Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menelusuri perbedaan temuan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Imipas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul polemik mengenai dugaan praktik jual beli fasilitas bagi penghuni lapas yang mencuat ke ruang publik.
Latar Belakang Perbedaan Temuan
Perbedaan temuan itu berawal dari hasil investigasi Ombudsman RI yang mengendus adanya praktik transaksional di dalam Lapas Cibinong. Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas di dalam lapas yang diduga dapat diakses dengan cara membayar sejumlah uang. Temuan tersebut kemudian berbenturan dengan hasil penelusuran internal yang dilakukan jajaran Imipas, yang menyatakan tidak menemukan bukti praktik serupa.
Perbedaan kesimpulan antara dua lembaga pengawas itu membuat DPR merasa perlu turun langsung ke lapangan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan memilih memverifikasi sendiri kondisi riil di Lapas Cibinong.
"Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi lapas, bagaimana pengelolaan fasilitasnya, dan bagaimana perbedaan temuan itu bisa terjadi," ujar wakil ketua Komisi XIII DPR.
Kunjungan itu juga disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja di sektor hukum dan pemasyarakatan. Komisi XIII merupakan komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Apa yang Ditemukan DPR
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPR meninjau sejumlah ruang dan blok hunian, termasuk blok yang menjadi sorotan dalam temuan Ombudsman. Anggota dewan juga berdialog dengan petugas lapas dan sejumlah penghuni untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di dalam.
Menurut sejumlah anggota dewan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas oleh pihak lapas, terutama terkait tata kelola fasilitas tambahan yang mungkin tersedia di dalam. DPR menyoroti pentingnya transparansi mengenai jenis fasilitas, mekanisme akses, serta dasar aturan yang menjadi landasannya.
Selain itu, DPR menyoroti aspek pengawasan internal yang dinilai belum optimal. Mereka menilai perbedaan temuan antara Ombudsman dan Imipas semestinya tidak terjadi jika sistem pengawasan berjalan dengan baik dan berbasis data yang sama.
"Perbedaan temuan ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ada yang perlu dibenahi dalam mekanisme pengawasan," kata anggota Komisi XIII DPR lainnya.
Respons Pihak Lapas dan Imipas
Pihak Lapas Cibinong menyambut kunjungan tersebut dan menyatakan komitmen untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Kalapas Cibinong menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DPR dan akan menyampaikan data serta dokumen yang diminta.
Sementara itu, jajaran Imipas menyatakan bahwa hasil penelusuran mereka selama ini tidak menemukan bukti yang mengarah pada praktik transaksional. Namun, mereka menyatakan tetap membuka diri terhadap temuan pihak lain, termasuk Ombudsman dan DPR.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas hunian dan layanan tambahan bagi warga binaan.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola
DPR menilai persoalan di Lapas Cibinong bukan semata kasus tunggal. Mereka mendorong adanya pembenahan sistemik di seluruh lapas di Indonesia, terutama dalam hal pengelolaan fasilitas dan pengawasan terhadap petugas.
Beberapa usulan yang mengemuka antara lain penataan ulang mekanisme pengawasan berlapis, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta penerapan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
DPR juga mendorong agar hasil investigasi Ombudsman dijadikan dasar pembenahan, bukan sekadar bahan polemik. Menurut mereka, substansi persoalan adalah bagaimana memastikan lapas dikelola sesuai aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal.
Langkah Selanjutnya
Komisi XIII DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Ombudsman RI dan pimpinan Imipas, dalam rapat kerja untuk mengklarifikasi perbedaan temuan secara terbuka. Rapat itu diharapkan menghasilkan kesimpulan bersama mengenai fakta di lapangan serta rekomendasi perbaikan.
DPR menegaskan bahwa pengawasan terhadap lapas akan terus dilakukan. Mereka meminta semua pihak, termasuk petugas pemasyarakatan, untuk bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas.
Kunjungan ke Lapas Cibinong menjadi bagian dari rangkaian pengawasan yang lebih luas terhadap sektor pemasyarakatan. DPR menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan fakta dan langkah perbaikan yang konkret.
Komentar (0)