Pemerintah menyiapkan rangkaian langkah struktural untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pembangunan sekat kanal di area gambut hingga penyediaan sumur bor sebagai sumber air di titik-titik rawan. Langkah ini ditempuh karena karhutla berulang setiap tahun, terutama pada musim kemarau, dan menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, transportasi, ekosistem, serta perekonomian.
Pendekatan yang diambil tidak lagi hanya bersifat reaktif berupa pemadaman saat titik panas muncul, tetapi diarahkan pada pengelolaan lanskap secara berkelanjutan. Lahan gambut yang kering menjadi bahan bakar yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api menjalar di bawah permukaan. Karena itu, menjaga kelembapan gambut dinilai sama pentingnya dengan kesiapan personel dan peralatan pemadaman.
Sekat Kanal Menjaga Kadar Air Gambut
Sekat kanal atau canal blocking merupakan bangunan yang dipasang di saluran-saluran drainase buatan pada lahan gambut. Saluran tersebut umumnya dibuat untuk mengalirkan air agar lahan bisa dijadikan perkebunan atau kawasan usaha lain. Akibatnya, air gambut cepat surut dan lapisan atas menjadi kering.
Dengan memasang sekat pada kanal, aliran air dibendung sehingga permukaan air tanah dapat dipertahankan pada ketinggian tertentu. Gambut yang basah jauh lebih sulit terbakar, dan jika pun terjadi kebakaran, api tidak mudah menyebar ke lapisan bawah. Pembasahan kembali lahan gambut juga membantu mencegah penurunan permukaan tanah serta mengurangi risiko karbon yang lepas ke atmosfer.
Program sekat kanal selama ini dijalankan melalui kerja sama antara kementerian lingkungan, badan restorasi gambut, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat setempat. Pemeliharaan menjadi kunci, karena sekat yang rusak atau bocor akan kehilangan fungsinya. Karena itu, selain pembangunan fisik, pemerintah mendorong pengelolaan bersama dengan warga desa yang berada di sekitar kawasan gambut.
Sumur Bor dan Embung sebagai Sumber Air Cepat
Selain sekat kanal, pemerintah menyiapkan sumur bor dan embung di sejumlah lokasi rawan. Sumur bor difungsikan sebagai sumber air cepat bagi tim pemadam saat titik api ditemukan di area yang sulit dijangkau kendaraan. Pada lahan gambut dalam, air permukaan sering tidak tersedia ketika kemarau panjang, sehingga keberadaan sumur bor memperpendek waktu respons pemadaman.
Embung berfungsi menampung air hujan dan air permukaan untuk kebutuhan pembasahan lahan serta pengisian ulang air bagi helikopter pemadam. Kombinasi sekat kanal, embung, dan sumur bor diharapkan membentuk sistem pertahanan air yang tidak bergantung pada satu sumber saja. Titik-titik penempatan peralatan dipetakan berdasarkan rekam jejak kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Kesiapan Personel dan Teknologi Deteksi
Di sisi lain, kesiapan personel tetap menjadi tulang punggung pencegahan. Brigade pengendalian kebakaran di tingkat pusat dan daerah, serta regu pemadam berbasis masyarakat, diterjunkan untuk patroli rutin. Deteksi dini dilakukan melalui pemantauan titik panas berbasis satelit yang dilaporkan setiap hari, kemudian diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah pantulan panas tersebut berasal dari kebakaran atau aktivitas lain.
Teknologi modifikasi cuaca juga menjadi bagian dari strategi, terutama untuk membasahi lahan gambut pada periode kritis. Penyemaian awan dilakukan ketika terdapat potensi hujan, dengan prioritas pada area yang kadar airnya menurun drastis. Pendekatan ini dinilai lebih murah dibandingkan biaya pemadaman dan kerugian akibat kabut asap.
Kolaborasi Antarlembaga dan Penegakan Hukum
Pencegahan karhutla tidak dapat ditangani satu institusi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan, sementara aparat penegak hukum berperan menindak pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan pemegang izin konsesi juga diminta memenuhi kewajiban menyediakan sarana pemadaman, termasuk kanal, embung, dan tim tanggap darurat di dalam area operasinya.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan, termasuk penelusuran asal api ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi. Sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan apabila ditemukan kelalaian. Di tingkat masyarakat, sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar terus dilakukan, disertai penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa api.
Tantangan di Lapangan
Meski infrastruktur dibangun, sejumlah tantangan masih membayangi. Kondisi gambut yang dalam membuat pengerjaan sekat kanal membutuhkan perhitungan teknis cermat agar tidak mengganggu fungsi drainase yang sudah ada. Musim kemarau yang panjang juga menguji kemampuan embung dan sumur bor dalam menyediakan air secara berkelanjutan.
Persoalan lain adalah keberlanjutan perawatan. Bangunan air yang tidak dirawat berisiko rusak dan justru menjadi sia-sia. Karena itu, keterlibatan masyarakat melalui skema insentif, seperti pengelolaan lahan tanpa bakar dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Menuju Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan
Langkah dari sekat kanal hingga sumur bor menandakan pergeseran cara pandang: karhutla bukan sekadar bencana musiman yang dihadapi dengan pemadaman, melainkan persoalan tata kelola lahan dan air. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, ketepatan data titik rawan, serta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat di lapangan.
Komentar (0)