Tim Advokat Bantah Isu Hunian Mewah Ferdy Sambo di Lapas Cibinong
Isu mengenai fasilitas hunian mewah yang dinikmati terpidana mati Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, tim advokat yang mendampingi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu angkat bicara dan menepis anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani masa pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, tim penasihat hukum menegaskan bahwa sel yang ditempati Ferdy Sambo merupakan sel standar yang setara dengan hunian narapidana lain di lapas tersebut. Mereka menilai narasi yang menyebut adanya kamar khusus berfasilitas lengkap tidak memiliki dasar faktual dan cenderung menyesatkan opini publik.
Penjelasan Mengenai Kondisi Sel
Menurut tim advokat, sel yang kini ditempati Ferdy Sambo memiliki ukuran dan fasilitas yang tidak berbeda jauh dari blok hunian lainnya. Tidak ada pendingin ruangan, tempat tidur mewah, maupun perabot tambahan sebagaimana yang digambarkan dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial. Mereka menyebut bahwa informasi yang beredar merupakan bentuk framing yang berkembang tanpa verifikasi memadai.
Tim advokat juga menjelaskan bahwa setiap narapidana, termasuk Ferdy Sambo, tetap terikat pada aturan internal lapas. Akses terhadap ruang gerak, jam kunjungan, serta aktivitas harian diatur sepenuhnya oleh pihak Lapas Cibinong. Penasihat hukum mengaku hanya dapat berkomunikasi dengan kliennya sesuai prosedur yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kondisi hunian.
Isu perlakuan istimewa ini sebelumnya mencuat setelah beredar kabar bahwa sejumlah narapidana kasus besar mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan umum. Publik pun mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi menjadi kata kunci yang paling sering disuarakan, mengingat Lapas Cibinong sempat menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan
Pengamat hukum pidana menilai polemik mengenai fasilitas narapidana menyangkut dua hal sekaligus, yakni prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan. Menurut mereka, publik berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai standar hunian di setiap lapas, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemantauan peradilan juga mendorong adanya inspeksi mendadak ke blok hunian yang ditempati narapidana perkara menonjol. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif, baik dalam bentuk pemberian fasilitas berlebih maupun pengabaian hak narapidana lain.
Sementara itu, pihak Lapas Cibinong belum memberikan pernyataan resmi secara rinci terkait tuduhan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, pihak lapas menegaskan bahwa seluruh narapidana diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada perlakuan khusus bagi individu tertentu. Namun, pernyataan itu belum sepenuhnya meredam keraguan publik.
Latar Belakang Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada Februari 2023. Vonis tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding dan kasasi. Kini ia menjalani masa pidana di Lapas Cibinong setelah sebelumnya sempat ditahan di tempat lain.
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Selain Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri lain turut diadili dan dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Dampaknya pun meluas hingga mendorong reformasi internal di tubuh Polri, khususnya pada fungsi pengawasan dan pengamanan.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, perhatian publik terhadap perkara ini tidak surut. Setiap informasi baru mengenai kondisi terpidana, termasuk soal hunian di lapas, selalu memicu diskusi luas. Hal itu menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan masih sangat sensitif terhadap isu keadilan dan kesetaraan perlakuan.
Harapan akan Kepastian Informasi
Tim advokat berharap agar pemberitaan mengenai kondisi sel Ferdy Sambo didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Mereka juga mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan pengecekan langsung ke lapas, dengan catatan tetap menghormati ketentuan keamanan dan tata tertib yang berlaku.
Di sisi lain, publik menanti keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai standar fasilitas hunian bagi narapidana kasus khusus. Penjelasan yang terbuka dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi lanjutan yang berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan.
Dengan dinamika yang terus berkembang, persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi lembaga pemasyarakatan. Klarifikasi dari tim advokat memang menjawab sebagian keraguan, tetapi desakan akan pengawasan independen tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.
Komentar (0)