30, 2026
Teknologi

Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik

Surya Paloh menilai RUU Perampasan Aset penting namun kontroversial. Ia menyerukan kesadaran publik dan menekankan perlunya keadilan dalam penerapannya.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Surya Paloh Bilang RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik

Surya Paloh Sebut RUU Perampasan Aset Unik, Wanti-wanti soal Polemik

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyoroti RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme yang sedang dibahas di DPR. Menurutnya, RUU ini memiliki karakteristik unik karena tidak hanya berfokus pada pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memuat mekanisme perampasan aset yang kontroversial.

Dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Surya Paloh mengungkapkan kekhawatirannya terkait pasal-pasal dalam RUU yang dinilai memiliki potensi menimbulkan polemik luas. Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset yang diatur dalam RUU ini berbeda dengan peraturan yang ada saat ini.

"RUU ini unik karena memuat mekanisme perampasan aset yang belum pernah ada dalam perundang-undangan kita sebelumnya. Ini yang menjadi perhatian khusus," ujar Surya Paloh saat membahas RUU TPPU-PPT yang sedang dalam proses pembahasan di DPR.

Mekanisme Perampasan Aset yang Kontroversial

Surya Paloh menjelaskan bahwa RUU ini memungkinkan penyitaan dan pengalihan aset tanpa adanya vonis pengadilan terlebih dahulu. Menurutnya, mekanisme ini berbeda dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi pilar hukum di Indonesia.

"Dalam RUU ini, bisa jadi seseorang kehilangan hartanya bahkan sebelum terbukti bersalah. Ini berbahaya karena melanggar praduga tak bersalah yang kita anut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini dapat menimbulkan kebingungan hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pasal-pasal terkait perampasan aset dalam RUU ini, kata Surya Paloh, perlu dibahas secara lebih teliti dan melibatkan berbagai pihak untuk menghindari interpretasi yang berbeda.

Wanti-wanti Terkait Potensi Polemik

Surya Paloh memberikan peringatan serius terkait potensi polemik yang muncul dari RUU ini. Ia khawatir RUU ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat jika tidak dibahas secara matang dan melibatkan semua elemen bangsa.

"Kami khawatir RUU ini dapat memecah belah persatuan bangsa jika diterapkan secara sepihak. Harus ada kesepakatan yang kuat dari semua pihak sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan serupa namun mengalami masalah hukum yang kompleks karena interpretasi yang berbeda-beda mengenai mekanisme perampasan aset.

Desakan Pembahasan yang Transparan

Dalam kesempatan tersebut, Surya Paloh mendorong agar proses pembahasan RUU TPPU-PPT dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

"Pembahasan RUU ini tidak boleh hanya menjadi urangan antar fraksi di DPR. Harup ada masukan dari luar parlemen yang relevan," tegasnya.

Iak menambahkan bahwa Partai NasDem siap memberikan masukan konstruktif namun tetap menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi fondasi utama dalam perundang-undangan Indonesia.

Tanggapan DPR

Sebagai respons terhadap kekhawatiran Surya Paloh, Komisi III DPR yang membidangi hukum menyatakan siap menerima masukan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengakui bahwa RUU ini memang kompleks dan memerlukan pembahasan yang matang.

"Kami terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak. RUU ini penting untuk kepentingan bangsa, namun harus disahkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk jaminan hak asasi manusia," ujar Benny K Harman.

Menurutnya, Komisi III akan melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak sebelum RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Proses ini dilakukan untuk memastikan RUU yang laik dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah mempersiapkan tim untuk memantau dan memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyusun peraturan yang tegas namun tidak melanggar HAM.

Kontinuitas Pembahasan

Proses pembahasan RUU TPPU-PPT terus berlanjut dengan agenda rapat dengar pendapt yang intens di Komisi III DPR. Berbagai pihak termasuk organisasi profesional hukum, LSM, dan akademisi telah diundang untuk memberikan masukan terkait RUU ini.

Surya Paloh sendiri menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan ini untuk memastikan RUU yang laik dan sejalan dengan nilai-nilai konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter