25, 2026
Nasional

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Emiten ini beri klarifikasi isu kebakaran hutan terkait PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Apa katanya?]]>

Budi Gunawan
Budi Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Pemerintah Singapura secara resmi menetapkan PT Pulau Laut Lestari (PML) sebagai salah satu perusahaan yang diyakini menjadi penyebab utama kabut asap (karhutla) yang melanda negara tersebut pada Agustus 2019. Penetapan ini dilakukan melalui laporan yang diterbitkan oleh National Environment Agency (NEA) Singapura pada Rabu (15/1/2020). Dalam laporannya, NEA menyebutkan bahwa berdasarkan analisis data satelit dan model pergerakan asap, sumber utama kabut asak yang mencapai Singapura berasal dari area pembakaran lahan di provinsi Kalimantan Selatan yang dikelola oleh PML.

PT PML sendiri merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten PULL. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan kebun kelapa sawit dan hutan. Menanggapi tuduhan dari pemerintah Singapura, manajemen PML akhirnya buka suara melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (16/1/2020). Dalam pernyataannya, PML menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan pembakaran lahan secara ilegal di area kebun mereka.

Tuduhan dari Pemerintah Singapura

Dalam laporannya, NEA Singapura menyatakan bahwa analisis mereka menunjukkan adanya titik api yang signififikan di area konsesi PML pada tanggal 12-18 Agustus 2019. "Analisis data satelit dan model pergerakan asap menunjukkan bahwa kontribusi utama terhadap pencapaian indeks polusi (Pollutant Standards Index/PSI) di Singapura pada periode tersebut berasal dari area tersebut," demikian pernyataan NEA yang dikutip dari laporannya.

NEA juga menyebutkan bahwa asap yang berasal dari area PML tersebut bergerak ke arah timur laut dan mencapai Singapura pada tanggal 18 Agustus 2019, yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PSI di negara tersebut. Pemerintah Singapura telah menginformasikan temuan ini kepada pemerintah Indonesia melalui mekanisme kerja sama bilateral.

Reaksi dari PT PML

Menanggapi tuduhan tersebut, PT PML mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan sikap perusahaan terkait isu karhutla. "PT Pulau Laut Lestari (PML) menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan pembakaran lahan secara ilegal di seluruh area konsesi perusahaan," demikian pernyataan yang dikeluarkan PML pada Kamis (16/1/2020).

Perusahaan juga menegaskan bahwa selama musim kering 2019, PML telah menerapkan kebijakan nol bakar (zero burning) secara ketat. "Semua kegiatan pembersihan lahan di area konsesi PML selalu dilakukan secara mekanis sesuai dengan standar operasional perusahaan dan peraturan yang berlaku," tambah pernyataan tersebut.

PML juga menyatakan telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memberikan informasi terkait kegiatan di area konsesi mereka. "Perusahaan telah memberikan akses data lengkap kepada pihak berwenang Indonesia untuk verifikasi, termasuk data satelit terkait aktivitas di area konsesi," demikian pernyataan manajemen perusahaan.

Pandangan dari Ahli dan Tokoh Publik

Tuduhan dari Singapura terhadap PML segera menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Beberapa ahli lingkungan menyatakan bahwa temuan dari Singapura perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah Indonesia. "Jika benar ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan ilegal, maka tindakan tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya lagi," ujar seorang ahli kebijakan lingkungan dari sebuah lembaga riset.

Sementara itu, seorang aktivis lingkungan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan isu karhutla. "Kasus ini menunjukkan perlunya adanya transparansi data dan kerja sama regional yang lebih baik dalam mengatasi masalah transboundary pollution seperti karhutla," kata aktivis tersebut.

Konteks Karhutla di Indonesia

Isu karhutla memang sudah menjadi tantangan berulang bagi Indonesia, terutama pada musim kering setiap tahun. Kabut asak dari pembakaran lahan, terutama di lahan gambut sering kali menyebar ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei.

Pemerintah Indonesia telah berupaya berbagai cara untuk mengatasi masalah ini, mulai dari penegakan hukum, program moratorium perluasan kebun kelapa sawit, hingga program restorasi gambut. Namun, upaya-upaya ini sering kali dihadang dengan berbagai tantangan, termasuk koordinasi antar daerah dan keterbatasan sumber daya.

Tanggung Jawab Korporasi

Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya peran korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan diharapkan dapat menerapkan praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

"Korporasi harus sadar bahwa aktivitas mereka tidak hanya berdampak pada lingkungan lokal, tetapi juga dapat berdampak lintas batas negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar lingkungan yang tinggi adalah suatu keharusan," kata seorang pakar hukum lingkungan.

Saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan respon resmi mengenai tuduhan dari Singapura terhadap PT PML. Pihak berwenang di Indonesia dikabarkan masih melakukan investigasi terkait kasus ini untuk mengetahui kebenaran dari tuduhan yang diajukan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Gunawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter