawan kebakaran. Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan juga harus diperberat untuk menakut-nakutkan calon pelaku," tambah Doli.
Upaya Penanganan dan Solusi Jangka Panjang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah berupaya maksimal dalam penanganan karhutla. Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla (Satgas Karhutla) telah diterjunkan ke sejumlah titik kebakaran di Kalimantan dan Sumatera. Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Basarnas, dan petugas pemadam kebakaran melakukan upaya pemadaman dan pembasahan lahan.
"Kami telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk penanganan karhutla tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk operasi pemadaman, pembelian alat berat, dan program pencegahan seperti pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon," ujar Kepala KLHK, Siti Nurbaya Bakar.
Sementara itu, para aktivis lingkungan menyoroti perlunya solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Menurut mereka, pencegahan karhutla tidak bisa hanya dilakukan saat musim kemarau tiba, tetapi harus menjadi program berkelanjutan sepanjang tahun.
"Kita perlu perubahan paradigma dari penanganan reaktif menjadi proaktif. Hal itu mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, perbaikan tata kelola lahan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata aktivis lingkungan dari Walhi, Zenzi Bachtiar.
Kesimpulan
Isu karhutla yang merembet menjadi isu HAM menunjukkan bahwa masalah lingkungan tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif yang tidak hanya menangani dampaknya, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan. Kerjasama antar pihak dan komitmen kuat dari semua pihak menjadi kunci utama dalam menangani masalah yang telah meresahkan masyarakat selama ini.
Komentar (0)