30, 2026
Nasional

Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual

Singapura membuka kemungkinan menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.]]>

Hesti Nasution
Hesti Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual

Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual

Beberapa negara tetangga Indonesia sedang mempertimbangkan kebijakan kontroversial untuk menghukum penjahat seksual dengan kebiri kimia, sebuah langkah yang menuai pro dan kontra di kancah internasional. Filipina, Malaysia, dan Singapura sedang mengeksplorasi opsi hukuman ini sebagai bagian dari upaya keras mereka untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yang terus meningkat di kawasan tersebut.

Kebiri kimia, yang secara teknis dikenal sebagai kastrasi kimia, melibatan pemberian obat-obatan yang menurunkan gairah seksual melalui penghambatan produksi hormon testosterone. Di beberapa negara, metode ini telah diaplikasikan secara sukarela sebagai bagian dari program rehabilitasi bagi penjahat seksual, namun kini pemerintah mulai mempertimbangkannya sebagai hukuman wajib bagi pelaku kejahatan seksual terutama yang menyerang anak-anak.

Perkembangan Kebijakan di Filipina

Di Filipina, Presiden Ferdinand Marcos Jr. telah menyatakan dukungannya untuk mempertimbangkan kebiri kimia sebagai hukuman bagi pelati kejahatan seksual terhadap anak. Dalam pidato terbarunya, Marcos menekankan perlunya tindakan tegas menghadapi masalah yang dianggap semakin meresahkan di negara tersebut.

"Kita harus melindungi anak-anak kita. Jika hukuman penjara saja tidak cukup, maka kita harus mempertimbangkan opsi lain yang lebih efektif," ujar Marcos beberapa waktu lalu. Pemerintah Filipina saat ini sedang mempersiapkan draf rancangan undang-undang yang akan memungkinkan implementasi hukuman ini bagi pelaku kejahatan seksual berulang dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur 12 tahun.

Kebijakan Malaysia dan Singapura

Malaysia juga tidak ketinggalan dalam diskusi ini. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan pemerintah sedang mempelajari implementasi kebiri kimia setelah serangkaian kasus kekerasan seksual yang memicu kemarahan publik terutama kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak yang terjadi belakangan ini.

"Kami memahami kontroversi yang ada, namun kami juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Kebiri kimia bisa menjadi pilihan bagi para penjahat seksual berulang yang telah membuktikan diri sebagai ancaman bagi masyarakat," jelas Saifuddin.

Sementara itu, Singapura yang dikenal dengan hukumnya yang ketat juga mulai membuka ruang diskusi mengenai topik ini. Kepala Kepolisian Singapura, Commissioner Hoong Wee Teck, menyatakan bahwa kebiri kimia dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Reaksi Internasional dan Kritik

Proposal hukuman kebiri kimia ini langsung menuai kritik dari berbagai lembaga hak asasi manusia. Human Rights Watch menilai bahwa praktik ini melanggar hak asasi manusia dasar dan dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

"Meskipun niatnya baik untuk melindungi korban, kebiri kimia adalah tindakan yang melanggar martabat manusia. Ada risiko serius kerusakan fisik dan psikologis bagi para terpidana yang tidak sebanding dengan potensi manfaatnya," kata sepekerja HRW yang meminta tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, para aktivis di Indonesia sendiri pun bereaksi beragam. Beberapa mendukung langkah tegas ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban, sementara yang lain khawatir dampak jangka panjang bagi pelaku dan potensi pelanggaran HAM yang terjadi.

Posisi Indonesia

Indonesia, yang memiliki tingkat kekerasan seksual yang juga tinggi, belum secara resmi mempertimbangkan kebiri kimia sebagai hukmatn. Namun, pemerintah terus mengembangkan kebijakan preventif dan rehabilitatif bagi para penjahat seksual.

Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menyatakan bahwa fokus utama tetap pada pencegahan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat, serta rehabilitasi bagi para penjahat seksual untuk mengurangi angka recidivitas.

"Kami percaya bahwa pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak lebih efektif jangka panjang. Namun, kami tetap memantau perkembangan di negara tetangga untuk mempelajari kebijakan yang mungkin relevan dengan konteks Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinandus Sumarno.

Dengan diskusi semakin intensif di kawasan Asia Tenggara, isu kebiri kimia untuk penjahat seksual akan terus menjadi perdebatan hangat di tingkat nasional maupun internasional, menantang keseimbangan anting kebutuhan keamanan masyarakat dengan perlindungan hak asasi manusia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Hesti Nasution

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter