Strategi Polisi Gerebek Kos Diduga Sarang Narkoba di Kampung Ambon
Operasi penertiban bersama yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kos-kosan yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jumat (15/7) dini hari. Aparat gabungan yang terdiri dari polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penggerebekan secara mendadak dengan strategi yang matang untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari penghuni kos.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Budi Santoso, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah berulang kali menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam kompleks kos tersebut. "Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di dalam kos tersebut sering terjadi aktivitas curah-curah yang diduga sebagai transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya kami memutuskan untuk melakukan penindakan," jelas Budi Santoso dalam konferensi pers usai operasi.
Proses Penyidikan dan Penggerebekan
Sebelum melakukan penggerebekan, tim investigasi Satresnarkoba melakukan pengintaian mendalam terhadap target kos tersebut. Mereka memantau pola aktivitas penghuni, waktu kedatangan dan kepergian tamu, serta melakukan pengamatan terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari area kos. "Kami melakukan pengintaian tanpa sepengetahuan penghuni kos untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penindakan," ujar Budi Santoso.
Penggerebekan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ketika sebagian besar penghuni kos sedang tertidur. Tim gabungan yang terdiri dari 20 personel polisi dan 10 personel Satpol PP mendatangi lokasi dengan menggunakan dua mobil operasi. Mereka memasuki area kos secara diam-diam dan langsung melakukan pengecekan ruangan-ruangan satu per satu.
Hasil Penemuan dan Penangkapan
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu dengan berat total 5 gram, 5 butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang merupakan penghuni kos tersebut, yaitu RM (24), AS (22), dan IB (20). Ketiga tersangka merupakan mahasiswa dari berbagai universitas di Surabaya.
"Ketika kami melakukan penggeledahan di kamar RM, kami menemukan sabu-sabu disembunyikan dalam botol minum vitamin. Sementara di kamar AS, kami menemukan pil ekstasi dalam kotak rokok kosong. IB tertangkap tangan sedang melakukan transaksi dengan salah seorang calon pembeli," jelas Budi Santoso.
Selain barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pengedar dan konsumen. Ponsel tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Keterangan Tersangka dan Motivasi
Salah satu tersangka, RM mengakui bahwa ia memulai penyalahgunaan narkoba saat menjadi mahasiswa semester tiga. Awalnya, RM hanya mencoba sabu-sabu karena rasa ingin tahu, tetapi akhirnya menjadi kecanduan. "Awalnya cuma iseng-iseng teman ngajak coba, lalu terus-terusan sampai ketagihan. Untuk memenuhi kebutuhan, akhirnya saya ikut menjual," kata RM saat diperiksa di Mapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, AS mengaku menggunakan pil ekstasi untuk meningkatkan konsentrasi saat belajar. "Saya pikir dengan minum pil ekstasi bisa fokus belajar, ternyata malah jadi kecanduan. Kalau tidak minum, jadi ngantuk dan tidak bisa fokus," ujarnya dengan menunduk.
Tindakan Selanjutnya dan Peringatan bagi Masyarakat
Ketiga tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan diperiksa keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang lebih luas.
Kepala Polrestabes Surabaya, Irjen Pol Ahmad Yani, mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakn di lingkungannya," kata Yani.
Operasi penggerebekan kos di Kampung Ambon ini merupakan bagian dari program penertiban narkoba yang digelar Polrestabes Surabaya dalam rangkaian Operasi Yustisi II Tahun 2023. Polisi berencana akan melakukan operasi serupa di berbagai lokasi lain yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Komentar (0)