30, 2026
Ekonomi

Terpopuler: Mobil Bekas Rp75 Jutaan, Kena ETLE Tak Cukup Bayar Denda, hingga Pemutihan Pajak Kendaraan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2022/08/03/62ea3e87ba36a-mobil-bekas-honda-jazz-di-depok_665_374.jpeg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Terpopuler Otomotif: Mobil Bekas Rp75 Jutaan hingga Konsekuensi Tilang ETLE

Deretan berita otomotif sepanjang pekan ini menyita perhatian pembaca. Mulai dari rekomendasi mobil bekas dengan harga terjangkau, konsekuensi tidak membayar denda tilang elektronik atau ETLE, hingga program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Berikut rangkuman berita terpopuler tersebut.

Pasar mobil bekas di Indonesia masih menjadi incaran masyarakat yang membutuhkan kendaraan pribadi dengan anggaran terbatas. Sejumlah model lansiran lama tetap diminati karena harga jualnya yang relatif murah, mulai dari Rp75 jutaan. Mobil-mobil ini umumnya berusia di atas sepuluh tahun, namun masih banyak dicari mengingat kondisi pasar mobil baru yang semakin mahal.

Salah satu model yang kerap masuk daftar pencarian adalah Honda Jazz generasi awal. Mobil ini dikenal memiliki desain kompak, kabin fleksibel, dan ketersediaan suku cadang yang melimpah. Harga unit bekasnya di sejumlah wilayah, termasuk Depok dan Jabodetabek, berada di kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta, tergantung tahun produksi dan kondisi kendaraan.

Selain Honda Jazz, beberapa model lain seperti Toyota Avanza generasi pertama, Daihatsu Xenia, Suzuki Swift, dan Honda City turut menjadi buruan. Konsumen disarankan memeriksa riwayat servis, kondisi mesin, serta kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi. Pengecekan melalui bengkel independen juga penting untuk menghindari risiko kerusakan tersembunyi, terutama pada mobil berusia tua.

Konsekuensi Tidak Membayar Denda Tilang ETLE

Topik lain yang banyak dibaca adalah soal tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggar lalu lintas melalui kamera yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan yang terdaftar.

Banyak pemilik kendaraan menganggap pelanggaran ETLE dapat diabaikan begitu saja. Anggapan itu keliru. Jika surat konfirmasi tidak ditanggapi dan denda tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, pemilik kendaraan berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi administratif.

Dampak pada Perpanjangan STNK

Konsekuensi paling umum adalah terhambatnya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Sistem registrasi kendaraan terhubung dengan data tilang, sehingga tunggakan denda dapat muncul saat pemilik hendak melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan. Dalam beberapa kasus, pemilik diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban tilang terlebih dahulu sebelum proses administrasi dilanjutkan.

Selain itu, tunggakan denda yang tidak diselesaikan bisa menumpuk. Nilai denda yang semula kecil dapat membengkak jika pelanggaran terjadi berulang. Pemilik kendaraan juga berisiko menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengendara diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan marka jalan, batas kecepatan, serta kelengkapan surat kendaraan. Langkah sederhana ini jauh lebih murah dibandingkan harus mengurus denda dan administrasi yang tertunda.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita terpopuler lainnya datang dari sejumlah pemerintah daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini biasanya mencakup penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan, serta dalam beberapa kasus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas.

Pemutihan pajak menjadi momen yang dimanfaatkan banyak pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak. Selain meringankan beban masyarakat, program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan dan memperbarui data kendaraan yang tercatat.

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Setiap daerah memiliki skema dan jadwal pemutihan yang berbeda. Umumnya, pemilik kendaraan diminta membawa STNK asli, BPKB, KTP pemilik sesuai dokumen, serta kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik dan pengesahan STNK. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat, gerai Samsat keliling, maupun melalui kanal digital yang disediakan.

Masyarakat diingatkan mencermati masa berlaku program karena pemutihan hanya berlangsung dalam periode tertentu. Setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.

Ketiga topik tersebut menunjukkan perhatian publik yang besar terhadap isu kendaraan pribadi, mulai dari aspek kepemilikan, kepatuhan hukum di jalan raya, hingga kewajiban administrasi. Bagi calon pembeli mobil bekas, pelanggar tilang elektronik, dan pemilik kendaraan dengan pajak tertunggak, informasi yang akurat menjadi kunci agar tidak dirugikan di kemudian hari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter