21, 2026
Nasional

Spanduk Greenpeace di Patung Bundaran HI Diturunkan Petugas

Hesti Kusuma
Hesti Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Spanduk berisi pesan lingkungan yang dibentangkan di bagian bawah Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, diturunkan oleh petugas gabungan, Selasa pagi. Penurunan dilakukan beberapa saat setelah spanduk berukuran beberapa meter itu terlihat terpasang dan menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, spanduk dibentangkan pada bagian kaki patung menghadap ke arah Jalan M.H. Thamrin. Sejumlah orang yang mengenakan atribut organisasi lingkungan tampak berada di sekitar lokasi sejak pagi. Mereka sempat membentangkan spanduk dan menggelar orasi singkat sebelum petugas keamanan kawasan mendekat dan meminta atribut tersebut diturunkan.

Proses Penurunan Berlangsung Singkat

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian tiba di lokasi tidak lama setelah spanduk terpasang. Penurunan dilakukan dengan menggunakan tangga dan peralatan sederhana. Prosesnya berlangsung sekitar 15 menit dan tidak menimbulkan keributan berarti.

Menurut keterangan petugas di lokasi, pembentangan spanduk tidak disertai izin penggunaan ruang publik. Petugas menyebut kawasan Bundaran HI merupakan kawasan strategis yang diatur secara khusus, sehingga pemasangan atribut dalam bentuk apa pun memerlukan koordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait.

“Kami hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban. Tidak ada penindakan, hanya diminta diturunkan,” kata salah seorang petugas yang berada di lokasi.

Setelah spanduk diturunkan, massa membubarkan diri secara tertib. Arus lalu lintas di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Sudirman yang sempat melambat akibat adanya kerumunan kembali normal dalam waktu singkat. Tidak dilaporkan adanya penangkapan maupun benturan fisik antara peserta aksi dan petugas.

Pesan yang Dibawa dalam Spanduk

Spanduk tersebut memuat seruan terkait krisis iklim dan dorongan percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Pesan yang tertulis antara lain menyinggung dampak perubahan iklim yang semakin terasa, mulai dari cuaca ekstrem hingga ancaman terhadap wilayah pesisir. Spanduk juga menyoroti kebutuhan mendesak akan kebijakan energi yang berpihak pada sumber daya terbarukan.

Isu lingkungan menjadi salah satu tema yang kerap diangkat kelompok masyarakat sipil di ruang publik Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Aksi serupa sebelumnya juga pernah dilakukan di kawasan Car Free Day, depan gedung kementerian, hingga area Monumen Nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari organisasi yang disebut berada di balik pemasangan spanduk tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis dan telepon belum memperoleh tanggapan.

Aturan Pemasangan Atribut di Ruang Publik

Ketentuan Ketertiban Umum dan Perlindungan Cagar Budaya

Pemasangan atribut di ruang publik Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum. Aturan tersebut melarang pemasangan reklame, spanduk, atau atribut lain di tempat umum tanpa izin dari instansi berwenang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penyitaan barang hingga denda.

Selain persoalan perizinan, kawasan Patung Selamat Datang memiliki nilai historis dan status sebagai bangunan yang dilindungi. Patung yang diresmikan pada 1963 itu tercatat sebagai salah satu ikon kota dan bagian dari kawasan yang perlu dijaga kelestariannya. Pemasangan atribut yang menempel langsung pada struktur patung dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bahan dan estetika bangunan.

Pengamat tata kota menilai penertiban perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika aksi datang dari kelompok tertentu. Menurut mereka, persoalan utama bukan pada pesan yang dibawa, melainkan pada mekanisme penggunaan ruang publik yang seharusnya diatur dengan jelas dan adil bagi semua pihak.

Respons Warga dan Pengelola Kawasan

Sejumlah warga yang melintas di kawasan Bundaran HI mengaku sempat melihat spanduk tersebut sebelum akhirnya diturunkan. Sebagian menilai pesan yang disampaikan relevan, sementara sebagian lain menilai pembentangan di area patung kurang tepat secara estetika.

Pengelola kawasan menyatakan penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar menggunakan jalur yang telah diatur, seperti pengajuan izin ke pemerintah daerah atau penyampaian pendapat di tempat yang ditentukan.

Kasus ini menambah daftar panjang dinamika penggunaan ruang publik di Jakarta. Di satu sisi, ruang terbuka dibutuhkan sebagai kanal penyampaian aspirasi warga; di sisi lain, ketertiban dan kelestarian kawasan bersejarah menuntut pengaturan yang tidak bisa diabaikan.

Petugas menyatakan akan meningkatkan pengawasan di kawasan Bundaran HI, terutama pada akhir pekan ketika kunjungan warga meningkat. Pengawasan dilakukan bersama petugas keamanan kawasan dan aparat kepolisian setempat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Kusuma

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter