03, 2026
Teknologi

Tangis Sandiwara Ayah Tiri Usai Bunuh Bayi 1 Tahun di Cakung

Kematian tragis bayi 1 tahun di Jatinegara akibat penganiayaan ayah tiri. Pelaku berusaha menutupi dengan alasan berbelit. Polisi masih menyelidiki kasus ini.]]>

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tangis Sandiwara Ayah Tiri Usai Bunuh Bayi 1 Tahun di Cakung

Tangis Sandiwara Ayah Tiri Usai Bunuh Bayi 1 Tahun di Cakung

Aksi pura-pura menangis yang ditampilkan seorang pria berinisial R (25) di hadapan petugas kepolisian tidak mampu menutupi perbuatan kejinya. Pria yang berstatus ayah tiri itu ditangkap karena diduga kuat menghabisi nyawa bocah berusia satu tahun berinisial KN di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (21/11/2023) dini hari dan baru terungkap setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan intensif terhadap kejanggalan kematian korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika ibu korban, yang merupakan istri sah tersangka, sedang tidak berada di rumah karena bekerja. Pada saat itu, korban yang masih balita dititipkan kepada tersangka. Namun, alih-alih memberikan perlindungan, tersangka justru diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan nyawa anak tersebut melayang. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ketika suasana lingkungan tengah sepi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah aksi tersebut, tersangka sempat berupaya mengelabui keluarga dan tetangga dengan mengabarkan bahwa korban tiba-tiba terjatuh dan mengalami kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pihak rumah sakit yang menerima pasien dengan luka-luka mencurigakan langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi sesuai dengan prosedur penanganan kasus kekerasan pada anak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak rumah sakit terkait adanya pasien anak yang datang dengan kondisi telah meninggal dunia serta terdapat sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya. Luka-luka tersebut, menurut keterangan medis, tidak wajar dan diduga kuat akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam. Atas dasar laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami mendapatkan laporan dari rumah sakit bahwa ada anak yang dibawa sudah dalam kondisi meninggal, namun terdapat luka-luka yang mencurigakan. Dari situ kami melakukan pendalaman," ujar Kombes Nicolas dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Timur.

Modus Sandiwara dan Penangkapan Tersangka

Yang membuat kasus ini semakin memilukan, tersangka R sempat menampilkan drama tangis histeris di hadapan petugas saat pertama kali dimintai keterangan. Ia berlagak sebagai ayah yang berduka atas musibah yang menimpa anak tirinya. Namun, kecurigaan penyidik muncul ketika ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan tersangka. Pola luka pada tubuh korban menunjukkan bahwa kematian bocah malang tersebut tidak mungkin disebabkan oleh kejadian yang digambarkan tersangka.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk memintai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan rumah. Dari hasil penyelidikan itulah, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Akhirnya, tidak lama setelah kejadian, polisi resmi menetapkan R sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan pada bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengaku emosi sesaat dan melakukan kekerasan kepada korban karena merasa terganggu oleh tangisan anak tersebut. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya, termasuk apakah ada faktor lain seperti masalah ekonomi atau tekanan psikologis yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang paling berat dalam pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah denda hingga miliaran rupiah.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menghilangkan nyawa," tegas Kombes Nicolas.

Jajaran kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi lengkap dari tim forensik untuk memperkuat pembuktian di pengadilan. Hasil otopsi diharapkan dapat menjelaskan secara rinci penyebab kematian korban, seberapa parah kekerasan yang dialami, serta apakah ada kekerasan seksual dalam kasus ini.

Duka dan Sorotan Publik

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Publik juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama ketika berada dalam pengasuhan orang tua tiri atau pihak lain yang tidak memiliki ikatan darah langsung.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Lingkungan sekitar diharapkan tidak acuh ketika melihat atau mendengar indikasi kekerasan dalam rumah tangga. Pelaporan kepada pihak yang berwenang menjadi langkah awal untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan mempelajari semua bukti yang ada. Polisi memastikan akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara transparan seiring dengan perkembangan penyidikan. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan setelah proses autopsi selesai. Keluarga korban yang terpukul atas peristiwa ini meminta keadilan bagi buah hati mereka yang tidak berdosa.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter