03, 2026
Nasional

Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Dana JHT sebelum pensiun dalam kondisi tertentu. Pencairan bisa 10% atau 30% untuk kebutuhan rumah.]]>

Kirana Kusuma
Kirana Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi mengharuskan peserta berhenti bekerja alias resign. Peserta yang masih aktif bekerja tetap dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudahan ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang membutuhkan dana mendesak tanpa harus kehilangan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan secara online melalui aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile). Layanan ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa perlu datang ke kantor cabang. Prosesnya pun relatif sederhana dan dapat dilakukan dari mana saja, kapan saja, selama peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign

Pencairan sebagian saldo JHT tanpa resign hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian dana JHT setelah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana yang dapat dicairkan adalah 10 persen dari total saldo JHT, dengan batas maksimal yang telah ditentukan.

Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta. Artinya, setelah mengajukan klaim sebagian, peserta tidak dapat mengajukan klaim serupa di kemudian hari. Dana yang dicairkan biasanya ditujukan untuk keperluan tertentu, seperti pembelian rumah atau kebutuhan mendesak lainnya yang diatur dalam ketentuan.

Selain syarat masa kepesertaan, peserta juga harus memastikan data kepesertaan aktif dan valid. Data seperti nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan nomor rekening harus sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama kegagalan pengajuan klaim secara online.

Langkah Pencairan Melalui Aplikasi JMO

Proses pencairan dana JHT secara online dilakukan melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan peserta.

1. Unduh dan Daftar Akun JMO

Peserta mengunduh aplikasi JMO, kemudian melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan alamat email aktif. Setelah itu, peserta melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar.

2. Lengkapi Data Diri dan Rekening

Setelah akun aktif, peserta melengkapi data diri dan memasukkan nomor rekening bank atas nama sendiri. Rekening yang digunakan harus rekening aktif dan sesuai dengan nama peserta. Penggunaan rekening pihak lain dapat menyebabkan pengajuan klaim ditolak.

3. Pilih Menu Klaim JHT

Pada halaman utama aplikasi, peserta memilih menu klaim JHT. Selanjutnya, peserta memilih jenis klaim yang sesuai, yaitu pencairan sebagian untuk peserta yang masih aktif bekerja. Sistem akan menampilkan informasi saldo dan besaran dana yang dapat dicairkan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Peserta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti kartu peserta, KTP, buku rekening, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen harus difoto dengan jelas dan terbaca. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan aplikasi agar proses verifikasi berjalan lancar.

5. Verifikasi Wajah dan Konfirmasi

Aplikasi akan meminta peserta melakukan verifikasi wajah atau face recognition sebagai bagian dari proses keamanan. Setelah verifikasi berhasil, peserta mengonfirmasi pengajuan klaim. Sistem akan memberikan nomor tiket atau bukti pengajuan yang dapat dipantau statusnya melalui aplikasi.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Pencairan

Pengajuan klaim akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Jika dokumen lengkap dan data valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu tertentu sesuai ketentuan. Peserta dapat memantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Peserta disarankan memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar sebelum mengajukan klaim. Kesalahan pengisian data dapat memperlambat proses verifikasi. Selain itu, peserta juga perlu memahami bahwa pencairan sebagian JHT mengurangi saldo yang akan diterima saat pensiun nanti.

Apabila mengalami kendala saat pengajuan online, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi. Petugas akan membantu memberikan penjelasan terkait status klaim atau dokumen yang perlu dilengkapi.

Dengan layanan online ini, peserta tidak perlu repot mengantre di kantor cabang. Proses pencairan dana JHT menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Peserta tetap dapat bekerja sambil mengakses haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Kusuma

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter