30, 2026
Ekonomi

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR: Warga Binaan yang Merasa Elit Secara Ekonomi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/24/6ab4cf84e0c2b-hunian-dengan-fasilitas-layaknya-apartemen-di-lapas-kelas-iia-cibinong-jawa-barat_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Anggota Komisi XIII DPR RI menyoroti temuan sejumlah fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai sejumlah hunian di dalam lapas yang memiliki fasilitas layaknya unit apartemen, mulai dari pendingin ruangan, televisi, hingga perabot yang tidak lazim ditemukan di kamar hunian narapidana pada umumnya.

Fasilitas di Luar Standar Hunian Warga Binaan

Berdasarkan penelusuran yang berkembang di publik, sejumlah kamar di Lapas Cibinong disebut memiliki tata ruang yang jauh berbeda dari sel pada umumnya. Ruangan tersebut dilengkapi tempat tidur berukuran besar, lemari pakaian, area duduk, serta perangkat elektronik. Kondisi itu kontras dengan standar hunian pemasyarakatan yang semestinya berlaku sama bagi seluruh warga binaan.

Perbedaan fasilitas itu dinilai menimbulkan ketimpangan di lingkungan lapas. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana fasilitas semacam itu bisa masuk dan bertahan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya diawasi secara ketat, baik dari sisi pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

Sorotan Komisi XIII DPR

Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan pemasyarakatan menilai temuan tersebut sebagai persoalan serius. Menurutnya, kemewahan fasilitas di dalam lapas tidak terlepas dari persoalan ekonomi. Warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih besar diduga dapat mengakses fasilitas yang tidak seharusnya tersedia.

Pandangan itu mengarah pada kesimpulan bahwa ada warga binaan yang merasa memiliki posisi lebih tinggi secara ekonomi, sehingga memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan penghuni lain. Perlakuan semacam itu, jika dibiarkan, berpotensi merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan mencederai tujuan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Indikasi Transaksi dan Kelemahan Pengawasan

Sejumlah kalangan menduga fasilitas mewah tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma. Ada indikasi praktik transaksional yang melibatkan oknum petugas lapas, mulai dari uang sewa kamar, biaya pemasangan instalasi listrik tambahan, hingga pembayaran untuk jaminan keamanan dan kenyamanan selama menjalani masa pidana.

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas menjadi pintu masuk bagi jaringan korupsi yang lebih luas. Pengawasan melekat oleh kepala lapas dan pengawasan fungsional dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai belum berjalan efektif.

Risiko terhadap Sistem Pemasyarakatan

Ketimpangan fasilitas di dalam lapas memiliki dampak berantai. Pertama, muncul kecemburuan sosial di antara warga binaan yang dapat memicu konflik dan gangguan keamanan. Kedua, hilangnya efek jera bagi narapidana yang mampu membeli kenyamanan. Ketiga, rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Selain itu, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, bukan pembalasan, sebagai tujuan utama. Pembinaan hanya dapat berjalan bila seluruh warga binaan diperlakukan setara dan memperoleh akses yang sama terhadap program, layanan kesehatan, serta ruang gerak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dorongan Perbaikan dan Penindakan

Komisi XIII DPR RI mendorong dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Investigasi mencakup penelusuran asal-usul fasilitas, identitas penghuni yang menempati kamar mewah, serta keterlibatan petugas dalam pengelolaan hunian tersebut. Hasil investigasi diharapkan menjadi dasar penindakan tegas tanpa pandang bulu.

DPR juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola lapas secara sistemik. Hal itu meliputi pemetaan ulang standar hunian, penataan aturan kunjungan dan barang bawaan, rotasi petugas, serta penguatan mekanisme pengaduan bagi warga binaan dan keluarga. Penggunaan teknologi pemantauan dinilai perlu diperluas agar pengawasan tidak bergantung pada laporan manual yang rentan dimanipulasi.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan merespons cepat temuan ini. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa langkah nyata, persoalan serupa berisiko berulang di lapas dan rumah tahanan lain di berbagai daerah.

Harapan Publik

Publik menantikan tindak lanjut konkret atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Masyarakat menilai hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi. Lapas semestinya menjadi tempat pembinaan yang adil, bukan ruang yang membedakan manusia berdasarkan kemampuan finansialnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter