06, 2026
Nasional

Sidang Febrie Adriansyah Digelar Besok, Kejagung Siapkan 34 JPU

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Sidang tersebut dijadwalkan digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesiapan tim jaksa disebut telah mencapai tahap final, termasuk penyusunan surat dakwaan, pengelolaan barang bukti, hingga penyiapan strategi pembuktian di persidangan.

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa puluhan jaksa yang diterjunkan terdiri atas jaksa penuntut umum utama, jaksa pendamping, serta tim analis hukum yang bertugas menyusun konstruksi perkara. Komposisi tim dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja, mulai dari tim dakwaan, tim barang bukti, tim saksi dan ahli, hingga tim pendukung administrasi persidangan.

Menurut keterangan resmi lembaga tersebut, jumlah JPU yang tergolong besar itu diputuskan karena kompleksitas perkara, banyaknya berkas, serta jumlah saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan. Kejagung menegaskan penunjukan tim dilakukan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jaksa.

“Seluruh jaksa yang bertugas telah menandatangani pakta integritas dan komitmen untuk menjalankan penuntutan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada media.

Duduk Perkara dan Konstruksi Dakwaan

Febrie Adriansyah diketahui merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Dalam berkas perkara, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan komunikasi, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi tidak sah. Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan tim JPU dan akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Konstruksi dakwaan yang disusun tim jaksa mencakup pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan Pasal 3 untuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Agenda Sidang Perdana

Agenda sidang perdana yang dijadwalkan besok adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. Majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa, menyampaikan hak-haknya, dan meminta tanggapan atas dakwaan. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya diberi kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya.

Kejagung memastikan seluruh administrasi persidangan telah lengkap, termasuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, penetapan penahanan, serta daftar saksi yang akan dihadirkan. Jaksa juga menyiapkan sejumlah ahli, di antaranya ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli administrasi kejaksaan, untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan.

Pengamanan dan Persiapan Teknis

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyiapkan pengaturan teknis sidang, termasuk penjadwalan ruang sidang, pengaturan lalu lintas pengunjung, serta koordinasi dengan aparat keamanan. Terdakwa akan dihadirkan dari rumah tahanan negara menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan perkara ditangani secara transparan.

Respons Publik dan Sorotan Pengawasan

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat di institusi penegak hukum. Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar proses hukum berjalan independen, tanpa tekanan politik, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa. Mereka juga meminta majelis hakim memberi ruang bagi publik untuk mengakses informasi persidangan.

Pengamat hukum menilai besarnya jumlah jaksa yang diterjunkan menunjukkan keseriusan Kejagung, tetapi sekaligus menimbulkan ekspektasi tinggi terhadap kualitas penuntutan. Menurut mereka, kredibilitas perkara akan diuji pada pembuktian di persidangan, terutama terkait kedudukan terdakwa, aliran dana, dan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani.

Dampak terhadap Institusi

Proses hukum terhadap pejabat kejaksaan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum dan upaya reformasi institusi. Kejagung menyatakan kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan internal, termasuk melalui penguatan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik.

Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara secara terbuka dapat menjadi ujian integritas lembaga. Mereka mendorong Kejagung untuk menjaga jarak dari kepentingan pihak mana pun dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Langkah Selanjutnya

Setelah pembacaan dakwaan besok, majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda eksepsi, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Tim JPU menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan, termasuk kemungkinan munculnya dalil-dalil baru dari pihak terdakwa.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Publik akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk kualitas pembuktian yang dihadirkan 34 jaksa penuntut umum tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter