20, 2026
Politik

Singapura Ancam Tindak Perusahaan RI soal Karhutla, Eks Mendag Sentil Balik: 4 dari 7 Perusahaan Itu Tercatat Di Sana

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2022/04/21/6260d58a400be-menteri-perdagangan-mendag-muhammad-lutfi_665_374.jpeg" align="left" hspace="7" width="100" />

Sandi Setiawan
Sandi Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Singapura mengisyaratkan akan menindak sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang memicu asap lintas batas. Langkah itu langsung menuai respons dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia menyoroti bahwa dari tujuh perusahaan yang disebut akan ditindak, empat di antaranya tercatat di Singapura.

Pernyataan Lutfi menjadi bagian dari polemik lama antara Indonesia dan Singapura soal penanganan asap akibat karhutla. Singapura menilai asap lintas batas berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta aktivitas ekonomi di negaranya. Karena itu, otoritas lingkungan Singapura berupaya menggunakan instrumen hukum domestik untuk menjangkau perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan titik panas dan konsesi lahan di Indonesia.

Namun, bagi Lutfi, narasi yang menyebut perusahaan Indonesia sebagai pihak yang harus ditindak perlu dilihat secara utuh. Ia menegaskan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar Singapura justru tercatat sebagai entitas di Singapura. Dengan demikian, menurut dia, Singapura memiliki kewenangan langsung untuk menindak entitas yang berdomisili hukum di wilayahnya.

Sorotan terhadap Daftar Tujuh Perusahaan

Kasus ini bermula dari langkah Singapura yang menargetkan tujuh perusahaan dalam kaitannya dengan peristiwa karhutla. Singapura memiliki Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Regulasi itu memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan terhadap entitas yang dianggap menyebabkan atau berkontribusi terhadap asap yang masuk ke wilayah Singapura.

Dalam kerangka hukum tersebut, otoritas dapat mengirimkan pemberitahuan, meminta informasi, hingga menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi yang tersedia tidak ringan, termasuk denda hingga jutaan dolar Singapura. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen pencegahan agar perusahaan tidak mengabaikan praktik pengelolaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

Meski demikian, penerapan hukum domestik Singapura terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia sering menjadi perdebatan. Indonesia berulang kali menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara. Jakarta juga menilai persoalan asap lintas batas semestinya diselesaikan melalui kerja sama bilateral dan regional, bukan melalui langkah yang dapat memperluas yurisdiksi negara lain.

Argumentasi Lutfi

Muhammad Lutfi menilai kritik Singapura tidak sepenuhnya adil jika hanya diarahkan kepada perusahaan Indonesia. Ia menyebut empat dari tujuh perusahaan yang disorot tercatat di Singapura. Menurutnya, fakta itu menunjukkan bahwa Singapura semestinya juga memeriksa dan menindak entitas yang berada dalam yurisdiksinya sendiri.

Pandangan itu tidak berarti menampik kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan. Lutfi menekankan pentingnya proses hukum yang jelas, transparan, dan berbasis bukti. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang benar-benar terbukti bertanggung jawab, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan politik.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun narasi publik. Menurut dia, menyebut perusahaan Indonesia secara umum dapat menimbulkan kesan seolah-olah seluruh persoalan karhutla disebabkan oleh korporasi nasional. Padahal, struktur kepemilikan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan kerap melibatkan entitas lintas negara, termasuk perusahaan induk yang berdomisili di Singapura.

Dalam konteks itu, Lutfi memandang Singapura perlu melihat rantai kepemilikan dan tanggung jawab secara menyeluruh. Jika sebuah perusahaan tercatat di Singapura, maka mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di Singapura semestinya dapat dijalankan. Ia menilai langkah tersebut lebih proporsional daripada hanya menekan pihak Indonesia.

Karhutla dan Tanggung Jawab Lintas Negara

Karhutla merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak faktor. Selain kondisi cuaca ekstrem seperti El Nino, praktik pembukaan lahan, pengelolaan gambut, serta lemahnya pengawasan di tingkat tapak turut menjadi penyebab. Dampaknya tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi juga negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia.

Indonesia telah menjalankan berbagai upaya, mulai dari penegakan hukum terhadap perusahaan dan individu yang terbukti membakar lahan, restorasi gambut, patroli terpadu, hingga teknologi modifikasi cuaca. Namun, tantangan geografis dan luasnya wilayah membuat penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara instan.

Di sisi lain, Singapura memiliki kepentingan sah untuk melindungi warganya dari dampak asap. Karena itu, langkah Singapura menargetkan perusahaan tertentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan publik. Persoalannya, tindakan itu harus tetap menghormati prinsip kedaulatan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Indonesia dan Singapura sebenarnya terikat dalam kerangka kerja sama ASEAN, termasuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kerangka ini menekankan pencegahan, pemantauan, dan penanganan bersama. Namun, implementasinya sering menghadapi hambatan, terutama ketika kepentingan nasional dan tekanan publik di masing-masing negara menguat.

Jalan Tengah yang Dibutuhkan

Polemik soal tujuh perusahaan menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih transparan. Kedua negara dapat membuka ruang pertukaran informasi mengenai kepemilikan perusahaan, lokasi konsesi, serta bukti keterkaitan dengan

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Sandi Setiawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter